Empat belas Maret 2008 Markas Besar Kepolisian
Indonesia berhasil membongkar kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan
Barat, menangkap 21 kapal dan menyita 12 meter kubik kayu senilai Rp. 208
miliar dan menangkap beberapa tersangka.
Dua
puluh empat tersangkanya sudah ditahan, yaitu 4 penguasa, 6 karyawan Dinas Kehutanan,
dan 14 nahkoda kapal. Dengan demikian, polisi sukses menghentikan praktek
penggundulan hutan seluas 7000 hektar yang telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp. 4, 3 triliun perbulan selama 3 tahun terakhir.
Sayang, kisah "sukses" itu tercoreng
dengan fakta bahwa para perwira Kepolisian Resor Ketapang, Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Kalimantan
Selatan ternyata turut terlibat dalam atau membiarkan pembalikan liar tersebut.
Mereka adalah Kepala
Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Gustav Leo, Kepala Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Khadafi Marpaung, Kepala
Kesatuan Polisi Air Polres Ketapang Inspektur Satu Agung Luftriardi, Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak, dan Kepala
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris (Mantan
Kapolres Ketapang) Achmad Sun’an.
Untuk memberikan "efek jera"
kepada para mereka dan pelajaran bagi polisi lain, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Jenderal Sutanto mencopot jabatan mereka setelah sebelumnya divonis
sebagai tersangka. Namun pencopotan jabatan itu diiringi dengan pemutasian
jabatan. Di antaranya, Brigjen Zainal Abidin Ishak dimutasikan dari Kapolda
Kalbar ke staf ahli Kapolri dan Ajun Komisaris Besar Ahmad Sun’an
dipindahtugaskan dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel ke
perwira Detasemen Mabes.
Dari fenomena semacam itu, Institute
for Defence, Security and Peace Studies (IDSPS) memberi catatan sebagai
berikut:
- Seharusnya
polisi benar-benar menghentikan tindakan kriminal seperti pembalakan liar,
bukan malah terlibat atau membekinginya. Jika polisi justru terlibat dan membekingi
kriminalitas masyarakat akan sulit membedakan antara polisi dan penjahat,
serta sulit mendapatkan keamanan yang diharapkan dari pajak yang telah
dibayar.
- Kapolri terlihat
belum bersungguh-sungguh memberikan efek jera kepada anak buahnya yang terlibat
dalam kasus Ketapang. Seharusnya, Kapolri memberikan hukuman untuk polisi
yang kriminil jauh lebih berat daripada rakyat biasa, mengingat tugas dan
kewajiban polisi terhadap negara dan bangsa, bukan malah langsung
memberikan jabatan baru.
- Dengan
kebijakan replacement position tanpa sanksi yang pantas dan tanpa screening,
Kapolri tampak belum menjalankan asas good government dalam
institusinya dengan baik. Padahal asas good government sangat vital
bagi reformasi polisi.
- Selama
ini, masyarakat sipil yang memperhatikan isu-isu pertahanan dan keamanan—hanya
membahas, meneliti dan menggugat bisnis militer. Menimbang terjadinya
kasus Ketapang ini, masyarakat sipil sudah saatnya memperhatikan bisnis
polisi dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kepolisian
pula demi reformasi sektor keamanan yang lebih baik.