|
Berulangnya serangan teror di Indonesia menjadi bukti otentik bahwa Indonesia belakangan ini menjadi wilayah yang paling buruk reputasinya dalam upaya perang melawan teroris. Dilihat dari frekwensi, diluar negara-negara yang tengan mengalami perang seperti Afghanistan dan Irak, Indonesia merupakan negara yang paling sering mengalami serangan teror dalam skala yang kecil seperti peledakan bom yang tidak memakan korban maupun skala besar seperti tragedi om Bali,I dan II, tragedi Bom JW Mariot dan BomKuningan.
Fakta ini medorong masyarakat menolehkan perhatiannya kepada kinerja komunitas inteljen kita.Walaupun beberapa hari yang lalu, kinerja inteljen telah membuktikan keberhasilannya dalam mennggrebek jaringan Teror dan menewaskan Dr Azahari, gembong teroris yang paling dicari otoritas keamanan di Indonesia selam tiga tahun terakhir ini, masayarakat masih belum percaya bahwa anacaman teror lenyap di Indonesia. Itu artinya kinerja dunia intelijen masih dipertanyakan. Selain sorotan dalam aspek hasil. Kinerja intelijen juga mendapatkan sorotan terutama dalam tiga hal. Pertama dalam kaitan dengan struktur organisasi dan kordinasi dari lembaga ini. Kedua, berkaitan dengan profesionalisme dalam melakukan deteksi dini Ketiga, berkaitan dengan jaminan kinerja lembaga ini terhadap nilai-nilai HAM . Ketiga berkaitan aspek pengawasan terhadp lembaga ini. Selain ketiga faktor itu lembaga intelijen juga masih diragukan apakah telah benar-benar bebas dari karakteristik intelijen pemerintah otoriter yang sarat dengan interest politik, bukan sebagai mata dan telinga pengambil kebijakan untuk melindungi rakyat.
Kordinasi institusi Intelijen bukan koterisasi
Lemahnya kordinasi institusi inteljen ini masih merupakan suatu realitas. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan payung hukum yang cukup kuat. Hingga kini tidak terdapat payung hukum setingkat UU yang telah dibuat melalui proses demokratik untuk melakukan kordinasi antara organisasi-organisasi intelijen yang ada di Indonesia. Ketentuan hukum yang ada hanyalah berdasarkan inisiatif sepihak dari eksekutif tanpa melibatkan diskusi panjang dengan legislatif. Hal ini misalnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2002 yang memberikan wewenang bagi pimpinan Badan Intelijen Negara untuk melakukan koordinasi semua kegiatan intelijen dalam negara demokratik, ketentuan hukum semacam ini tentu saja tidak memadai. Payung hukum setingkat UU diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari seluruh komunitas intelijen yang ada di Indonesia. Kebutuhan untuk kordinasi itu menyiratkan juga bahwa komunitas intelijen memang harus dapat dibedakan dari wilayah geraknya.
Sebaliknya , yang muncul dari pemerintah adalah gagasan untuk mengaktifkan Komando Terotorial (KOTER). Ada dua pandangan terhadap usulan untuk memperkuat kapasitas intelijen itu dengan cara mengaktifkan kembali fungsi intelijen TNI melalui bangunan struktur territorialnya. Di satu sisi, terdapat yang menolak karena dianggap akan dapat menjadi titik masuk bagi TNI untuk kembali kepada masa Orde Baru. Pandangan ini didasarkan pada pemikiran bahwa fungsi pokok TNI adalah menghadapi ancaman serangan militer yang berasal dari luar. Ada kekhawatiran bahwa jika TNI digunakan untuk melaksanakan fungsi intelijen domestik, maka fungsi pokok dari TNI itu akan menjadi tidak efektif dan bahkan mungkin akan semakin menyulitkan upaya-upaya agar TNI menjadi tentara yang professional. Pandangan kedua yang mendukung gagasan tersebut. Pandangan ini kemungkinan besar didasarkan pada pemikiran bahwa kapasitas intelijen dari BIN dan POLRI untuk menangani teroris sangat terbatas karena itu perlu diperkuat oleh TNI.
Lemahnya Deteksi Dini Intelijen
Teror dan konflik yangterjadi di Indonesia, menggambarkan lemahnya kapasitas komunitas intelijen untuk melakukan upaya preemptif dan preventif dalam mencegah huru-hara, teror dan konflik. Padahal selama ini mereka menganut kontijensi eskalasi, secara teoretik, akan didahului oleh adanya situasi-situasi yang mendahului, mereka menyebut dengan istilah pra konflik. Tidak mudah untuk mencari jawaban mengapa mereka ”selalu kecolongan.” Salah satu faktornya adalah persaingan antara TNI dan Polri mengenai space keamanan dalam negeri yang menyebabkan lemahnya koordinasi bidang intelijen. Intelijen Indonesia seakan-akan bergerak sendiri-sendiri.
Polri sebenarnya memiliki data yang cukup, problemnya terletak pada good will untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap kriminalitas yang terjadi. Selama ini, Polisi bekerja menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku. Pola kerjanya, mengumpulkan bukti-bukti hukum untuk menjerat orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan. Namun begitu, ternyata pengetahuan intelijen Polisi sangat terbatas pada pengusutan dan sedikit tentang penyelidikan. Melihat kondisi tersebut diatas maka perlu perbaikan cara-cara kerja intelijen. Baik di tingkat intelijen negara, TNI maupun Polri.
Prinsip-prinsip HAM dalam operasi Intelijen
Sebuah negara demokratik idealnya memiliki beberapa lembaga intelijen yang diberi kewenangan dan ruang gerak yang berbeda untuk mencegah muncul lembaga intelijen dengan kewenangan terlalu luas. Selain itu sepak terjang aparat inteljen selaian harus mampu memberikan analisis terhadapa intensitas ancaman kemanan dan kriminal, harus juga selalu mempertimbangkan parameter-parameter HAM sebagi nilai universal. Jika tidak, maka kinerja intelijen selain akan mengundang kecaman internasional, aparat intelijen nantinnya akan menjadi bulan-bulanan gerakan Hak Azasi Manusia internasional.
Untuk itu operasi inteljen harus didasarkan kepada standar-standar Internasional agar operasi inteljen terhindar dari tudingan pelanggaran HAM. Council of Europe mengadopsi sedikitnya enam prinsip yang harus dipenuhi pemerintah ketika wewenang khusus lembaga intelijen diterapkan, khususnya dalam konteks upaya kontra terorisme. Pertama, segala upaya kontra terorisme negara harus menghormati HAM dan suprermasi hukum serta menghindari segala bentuk tindakan diskriminatif atau rasis. Kedua, segala tindakan kontra terorisme harus didasarkan pada hukum dan suatu tindakan yang membatasi pemenuhan HAM harus didefinisikan sejelas mungkin dan proporsional dengan tujuan yang akan dicapai. Ketiga, penggunaan metode penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan tidak boleh dilakukan dalam situasi apa pun, khususnya ketika penangkapan, interogasi, maupun penahanan seorang tersangka atau tertuduh teroris. Keempat, tindakan pengumpulan informasi dalam konteks upaya kontra terorisme hanya dapat melanggar ruang pribadi individual hanya bila tindakan itu sudah diatur oleh hukum dalam negeri, proporsional dengan maksud yang dituju dari tindakan tersebut, dan dapat diawasi oleh lembaga eksternal independen. Kelima, segala tindakan kontra terorisme harus direncanakan dan dikendalikan oleh pihak yang berwenang untuk menghindari penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Penggunaan senjata oleh pihak yang berwenang harus dilakukan dengan batasan yang ketat dan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Keenam, dalam kondisi apa pun negara tidak diperkenankan melakukan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, larangan melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, prinsip legalitas pernyataan dan tindakan, dan larangan pemberlakukan efek retrospektif hukum pidana
Untuk memenuhi semua standard minimum yang menjadi kode etik penggunaan wewenang-wewenang khusus lembaga intelijen, Indonesia membutuhkan UU Intelijen yang mengatur tidak hanya koordinasi antar lembaga intelijen, tetapi juga fungsi dan ruang lingkup lembaga-lembaga intelijen, organisasi, kewenangan, dan struktur lembaga intelijen, dan yang terpenting adalah mekanisme pengawasan intelijen.
