Arsip Berita
Berita Media
Konflik Agraria Paling Eksesif
Konflik Agraria Paling Eksesif |
|
|
| Ditulis Oleh Kompas | |
| Senin, 06 Pebruari 2012 | |
|
Jakarta,
Kompas – Konflik agraria merupakan jenis konflik horizontal yang paling eksesif
saat ini. Tingkat keragaman konflik dan jumlah korbannya juga tercatat paling
tinggi. Potensi konflik agraria yang sangat besar meliputi sektor kehutanan,
perkebunan, dan pertambangan.
Deputi
Riset dan Kampanye Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengungkapkan potensi konflik
agraria bakla semakin besar ke depan karena pengesahan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan.
Pemabangunan proyek infrastruktur bakal menggunakan UU itu ketika harus
berhadapan dengan tuntutan rakyat atas tanah yang dijadikan lokasi proyek.
Menurut
Iwan, wajah paling buruk dalam konflik agraria terdapat pada kawasan
pertambangan mineral dan batubara. “Sebab, peraturan yang ada hanya
memungkinkan rakyat keluar dari area izin usaha pertambangan dengan pola ganti
kerugian. Tidak ada celah rakyat untuk terlibat sedikit pun. Pesisir selatan
Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Maluku, dan Papua adalah
wilayah utama konflik pertambangan,” kata Iwan di Jakarta, Minggu (5/2).
Data
KPA menyebutkan, sedikitnya 64,2 juta hektar tanah atau 33,7 persen daratan di
Indonesia telah diberikan kepada perusahaan pertambangan mineral dan batubara
dalam bentuk izin konsesi. Menurut Iwan, mengutip data Jaringan Tambang, data
ini belum termasuk luas konsesi pertambangan minyak dan gas. Luasan total lahan
untuk izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 41.750.107 hektar, kontrak karya
(KK) total luasan 22.764.619,07 hektar, dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara (PKP2B) seluas 7.088.078 hektar.
Selain
persoalan konsesi pertambangan mineral dan migas, menurut Iwan, konflik agraria
juga terjadi karenan penunjukkan kawasan kehutanan oleh pemerintah. Iwan
mengatakan, pemerintah menunjuk secara sepihak luas kawasan hutan selaus 136,94
juta hektar atau 69 persen dari total luas wilayah Indonesia. “Padahal, sampai
hari ini, kawasan yang ditunjuk sepihak tersebut menyisakan 121,74 juta hektar
atau 88 persen kawasan hutan yang belum ditata batasnya. Sedikitnya terdapat
19.000 desa definitif yang masuk ke dalam kawasan hutan yang menyebabkan
masyarakat kehilangan hak konstitusionalnya seperti pelayanan sertifikat
pertanahan, pengembangan ekonomi melalui infrastruktur dasar seperti jalan, listrik,
pendidikan, dan kesehatan,” kata Iwan.
Dia
mengatakan, hampir semua wilayah Nusantara, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, mempunyai masalah dengan
konflik kawasan kehutanan dengan masyarakat.
Jenis
konflik agraria lainnya yang samapi sekarang terus terjadi adalah konflik di
kawasan perkebunan. Menurut Iwan, konflik perkebunan merupakan konflik paling
tua dan paling banyaka memakan korban jiwa. Disebut paling tua karena sebagian
konflik perkebunan merupakan warisan kolonial seprti yang terjadi di Sumatera
Utara dan sebagian Pulau Jawa. Konflik perkebunan jenis baru terjadi karena
pembukaan besar-besaran kawasan perkebunan seperti di Kalimantan dan Papua.
Konflik jenis baru ini terjadi sejak fase perizinan hingga bagi hasil produksi
antara perusahaan inti dan plasma (rakyat).
Menurut
Iwan, konflik agraria tak pernah bisa terselesaikan hingga saat ini karena
pemerintah tak punya komitmen kuat mengatasi persoalan utamanya. Pemerintah,
lanjut Iwan, selalu abai dengan hak-hak rakyat. Konflik agraria yang terjadi
baru-baru ini seperti di Mesuji dan Bima tak diselesaikan dengan menggunakan
perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengamanatkan dilakukannya
pembaruan agraria, yang salah satu intinya meredistribusikan lahan kepada
rakyat dan menata kembali penguasaan atas lahan. (BIL) |