Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow KEPPRES TENTANG PENGALIHAN BISNIS TNI

KEPPRES TENTANG PENGALIHAN BISNIS TNI

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Zainul Maarif   
Setelah sekian tahun ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden RI mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pengalihan bisnis TNI. Pasal 76 Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mewajibkan pemerintah mengambil alih seluruh aktivitas bisnis TNI selama lima tahun terhitung dari pengesahan legislasi tersebut. Artinya, tahun 2009 bisnis TNI harus sudah gulung tikar. Sayangnya, Keppres yang diposisikan UU TNI sebagai pengatur transformasi bisnis TNI baru disahkan 16 April 2006. Dengan demikian, banyak waktu yang telah terbuang sia-sia dan hanya tersisa kurang dari dua tahun untuk mengeluarkan TNI dari ranah ekonomi dan bisnis.

            Dalam Keputusan Presiden No. 7 tahun 2008, Presiden membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI dan menentukan tugas-tugasnya, yaitu:

  1. melakukan penilaian yang meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung;
  2. merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelesaian dan/atau pengelolaan selanjutnya guna ditata sesuai ketentungan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangaka pengalihan aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.   

Membaca isi dan kehadirannya yang semacam itu, Keppres ini justru mengecewakan ketimbang menyenangkan. Alasannya:

Pertama, lambatnya pengesahan Keppres tersebut, membuka peluang bagi TNI untuk menjual atau mengalihkan aset-aset bisnis-bisnisnya dengan berbagai cara. Dengan demikian, Pasal 76 UU 34 tahun 2004 dan Keppres no. 7 tahun 2008 menjadi tidak efektif.

Kedua, Keppres yang baru disahkan ini tidak menjelaskan secara spesifik definisi bisnis TNI yang akan dialihkan. Padahal, sebelum kemunculan Keppres ini, Tim Supervisi dan Transformasi Bisnis (TSTB) TNI berselisih pendapat dengan kalangan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tentang definisi bisnis TNI yang sangat krusial dalam masalah ini. Dengan ketiadaan definisi spesifik tentang bisnis TNI, tugas-tugas yang akan diemban Tim yang baru dibentuk akan sulit dilakukan. Sebagai konsekuensinya, pengalihan bisnis TNI pun akan jauh dari harapan masyarakat.

Ketiga, selama ini TSTB lebih banyak mengeluhkan kesulitan memverivikasi bisnis TNI, ketimbang melaporkan hasil positif dari investigasinya. Karenanya, pekerjaan yang harus dilanjutkan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI menjadi kabur. Ironisnya, Presiden sepertinya tidak memperdulikan hal itu. Sehingga, tugas Tim baru yang diputuskannya pun tak jauh berbeda dengan tugas Tim lama.  

Keempat, dengan segala kelambanannya, Keppres yang dikeluarkan tidak memberikan kewenangan kepada Tim yang  baru dibentuk untuk mengambil tindakan kongkret dan tegas dalam pengambilalihan bisnis TNI. Akibatnya, proses pengalihan bisnis TNI akan berlarut-larut. Padahal, sebagaimana sudah diungkap di depan, tenggat waktu yang ada sangat terbatas.

 Atas dasar itu, Presiden diharapkan lebih cekatan dan tanggap dalam menangani pengalihan bisnis TNI. Sangat memungkinkan bagi Presiden untuk merevisi keputusannya menjadi sesuai dengan harapan masyarakat selama ini. Jika Presiden membiarkan tugas Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI mengambang dalam tenggat waktu yang terbatas, komitmennya pada reformasi sektor keamanan, profesionalisme TNI dan pemberantasan KKN layak dipertanyakan.

 
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy