Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow Patek Bantah Rencanakan Bom Bali I

Patek Bantah Rencanakan Bom Bali I

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Koran Tempo   
Selasa, 21 Pebruari 2012

Jakarta – Asludin Hatjani, pengacara Umar Patek, menilai dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat. Menurut dia, pada saat di Bali, terdakwa terorisme itu hanya diminta ikut meracik bom, tapi tidak turut serta dalam perencanaan peledakan Bom Bali I.

 

“Penempatan Pasal 340 KUHP itu tidak tepat, karena pasal itu adalah perencanaan pembunuhan. Kalau dilihat dari kronologi, tidak terungkap keterlibatan klien kami dalam perencanaan,” kata Asludin, seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Patek mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

 

Patek didakwa dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Dia didakwa sebagai salah satu pelaku peledakan Bom Bali I, yang menewaskan 192 orang pada Oktober 2002. Bom meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di Paddy’s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, Bali. Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 340 juncto Pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pebuatannya.

 

Asludin menilai Imam Samudra, terpidana mati kasus itu, adalah orang yang meminta Patek membuat racikan bahan peledak untuk membuat bom. Adapun Dulmatin, teroris yang tewas, meminta Patek datang ke Bali. Peran Patek, menurut dia, hanya mencampur bahan peledak bersama Sarjoyo dan Dr Azhari, juga gembong teroris. “Karena itu, dakwaan terhadap Patek adalah Undang-Undang Darurat karena dia terlibat meracik bahan peledak untuk menjadi bom,: kata Asludin.

 

Patek dicokok aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011 di Abbotabad, Pakistan. Ia ditangkap di lokasi yang sama dengan tempat terbunuhnya pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin. Umar Patek disebut sebagai salah satu buron teroris berbahaya.

 

Sidang yang dipimpin hakim Baray Lexsy Mamontoh itu ditunda hingga pekan depan. Hakim memberi kesempatan kepada jaksa menyiapkan tanggapannya.

 

(Ananda W. Teresia)