Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Menyoal RUU Rahasia Negara

Menyoal RUU Rahasia Negara

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P. Yuda   
Sejak digulirkannya kembali  keinginan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) bersama DPR di tahun 2009 ini, publik langsung mempersoalkannya. Hal itu bukanlah sebuah kekhawatiran yang tak berdasar. RUU RN secara substansial mengancam kebebasan publik dalam hal memperoleh informasi, bahkan tidak berlebihan dapat dikatakan mengancam proses transisi demokrasi di Indonesia.

Tulisan ini membahas persoalan RUU RN tersebut. Intinya menunjukan bahwa RUU RN bertentangan dengan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Sipil dan Politik sebagaimana dilindungi dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu dikaitkan dengan pertentangan RUU RN dengan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).

Oleh karenanya marilah kita kembali melihat UU KIP yang disahkan pada tanggal 3 April 2008. Harus diakui legislasi ini merupakan angin segar dalam pengembangan demokrasi dan perlindungan terhadap HAM. Setidaknya Koalisi Untuk Kebebasan Informasi mencatat lima capaian positif UU KIP. Pertama, UU KIP merupakan legislasi pertama dan secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi. Secara lebih tegas legislasi ini tidak hanya mengakui hak publik atas informasi, juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak itu.

Kedua, legislasi ini secara menyeluruh mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik. Dalam UU KIP ini, kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian inheren dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarannya. Ketiga, legislasi ini mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.

Keempat, legislasi ini telah melembagakan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa asks informasi dan lembaga regulator di bawah undang-undang. Kelima, selanjutnya UU KIP juga cukup strategis untuk melengkapi perangkat-perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, diantaranya UU Anti Korupsi, UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan UU Tindak Pidana Pecucian Uang.

Kendati demikian, UU KIP tidak lepas dari kelemahan-kelemahan yang patut dikritisi demi kebaikannya sendiri. Kelemahan itu tercatat dalam empat hal. Pertama, terdapat kriminalisasi terhadap publik sebagai pengguna informasi. Merujuk pada praktek di negara lain, UU KIP seharusnya hanya meregulasi akses informasi publik, bukan penggunaan informasi publik. Kriminalisasi hanya lazim untuk tindakan-tindakan menutup atau merusak akses informasi publik dan tindakan membuka informasi yang dikecualikan secara ilegal.

Kedua, adanya penyamarataan rumusan dan bobot sanksi untuk publik dan pejabat/publik. Sementara diketahui bahwa kedudukan dari badan publik dan publik jelas tidak sejajar dalam UU KIP. Dimana yang pertama menerima mandat pemerintahan (pemegang kewajiban), yang kedua pemilik mandat (pemilik hak).

Ketiga, UU KIP cukup baik melembagakan Komisi Informasi sebagai lembaga regulator dan lembaga penyelesaian sengketa akses informasi publik. Kendati pada rancangan awalnya diproyeksikan sebagai lembaga negara independen dan representasi masyarakat sebagai bagian dari check and balances kekuasaan. Namun pada kenyataannya memperlihatkan kompromi yang memperlihatkan adanya proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Keempat, persoalannya lebih kepada transparansi badan publik. Pada draft awal RUU KIP versi DPR, termasuk dalam lingkup badan publik adalah perusahaan-perusahaan swasta yang menjalankan kontrak kerja dengan pemerintah. Namun pada UU KIP hal itu tidak secara tegas dinyatakan.

Melihat masih adanya persoalan dalam kasus UU KIP, kemudian menarik ketika menghubungkannya dengan RUU RN yang kini menghangat dalam perdebatan di media masa. Persoalan dalam RUU RN secara sangat baik dijelaskan oleh Agus Sudibyo, dan penulis sepakat dengannya. Oleh karenanya izinkan penulis untuk mengutip banyak darinya. Dicatat secara baik oleh Agus Sudibyo (Koran Tempo, 27 Desember 2008 dan Media Indonesia, 2 Februari 2009), terdapat empat kelemahan.

Pertama, bahwa RUU RN merumuskan ruang lingkup tentang rahasia negara secara sangat luas dan elastis. Dalam RUU RN disebutkan bahwa, “Rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini”. Ditambah lagi bahwa perumusan ini dirumuskan secara absolut dan kategoris murni, tanpa melalui sebuah proses uji pulik dan uji konsekuensi sebagai prinsip universal pengklasifikasian informasi.

