Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow Polisi Penodong Senjata, Didakwa Kepemilikan Ilegal

Polisi Penodong Senjata, Didakwa Kepemilikan Ilegal

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Kompas, 9 Maret 2010   
Tangerang, Kompas - Jaksa penuntut umum mendakwa anggota Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris I Dewa Nyoman Agung Dharma Widjaya, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3). Mantan Kepala Polsek Serpong itu diancam 20 tahun penjara.

”Terdakwa memiliki dua senjata api, yakni merek Kevin dan Pindad. Yang merek Kevin diketahui tak memiliki izin. Inilah yang membuat kami menjeratnya dengan undang-undang darurat,” kata JPU Riyadi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan, Riyadi menjelaskan, terdakwa terbebas dari dakwaan perbuatan tak menyenangkan seperti awal perkara yang dituduhkan kepadanya. Dalam tuduhan awal, terdakwa telah menodong Febrian Hidayat, salah seorang karyawan Kantor Notaris Niniek Sri Rejeki, teman terdakwa. ”Tuduhan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dilanjutkan karena pelapor sudah mencabutnya,” kata Riyadi.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi dari pihak kepolisian, yakni Mukti Ali, anggota Provost, dan Jefri dari penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Sidang ini dilanjutkan Kamis (11/3).

Sebelum sidang, Haran Tarigan membenarkan status tahanan terdakwa sudah dialihkan menjadi tahanan kota dengan jaminan istri dan keluarga. ”Ada jaminan uang dari keluarga sesuai aturan Rp 50 juta. Ada juga jaminan surat tugas untuk bekerja dari kesatuannya dan telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa,” kata Haran. Namun Haran memastikan proses hukum tetap berjalan.

Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Kabupaten ini tersangkut perkara saat ia menodongkan senjata api kepada korban, Desember 2009. Saat itu, terdakwa berang karena tidak bertemu Niniek, atasan Febrian yang dicarinya. (PIN)
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy