Arsip Berita
Berita Media
Konflik Bandara El Tari belum Ada Titik Terang
Konflik Bandara El Tari belum Ada Titik Terang |
|
|
| Ditulis Oleh Media Indonesia | |
| Senin, 20 Pebruari 2012 | |
|
Setelah
kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan serta Bima, Nusa Tenggara Barat,
konflik serupa terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekitar 200 warga
dari enam suku berusaha menduduki Bandara El Tari Kupang, Jumnat 17 Februari
2012 lalu.
Aksi
itu merupakan puncak dari kemarahan warga asal enam suku yang bermukim di
sekitar bandara. Pasalnya, tanah bandara tersebut, termasuk tanah yang kini
dibangun fasilitas negara seperti Markas TNI Angkatan Udara (AU), kargo, Kantro
BMKG Stasiun El Tari, PT Angkasa Pura I, lapangan golf, dan tanah kosong yang
seluruhnya seluas 543 hektare (ha), ternyata tanah suku.
Tanah
tersebut milik enam suku, yakni suku Tahuba, Banu, Nifu, Saba’at, Lael, dan
Ome. Namun kini dikuasai TNI-AU untuk Pangkalan Udara El Tari dalam status hak
pakai. Meski begitu, pihak TNI sudah memasang papan pengumuman di berbagai
sudut tanah tersebut yang menyebutkan tanah dengan nomor sertifikat 495 itu
milik TNI-AU.
Dalam
aksi tersebut Noh Tosi, 54, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah,
Kabupaten Kupang, NTT, menderita luka sepanjang 6 sentimeter (cm) di dahi kanan
akibat dipukul menggunakan senjata saat aparat keamanan membubarkan paksa warga
yang menolak meninggalkan lokasi. Dua warga yang turut ditahan TNI-AU dalam
peristiwa pembubaran paksa juga telah dipulangkan yakni Joel Bosoin, 40, dan
Asbel Laibois, 40.
Komandan
Lanud El Tari Letnan Kolonel Kav Joko Winarto membantah keterangan warga yang menyebutkan
Noh Tosi dipukul menggunakan senjata. Sebaliknya, ia menduga korban jatuh saat
dalam perjalanan pulang setelah dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
Saling klaim
Menurut
Joko, tanah yang dikuasai TNI-AU sah karena sudah besertifikat yang dikeluarkan
Badan Pertanahan Kota Kupang.
Juru
bicara enam suku Daniel neno mengatakan sertifikat kepemilikan tanah tersebut
oleh TNI-AU dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Kupang pada 8 Oktober 1987.
Padahal tanah tersebut diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan suku
sejak abad ke-15. Setelah era kemerdekaan, TNI-AU masuk ke Kupang dan menempati
asrama sekaligus mengoperasikan bekas landasan pacu yang ditinggalkan Belanda.
Menurut
Daniel Neno, aksi lanjutan sudah disiapkan. Mereka akan membawa warga lebih
banyak lagi untuk menduduki bandara satu-satunya di Kupang tersebut. Mereka
punya dua permintaan, yakni tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan
landasan pacu diberi ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi. Adapun
tanah kosong yang belum ada bangunan, harus dikembalikan ke suku.
Terakhir
kali warga dan TNI bertemu di ruang kerja Wakil Gubernur NTT pada 21 Januari
lalu, tapi tidak ada solusi. Ketika itu warga membeberkan kronologi pemilikan
tanah disertai bukti hak kepemilikan. Sebaliknya wakil dari TNI-AU hanya
memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN.
Saat
menanggapi hal itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan
pemerintah daerah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara damai. “Mediasi
dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mencapai suatu keputusan sebagai jalan
keluar penyelesaian persoalan ini.” (B-1)
(Palce
Amalo) |