Kedua, kemungkinan yang besar dan berbahaya bagi kebebasan publik karena pejabat publik dapat mengklaim rahasia negara atas informasi dan aktivitas yang dilakukannya. Ketiga, Adanya Dewan Rahasia Negara yang didominasi oleh pemerintah. Hal ini mengkhawatirkan menguatnya “kesepakatan tunggal” dari pemerintah tentang rahasia negara yang pada gilirannya mengenyampingkan kebebasan publik memperoleh informasi. Dan keempat, adanya proses perumusan RUU RN yang ekslusif. Dengan demikian RUU RN secara substansif merupakan ancaman bagi prinsip kebebasan memperoleh informasi yang dijamin di dalam UU KIP.

Kita melihat bahwa UU KIP itu sendiri sebagai sebuah angin segar bagi perubahan demokratis masih memiliki celah untuk dilawan oleh kekuatan anti-demokrasi yang menginginkan keterbatasan publik dalam memperoleh informasi bagi pemenuhan haknya sebagai warga negara. RUU RN yang secara jelas memperlihatkan ancamannya terhadap UU KIP dan melanggar hak sipil dan politik dalam memperoleh informasi. RUU RN akan semakin memperlebar celah itu. Dengan demikian proses demokratisasi yang selama ini diperjuangkan oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kembali mendapat tantangan yang kuat.

Sebagai salah satu kasus adalah catatan yang diberikan oleh IDSPS (Institute for Defence Security and Peace Studies) mengenai Reformasi Sektor Keamanan (Tempo, 2-8 Februari 2009). Diperlihatkan bahwa di tahun 2008 RSK mengalami stagnasi yang ditandai dengan berhentinya reformasi pada tataran legislasi, ketiadaan akuntabilitas perumusan dan pelaksanaan UU dan kebijakan, serta lambannya pembenahan struktur dan kultur di tingkatan TNI, Polri, dan BIN. Jika RUU RN yang bermasalah ini (jadi) disahkan maka usaha keras untuk merubah stagnasi tersebut akan bertambah sulit, jika tidak dikatakan tidak akan mungkin. Sebab, sasaran yang akan didorong percepatan reformasinya dapat saja menolak dengan mengklaim rahasia negara. Meskipun lebih tepatnya menunjukan kekuatan anti-demokrasi yang berlindung dibalik payung hukum yang tidak demokratis.

Belum lagi persoalan lain yang muncul dikalangan OMS dari sektor yang berbeda. Sebagai kasus adalah soal pemberantasan korupsi. Sektor ini dikhawatirkan akan mendapat ancaman pula. Usaha pemberantasan korupsi akan sulit dilaksanakan karena pejabat publik (jika ia tersinyalir terlibat dalam kasus korupsi) dapat melawan tuntutannya dengan melakukan perlawanan mengklaim aktivitasnya sebagai “rahasia negara” yang mesti dilindungi.

Oleh karenanya, pembahasan RUU RN sudah sepatutnya melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebab ancaman terhadap HAM yang diberikannya. Dari sini akan lebih baik jika DPR-RI berinisiatif melibatkan Komnas HAM secara langsung untuk menilai substansi yang relevan untuk diatur dan tidak melanggar batasan-batasan fundamental HAM dalam kasus ini. Inisiatif dari parlemen untuk melibatkan Komnas HAM itu merupakan tindakan yang cerdas. Sebab, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena pertaruhannya adalah perjuangan konsisten menegakan demokrasi. (DPY. 4 Februari 2009)


Referensi:

1.    IDSPS, FES & AJI, Newsletter, edisi I, 04/2008.
2.    Agus Sudibyo, “Sejenak Terang, Terbitlah Gelap”, Koran Tempo, 27 Februari 2009.
3.    Agus Sudibyo, “RUU Rahasia Negara, Skenario Politik Apakah?”, Media Indonesia, 2 Februari 2009.
4.    IDSPS, “Tantangan Reformasi Sektor Keamanan”, Tempo, 2-8 Februari 2009.

Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

security code
Write the displayed characters


busy