Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow Konflik Bandara El Tari belum Ada Titik Terang

Konflik Bandara El Tari belum Ada Titik Terang

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Media Indonesia   
Senin, 20 Pebruari 2012

Setelah kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan serta Bima, Nusa Tenggara Barat, konflik serupa terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekitar 200 warga dari enam suku berusaha menduduki Bandara El Tari Kupang, Jumnat 17 Februari 2012 lalu.

 

Aksi itu merupakan puncak dari kemarahan warga asal enam suku yang bermukim di sekitar bandara. Pasalnya, tanah bandara tersebut, termasuk tanah yang kini dibangun fasilitas negara seperti Markas TNI Angkatan Udara (AU), kargo, Kantro BMKG Stasiun El Tari, PT Angkasa Pura I, lapangan golf, dan tanah kosong yang seluruhnya seluas 543 hektare (ha), ternyata tanah suku.

 

Tanah tersebut milik enam suku, yakni suku Tahuba, Banu, Nifu, Saba’at, Lael, dan Ome. Namun kini dikuasai TNI-AU untuk Pangkalan Udara El Tari dalam status hak pakai. Meski begitu, pihak TNI sudah memasang papan pengumuman di berbagai sudut tanah tersebut yang menyebutkan tanah dengan nomor sertifikat 495 itu milik TNI-AU.

 

Dalam aksi tersebut Noh Tosi, 54, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, menderita luka sepanjang 6 sentimeter (cm) di dahi kanan akibat dipukul menggunakan senjata saat aparat keamanan membubarkan paksa warga yang menolak meninggalkan lokasi. Dua warga yang turut ditahan TNI-AU dalam peristiwa pembubaran paksa juga telah dipulangkan yakni Joel Bosoin, 40, dan Asbel Laibois, 40.

 

Komandan Lanud El Tari Letnan Kolonel Kav Joko Winarto membantah keterangan warga yang menyebutkan Noh Tosi dipukul menggunakan senjata. Sebaliknya, ia menduga korban jatuh saat dalam perjalanan pulang setelah dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.

 

Saling klaim

Menurut Joko, tanah yang dikuasai TNI-AU sah karena sudah besertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Kupang.

 

Juru bicara enam suku Daniel neno mengatakan sertifikat kepemilikan tanah tersebut oleh TNI-AU dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Kupang pada 8 Oktober 1987. Padahal tanah tersebut diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan suku sejak abad ke-15. Setelah era kemerdekaan, TNI-AU masuk ke Kupang dan menempati asrama sekaligus mengoperasikan bekas landasan pacu yang ditinggalkan Belanda.

 

Menurut Daniel Neno, aksi lanjutan sudah disiapkan. Mereka akan membawa warga lebih banyak lagi untuk menduduki bandara satu-satunya di Kupang tersebut. Mereka punya dua permintaan, yakni tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan landasan pacu diberi ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi. Adapun tanah kosong yang belum ada bangunan, harus dikembalikan ke suku.

 

Terakhir kali warga dan TNI bertemu di ruang kerja Wakil Gubernur NTT pada 21 Januari lalu, tapi tidak ada solusi. Ketika itu warga membeberkan kronologi pemilikan tanah disertai bukti hak kepemilikan. Sebaliknya wakil dari TNI-AU hanya memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN.

 

Saat menanggapi hal itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan pemerintah daerah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara damai. “Mediasi dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mencapai suatu keputusan sebagai jalan keluar penyelesaian persoalan ini.” (B-1)

 

(Palce Amalo)