|
Partai Daulat Atjeh (PDA) mengklarifikasi berbagai isu negatif yang disebarkan pihak tertentu, khususnya terkait dengan pernyataan Kiki Syahnakri di kaset video yang kini beredar luas di masyarakat. Salah satu pernyataan Kiki Syahnakri yang dipolitisir adalah PDA merupakan satu-satunya parlok di Aceh yang berorientasi pada merah putih.
Bantahan sekaligus klarifikasi terhadap isi kaset dan berbagai tudingan miring terhadap PDA disampaikan oleh pengurus parlok tersebut dalam konferensi pers di kantor PDA, Lambhuk, Banda Aceh, Minggu (2/11) kemarin. Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pengurus PDA, antara lain, Ketua Umum Tanfidhiah DPP PDA Tgk Harmen Nuriqmar, Ketua Harian Tgk Ali Imran Nurdin, Wasekjen Ubaidilah, Ridwan, dan Wakil Ketua Umum Abdurrahman Ahmad.
Tgk Harmen juga memperlihatkan video seseorang yang sedang berbicara di depan orang banyak. Menurut Tgk Harmen, yang berbicara dalam video tersebut adalah Kiki Syahnakri yang juga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kiki juga pernah menjadi Penguasa Darurat Militer ketika bertugas di Timor Timur.
Dalam video berdurasi sekitar 4 menit itu, Kiki mengatakan bahwa PDA adalah satu-satunya parlok di Aceh yang berwarna merah putih. Sedangkan parlok lain, menurut Kiki, perjuangan mereka berujung pada referendum. Menurut Tgk Harmen, Kiki menyampaikan statemen itu dalam acara “Diskusi Kebangsaan Dalam Rangka Memperteguh NKRI” yang bertempat di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, beberapa bulan lalu.
Yang menjadi persoalan, tambahnya, kaset tersebut sengaja disebarluaskan dan pernyataan Kiki dipolitisir. Pihak-pihak yang tak bertanggung jawab itu, katanya, sengaja menghembus-hembuskan isu bahwa PDA adalah partai milik tentara atau partainya PDI-P. “Apa yang disimpulkan itu sama sekali tidak sesuai dengan konsep perjuangan PDA. Konsep kita adalah menerapkan syariat Islam di Aceh dalam segala aspek kehidupan,” jelasnya.
Kata Tgk Harmen, pihaknya menduga ada konspirasi pihak tertentu untuk menjelek-jelekkan citra PDA dan mengaitkan dengan kelompok tertentu agar publik Aceh tak tertarik dengan partai yang didirikan pada 28 Januari 2008 ini. “Ini black campaign terhadap kami. Pihak-pihak tertentu membagi kaset ini secara gratis. Kalau tindakan ini tidak segera dihentikan, kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Tgk Harmen.
Pihaknya juga berencana melaporkan ke KIP Aceh, mengingat Panitia Pengawas Pemilu hingga kini belum dibentuk. Ditambahkan, semua partai lokal di Aceh dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, khususnya UUPA. Jadi, jelasnya, semua partai politik harus dalam konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tidak mungkin lolos parlok yang tidak berwarna merah putih, mengingat semua aturan pembentukan parlok mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia. “Selain itu, perlu kami jelaskan bahwa PDA tidak pernah berkomunikasi politik dengan partai nasional dimaksud, apalagi azas partai kami sangat jauh berbeda dengan partai tersebut,” timpal anggota DPR Aceh ini.
|