Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow Dewan Akan Lahir dengan Kontroversi

Dewan Akan Lahir dengan Kontroversi

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Kompas   
Rabu, 11 Januari 2012

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Namun, polemik tentang RUU itu sudah mencuat, terutama terkait tarik menarik kewenangan pengelolaan keamanan nasional.

Selama ini keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi kewenangan Polri. Namun, dalam RUU Keamanan Nasioanl, kewenangan pengelolaan keamanan nasional diserahkan pada Dewan Keamanan Nasional. Dewan ini akan dipimpin oleh Presiden, dengan pelaksanaan hariannya seorang pejabat setingkat menteri, dan memiliki ”perwakilan” hingga ke tingkat kota/kabupaten. Jajaran Polri menjadi bagian dari Dewan Keamanan Nasional.

 

Jika memperhatikan konstelasi politik di DPR, rasanya RUU Keamanan Nasional akan disetujui untuk diundangkan, meskipun untuk diundangkan, meskipun pada awalnya diwarnai kontroversi. Artinya, Dewan Keamanan Nasional segera terbentuk pula, menambah jumlah lembaga negara (state auxiliary body) yang saat ini sudah lebih dari 80 lembaga di negara ini. Apalagi, dukungan itu nyata.

 

Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, John Kotan, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Yohanes Usfunan mendukung pembentukan Dewan Keamanan Nasional itu. Dengan adanya Dewan itu, penanganan keamanan nasional bisa lebih efisien, proporsional, dan profesional karena melibatkan pelbagai institusi yang terkait dengan masalah keamanan, tak hanya Polri dan TNI.

 

Menurut John Kotan, penanganan keamanan nasional memang perlu dibenahi kembali. Tugas itu sejatinya tidak hanya kewenangan Polri, tetapi menjadi tanggung jawab segenap komponen bangsa. ”Dibutuhkan keterlibatan berbagai komponen terkait lain, hingga penanganan masalah keamanan di Tanah Air bisa lebih efisien,” jelasnya.

 

Usfunan menilai, RUU Keamanan Nasional, yang antara lain mengatur pembentukan Dewan Keamanan Nasional, adalah ketentuan yang responsif karena melibatkan pelbagai institusi dan masyarakat. Ia yakin, di bawah Dewan Keamanan Nasional, penanganan keamanan akan dikendalikan lebih profesional sekaligus mencegah kecenderungan arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, diharapkan pula agar Dewan tak menerapkan pendekatan keamanan secara berlebihan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Beri kesempatan polisi

 

Sebaliknya, praktisi hukum di Kupang, Frans Tulung, berpendapat, Polri perlu diberikan kesempatan sebagai penanggung jawab penuh tugas keamanan nasional. ”Kewenangan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlaku selama ini. Jika harus mengubahnya, diperlukan kajian mendalam guna mengetahui secara detail potret kinerja Polri. Menilai kinerja polisi tidak cukup hanya karena satu dua kasus yang penanganannya barangkali tidak tuntas,” tuturnya.

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (F-PDIP), Sidarto Danusubroto, kepada wartawan Kompas M Hernowo di Tokyo, Jepang, menegaskan, wewenang Polri di bidang keamanan hanya dapat diubah dengan merevisi UU No. 2/2002 atau mengubah UUD 1945. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional dalam RUU Keamanan Nasional tidak dapat mempreteli wewenang kepolisian dalam penanganan keamanan nasional.

 

”Tanpa perubahan UUD 1945 dan revisi UU Polri, wewenang maksimal Dewan Keamanan Nasional hanya koordinasi. Dewan itu tak bisa memerintahkan kepolisian,” papar Sidarto yang juga purnawirawan polisi.

 

Diingatkan Sidarto, keberadaan Dewan Keamanan Nasional hanya diatur dalam UU. Tugas dan wewenang kepolisian dicantumkan dalam UUD 1945. “Peraturan yang setingkat atau lebih rendah tidak dapat membatalkan peraturan yang sederajat atau lebih tinggi,” tuturnya.

 

Ia juga menegaskan, hampir semua aparat negeri ini memiliki masalah dalam menjalankan tugasnya. Namun, pembangunan sistem harus terus dilakukan.”Jangan hanya karena ada suatu peristiwa atau kasus, lalu mengambil kebijakan tertentu yang mengubah sistem dan tatanan hukum,” tuturnya.

 

Emanuel Babu Eha, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (10/1), mengingatkan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional, dengan perpanjangan tangan di daerah, bisa menimbulkan kontroversi. ”Yang terbayang adalah negeri ini kacau sebab setiap gubernur, bupati/wali kota merasa berhak menentukan situasi keamanan, genting  atau darurat di daerahnya,” jelasnya.