Arsip Berita
Berita Media
Dewan Akan Lahir dengan Kontroversi
Dewan Akan Lahir dengan Kontroversi |
|
|
| Ditulis Oleh Kompas | |
| Rabu, 11 Januari 2012 | |
|
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum mulai membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Namun, polemik tentang RUU itu sudah
mencuat, terutama terkait tarik menarik kewenangan pengelolaan keamanan
nasional.
Selama ini keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi kewenangan Polri.
Namun, dalam RUU Keamanan Nasioanl, kewenangan pengelolaan keamanan nasional
diserahkan pada Dewan Keamanan Nasional. Dewan ini akan dipimpin oleh Presiden,
dengan pelaksanaan hariannya seorang pejabat setingkat menteri, dan memiliki
”perwakilan” hingga ke tingkat kota/kabupaten. Jajaran Polri menjadi bagian
dari Dewan Keamanan Nasional.
Jika memperhatikan konstelasi politik di DPR, rasanya RUU Keamanan Nasional
akan disetujui untuk diundangkan, meskipun untuk diundangkan, meskipun pada
awalnya diwarnai kontroversi. Artinya, Dewan Keamanan Nasional segera terbentuk
pula, menambah jumlah lembaga negara (state auxiliary body) yang saat ini sudah
lebih dari 80 lembaga di negara ini. Apalagi, dukungan itu nyata.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, John Kotan,
dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Yohanes Usfunan
mendukung pembentukan Dewan Keamanan Nasional itu. Dengan adanya Dewan itu,
penanganan keamanan nasional bisa lebih efisien, proporsional, dan profesional
karena melibatkan pelbagai institusi yang terkait dengan masalah keamanan, tak
hanya Polri dan TNI.
Menurut John Kotan, penanganan keamanan nasional memang perlu dibenahi kembali.
Tugas itu sejatinya tidak hanya kewenangan Polri, tetapi menjadi tanggung jawab
segenap komponen bangsa. ”Dibutuhkan keterlibatan berbagai komponen terkait
lain, hingga penanganan masalah keamanan di Tanah Air bisa lebih efisien,”
jelasnya.
Usfunan menilai, RUU Keamanan Nasional, yang antara lain mengatur
pembentukan Dewan Keamanan Nasional, adalah ketentuan yang responsif karena
melibatkan pelbagai institusi dan masyarakat. Ia yakin, di bawah Dewan Keamanan
Nasional, penanganan keamanan akan dikendalikan lebih profesional sekaligus
mencegah kecenderungan arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, diharapkan
pula agar Dewan tak menerapkan pendekatan keamanan secara berlebihan karena
berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Beri kesempatan polisi
Sebaliknya, praktisi hukum di Kupang, Frans Tulung, berpendapat, Polri
perlu diberikan kesempatan sebagai penanggung jawab penuh tugas keamanan
nasional. ”Kewenangan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang
berlaku selama ini. Jika harus mengubahnya, diperlukan kajian mendalam guna
mengetahui secara detail potret kinerja Polri. Menilai kinerja polisi tidak
cukup hanya karena satu dua kasus yang penanganannya barangkali tidak tuntas,”
tuturnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan
(F-PDIP), Sidarto Danusubroto, kepada wartawan Kompas M Hernowo di
Tokyo, Jepang, menegaskan, wewenang Polri di bidang keamanan hanya dapat diubah
dengan merevisi UU No. 2/2002 atau mengubah UUD 1945. Keberadaan Dewan Keamanan
Nasional dalam RUU Keamanan Nasional tidak dapat mempreteli wewenang kepolisian
dalam penanganan keamanan nasional.
”Tanpa perubahan UUD 1945 dan revisi UU Polri, wewenang maksimal Dewan
Keamanan Nasional hanya koordinasi. Dewan itu tak bisa memerintahkan kepolisian,”
papar Sidarto yang juga purnawirawan polisi.
Diingatkan Sidarto, keberadaan Dewan Keamanan Nasional hanya diatur dalam
UU. Tugas dan wewenang kepolisian dicantumkan dalam UUD 1945. “Peraturan yang
setingkat atau lebih rendah tidak dapat membatalkan peraturan yang sederajat
atau lebih tinggi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, hampir semua aparat negeri ini memiliki masalah dalam
menjalankan tugasnya. Namun, pembangunan sistem harus terus dilakukan.”Jangan
hanya karena ada suatu peristiwa atau kasus, lalu mengambil kebijakan tertentu
yang mengubah sistem dan tatanan hukum,” tuturnya.
Emanuel Babu Eha, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa
(10/1), mengingatkan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional, dengan perpanjangan
tangan di daerah, bisa menimbulkan kontroversi. ”Yang terbayang adalah negeri
ini kacau sebab setiap gubernur, bupati/wali kota merasa berhak menentukan
situasi keamanan, genting atau darurat
di daerahnya,” jelasnya. |