Parlemen Perlu Mengawasi Komunitas Intelijen
Setidaknya ada lima argumen akan pentinganya pengawasan terhadap institusi inteljen. Pertama, Intelijen merupakan institusi yang karakter operasinya bersifat rahasia. Kedua, lembaga ini mempunyai kekuasaan atau otoritas yang khusus seperti melakukan intervensi kearah wilayah-wilayah kehidupan pribadi yang berpotensi terhadapa pelanggaran HAM. Ketiga, Pada masa penyesuaian dengan politik internasional terutama pasca perang dingin yang ditandai dengan merebaknya serangan terorisme, pengawasan inteljen diperlukan agar operasinya tetap dalam kerangka demokrasi dan HAM. Keempat, sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi dan melakukan penilaian terhadap ancama, maka penilaian terhadapa ancaman harus sesuai dengan prioritasnya. Karena pilihan terhadap prioritas akan mempunyai implikasi yang luas. Kelima, Dalam masyarakat yang sedang mengalami transisi demokrasi,pengawasan terhadap inteljen diperlukan apakah inteljen masih menjadi alat politik sebagaimana dalam masa otoriter. Ataukah institusi ini telah menjadi alat kemanan yang modern.
Pengawan parelemen terhadap lembaga inteljen mempunyai cakupan (scope) horizontal maupun vertikal. Secara horizontal, pengawasan parlemen mencakup seluruh komunitas intelijen baik yang berada di kepolisian, dan lembaga intelijen lainnya. Sedangkan secara vertikal, pengawasan mencakup aspek-aspek legalitas, eficacy, efisiensi, pembeayaan, kesesuaian dengan parameter HAM dan aspek-aspek yang berkaitan policy /kebijakan dan administratif.
Pengawasan legislatif bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya, parelemen membuat suatu badan pengawas khusus atau badan independen (seperti auditor), ombudsman, inspektur jenderal atau pengadilan. Yang perlu diperhatikan adalah agar dalam melakukan pengawasan tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping.
Stuktur Organisasi Intelijen Kriminal Polri
Secara struktural, fungsi intelijen Polri tercakup dalam organisasi mereka sejak Orde Baru yang masih dipertahankan hingga kini. Mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polres struktur intelijen Polri ditetapkan secara sentralistis. Di tingkat Mabes, organisasi intelijen ini berada di bawah Kepala Badan Keamanan Intelijen Polri. Inteljen Kepolisian (Intelpampol) adalah bagian integral dari fungsi organik Polri yang mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, antara lain meliputi early warning serta mengidentifikasi sumber ancaman dan gangguan kamtibmas, khususnya kriminalitas.
Di setiap satuan wilayah (Polda) fungsi intelijen dijalankan oleh DITINTELPAM. Ditintelpam Polda dipimpin oleh Kepala Direktorat Intelijen dan Pengamanan Polda, disingkat Kaditintelpam Polda DITINTELPAM adalah Badan Staf dan Pelaksana di tingkat Polda yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dan Pengamanan Kepolisian yang mendukung pelaksanaan operasional kepolisian di tingkat kewilayahan. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas Ditintelpam Polda mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut: merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kapolda di bidang pembinaan kemampuan dan operasional Intelpampol; menyusun perkiraan Intelijen kepolisian; merumuskan rencana dan program kerja Polda dalam bidang pembinaan Intelpol; merumuskan dan menyiapkan petunjuk dan prosedur pelaksanaan tugas dalam bidang pembinaan intelpampol dilingkungan Polda; menyelenggarakan pembinaan kemampuan Intelpampol ditingkat Polda; menyelenggarakan operasional Intelpampol pada tingkat Polda dan upaya mendeteksi dan mengidentifikasi terhadap saran – saran yang bersifat nasional, serta mendukung operasional kepolisian kewilayahan sesuai kebutuhan.
Dibanding dengan lembaga inteljen lainnya, inteljen kepolisian beroperasi pada wiliyah-wilayah kriminal dan lebih terbatas.Semantara inteljen lain seperti BIN memmpunyai cakupan yang lebih luas. Jadi Inteljen Polisi saat ini kurang difokuskan kepada deteksi dan prevensi. Lebih kepada paska terjadinya kejadian yang arahnya untuk penegakan hukum. Dalam konteks reformasi inteljen kedepan. Sinergi komunitas inteljen ini perlu dilakukan untuk lebih menempatkan inteljen yang berwatak sipil didepan, buka dominasi karakteristik militer.
|