Demokrasi dan Masalah Keamanan di Aceh |
|
|
|
Ditulis Oleh Dimas P Yuda, IDSPS.
|
Adalah suatu kewajaran ketika Panglima TNI melihat bahwa demokrasi di Indonesia kini tengah berjalan, apalagi dengan melihat maraknya demonstrasi sampai gerakan separatis. Dengan membandingkan kondisi rezim di masa lalu, Panglima mengatakan, tentunya hal seperti itu tidak akan muncul.
Meskipun bukanlah yang terbaik, demokrasi sebagai sebuah sistem mencegah terciptanya sebuah rezim kekuasaan otoriter. Hal itu dimungkinkan oleh prinsip-prinsip di dalam demokrasi yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, pemantauan dan keseimbangan berjalannya sebuah pemerintahan. Lantas apa kaitannya dengan pernyataan Panglima TNI itu?
Tentunya pernyataan itu menjadi tidak tepat jika berjalannya demokrasi hanya dilihat pada segi munculnya tuntutan yang “lebih” dari masyarakat seperti munculnya separatisme, konflik pemekaran wilayah dan demonstrasi. Selain itu, di satu sisi pernyataan itu memang dapat dianggap sebagai pengakuan adanya makna positif demokrasi yang juga memberikan ruang publik yang terbuka. Namun diakui pula bahwa pernyataan itu mengandung unsur politik yang sepatutnya perlu pertimbangan lebih jauh untuk muncul dari Panglima TNI.
Kalau pernyataan Panglima TNI itu dilihat dari konteks antisipasi keamanan, barangkali wajar jika hal seperti itu menjadi pertimbangan (untuk membedakannya dengan sebuah pernyataan yang diungkapkan ke publik dalam kasus ancaman Pemilu yang tidak melalui pejabat politik di Dewan Pertahanan Nasional). Namun bagaimanakah mengantisipasi ancaman keamanan itu? Yang berarti pula ancaman terhadap berjalannya prinsip-prinsip demokrasi yang dianggap baik.
Marilah kita melihat proses berjalannya demokrasi di Aceh sebagai salah satu kasus yang penting untuk diangkat. Situasi di Aceh menjelang Pemilu nanti menunjukan adanya ancaman terhadap proses berdemokrasi. Dalam hal ini, Hotli Simanjuntak dalam tulisannya “Pre-election politics in Aceh: Trust remains a problem” berdasarkan pemberitaan di media masa, mencatat sampai pada minggu pertama bulan Februari adanya 11 kali teror dalam berbagai macam: pemboman (2), perusakan simbol (4), pembakaran gedung 91), penembakan (2), pembunuhan eksekutif partai (1), selain itu ada pula pembunuhan terhadap sekretaris KPA seperti di Batee Iliek dan Bireuen (The Jakarta Post, 12 Maret 2009).
Munculnya pencabutan atribut partai lokal, intimidasi terhadap aktivis partai sampai dalam bentuk pembunuhan, bahkan sampai adanya pelemparan granat di kantor salah satu partai lokal adalah beberapa bukti yang mendukung argumen bahwa ancaman terhadap demokrasi di Aceh adalah sebuah kenyataan. Bahkan sampai muncul pertanyaan siapakah aktor atau oknum dari manakah yang berkepentingan merusak demokrasi di Aceh? yang pasti semua tindakan mereka itu dapat merusak proses penyelesaian konflik Aceh dan rekonsiliasi Aceh sebagai bagian dari NKRI.
Persoalan itu, dikaitkan dengan proses demokrasi yang kini tengah berlangsung dan secara prosedural akan dilaksanakan melalui Pemilu nanti haruslah ditanggapi secara bijaksana. Dalam hal ini penulis melihat adanya tiga pendekatan yang lebih baik digunakan dibandingkan dengan menggunakan pendekatan “keamanan” yang berbasiskan kekuatan militer atau intelijen yang cenderung nantinya akan mengabsahkan kekuatan bersenjata dalam berhadapan dengan potensi ancaman ini. Tiga pendekatan yang penulis maksud adalah pendekatan manusiawi yang berbasiskan kepercayaan, keadilan dan kesejahteraan.
Dalam pendekatan kepercayaan, yang dikedepankan dalam situasi saat ini adalah sikap saling percaya, menghormati dan menghargai khususnya antara mantan anggota GAM yang kini aktif di KPA atau di partai lokal dengan aparat keamanan di Aceh. Sikap ini dibutuhkan karena di lapangan, tentu sudah menjadi rahasia umum, ada ketakutan yang tak mendasar bahwa masing-masing pihak berusaha membangun kekuatan untuk mengalahkan satu dengan lainnya.
Sementara dalam pendekatan keadilan dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dan pasti terhadap munculnya kasus-kasus yang merugikan pihak partai lokal (maupun nasional) di Aceh. Kasus-kasus seperti pemboman kantor Partai Aceh bahkan sampai kematian aktivis partai lain haruslah mendapat perhatian dari penegak hukum. Dalam hal ini dibutuhkan penegakan hukum terhadap aktor atau oknum yang melakukan teror itu.
Dan yang terakhir pendekatan kesejahteraan terhadap seluruh rakyat Aceh termasuk aparat keamanan yang bekerja dan berhubungan langsung dengan masyarakat di Aceh. Maksudnya cukup jelas yaitu adanya pemenuhan basic needs yang cukup dan terjamin oleh pemerintah terhadap seluruh masyarakat di Aceh.
Sebagaimana kita ketahui persoalan kesejahteraan di Aceh, yang memiliki APBD terbesar di Indonesia setelah DKI Jakarta, adalah menyangkut distribusi dan pemanfaatannya. Pemenuhannya dapat dialokasikan pada empat persoalan ekonomi yaitu: perbaikan infrastruktur yang menjadi fasilitas publik, kompensasi kepada korban konflik sampai tsunami, peanfaatan anggaran yang dapat dimanfaatkan menjadi pengembangan modal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, sampai pada pemanfaatan anggaran untuk menopang terbentuknya profesionalitas aparat keamanan di Aceh sehingga tercipta keamanan dan ketertiban. Bahkan kemudian hal seperti ini akan menghindari perebutan sumber daya alam di Aceh yang pada akhirnya melibatkan konflik bersenjata dapat terhindarkan.
Tiga pendekatan yang penulis tawarkan itu tentunya harus didukung oleh komitmen yang kuat dari aparat keamanan dan mantan anggota GAM di lapangan serta seluruh masyarakat Aceh dan pemerintah baik pusat mapun daerah. Persoalan keadilan misalnya, jika ada aparat atau mantan anggota GAM yang terbukti melakukan pelanggaran haruslah bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga kemudian kesepahaman dalam bentuk penegasan komitmen untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermanfaat sebagaimana yang tertuang dalam MOU antara Pemerintah RI dan GAM dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, lebih penting lagi pemerintahan rakyat Aceh sebagaimana yang tertuang di dalam MOU tersebut dapat tercipta. Yaitu pemerintahan rakyat Aceh yang melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (DPY, 13/3/09).
|