Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow BISNIS POLISI DI KETAPANG

BISNIS POLISI DI KETAPANG

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Zainul Maarif   
Empat belas Maret 2008 Markas Besar Kepolisian Indonesia berhasil membongkar kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap 21 kapal dan menyita 12 meter kubik kayu senilai Rp. 208 miliar dan menangkap beberapa tersangka.

            Dua puluh empat tersangkanya sudah ditahan, yaitu 4 penguasa, 6 karyawan Dinas Kehutanan, dan 14 nahkoda kapal. Dengan demikian, polisi sukses menghentikan praktek penggundulan hutan seluas 7000 hektar yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4, 3 triliun perbulan selama 3 tahun terakhir.

Sayang, kisah  "sukses" itu tercoreng dengan fakta bahwa para perwira Kepolisian Resor Ketapang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah  Kalimantan Selatan ternyata turut terlibat dalam atau membiarkan pembalikan liar tersebut.

Mereka adalah Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Gustav Leo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Khadafi Marpaung, Kepala Kesatuan Polisi Air Polres Ketapang Inspektur Satu Agung Luftriardi, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak, dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris (Mantan Kapolres Ketapang) Achmad Sun’an.

Untuk memberikan "efek jera" kepada para mereka dan pelajaran bagi polisi lain, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto mencopot jabatan mereka setelah sebelumnya divonis sebagai tersangka. Namun pencopotan jabatan itu diiringi dengan pemutasian jabatan. Di antaranya, Brigjen Zainal Abidin Ishak dimutasikan dari Kapolda Kalbar ke staf ahli Kapolri dan Ajun Komisaris Besar Ahmad Sun’an dipindahtugaskan dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel ke perwira Detasemen Mabes. 

Dari fenomena semacam itu, Institute for Defence, Security and Peace Studies (IDSPS) memberi catatan sebagai berikut:  

  1. Seharusnya polisi benar-benar menghentikan tindakan kriminal seperti pembalakan liar, bukan malah terlibat atau membekinginya. Jika polisi justru terlibat dan membekingi kriminalitas masyarakat akan sulit membedakan antara polisi dan penjahat, serta sulit mendapatkan keamanan yang diharapkan dari pajak yang telah dibayar.
  2. Kapolri terlihat belum bersungguh-sungguh memberikan efek jera kepada anak buahnya yang terlibat dalam kasus Ketapang. Seharusnya, Kapolri memberikan hukuman untuk polisi yang kriminil jauh lebih berat daripada rakyat biasa, mengingat tugas dan kewajiban polisi terhadap negara dan bangsa, bukan malah langsung memberikan jabatan baru.
  3. Dengan kebijakan replacement position tanpa sanksi yang pantas dan tanpa screening, Kapolri tampak belum menjalankan asas good government dalam institusinya dengan baik. Padahal asas good government sangat vital bagi reformasi polisi.
  4. Selama ini, masyarakat sipil yang memperhatikan isu-isu pertahanan dan keamanan—hanya membahas, meneliti dan menggugat bisnis militer. Menimbang terjadinya kasus Ketapang ini, masyarakat sipil sudah saatnya memperhatikan bisnis polisi dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kepolisian pula demi reformasi sektor keamanan yang lebih baik.

 

 

 
Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy