Setelah
sekian tahun ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden RI mengeluarkan keputusan yang
terkait dengan pengalihan bisnis TNI. Pasal 76 Undang-undang No. 34 tahun 2004
tentang TNI mewajibkan pemerintah mengambil alih seluruh aktivitas bisnis TNI
selama lima tahun terhitung dari pengesahan legislasi tersebut. Artinya, tahun
2009 bisnis TNI harus sudah gulung tikar. Sayangnya, Keppres yang diposisikan
UU TNI sebagai pengatur transformasi bisnis TNI baru disahkan 16 April 2006.
Dengan demikian, banyak waktu yang telah terbuang sia-sia dan hanya tersisa
kurang dari dua tahun untuk mengeluarkan TNI dari ranah ekonomi dan bisnis.
Dalam Keputusan Presiden
No. 7 tahun 2008, Presiden membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis
TNI dan menentukan tugas-tugasnya, yaitu:
- melakukan
penilaian yang meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan
terhadap seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik
secara langsung maupun tidak langsung;
- merumuskan
langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang
dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk menyelesaian dan/atau pengelolaan selanjutnya guna ditata
sesuai ketentungan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- memberikan
rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangaka
pengalihan aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
Membaca isi dan kehadirannya yang semacam itu, Keppres
ini justru mengecewakan ketimbang menyenangkan. Alasannya:
Pertama,
lambatnya pengesahan
Keppres tersebut, membuka peluang bagi TNI untuk menjual atau mengalihkan
aset-aset bisnis-bisnisnya dengan berbagai cara. Dengan demikian, Pasal 76 UU
34 tahun 2004 dan Keppres no. 7 tahun 2008 menjadi tidak efektif.
Kedua,
Keppres yang baru
disahkan ini tidak menjelaskan secara spesifik definisi bisnis TNI yang akan
dialihkan. Padahal, sebelum kemunculan Keppres ini, Tim Supervisi dan
Transformasi Bisnis (TSTB) TNI berselisih pendapat dengan kalangan Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS) tentang definisi bisnis TNI yang sangat krusial dalam
masalah ini. Dengan ketiadaan definisi spesifik tentang bisnis TNI, tugas-tugas
yang akan diemban Tim yang baru dibentuk akan sulit dilakukan. Sebagai
konsekuensinya, pengalihan bisnis TNI pun akan jauh dari harapan masyarakat.
Ketiga,
selama ini TSTB lebih
banyak mengeluhkan kesulitan memverivikasi bisnis TNI, ketimbang melaporkan
hasil positif dari investigasinya. Karenanya, pekerjaan yang harus dilanjutkan
Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI menjadi kabur. Ironisnya, Presiden
sepertinya tidak memperdulikan hal itu. Sehingga, tugas Tim baru yang
diputuskannya pun tak jauh berbeda dengan tugas Tim lama.
Keempat,
dengan segala
kelambanannya, Keppres yang dikeluarkan tidak memberikan kewenangan kepada Tim
yang baru dibentuk untuk mengambil
tindakan kongkret dan tegas dalam pengambilalihan bisnis TNI. Akibatnya, proses
pengalihan bisnis TNI akan berlarut-larut. Padahal, sebagaimana sudah diungkap
di depan, tenggat waktu yang ada sangat terbatas.
Atas dasar
itu, Presiden diharapkan lebih cekatan dan tanggap dalam menangani pengalihan
bisnis TNI. Sangat memungkinkan bagi Presiden untuk merevisi keputusannya
menjadi sesuai dengan harapan masyarakat selama ini. Jika Presiden membiarkan
tugas Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI mengambang dalam tenggat waktu
yang terbatas, komitmennya pada reformasi sektor keamanan, profesionalisme TNI
dan pemberantasan KKN layak dipertanyakan.