Arsip Berita
Berita Media
Patek Bantah Rencanakan Bom Bali I
Patek Bantah Rencanakan Bom Bali I |
|
|
| Ditulis Oleh Koran Tempo | |
| Selasa, 21 Pebruari 2012 | |
|
Jakarta
– Asludin Hatjani, pengacara Umar Patek, menilai dakwaan jaksa yang menjerat
kliennya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat. Menurut
dia, pada saat di Bali, terdakwa terorisme itu hanya diminta ikut meracik bom,
tapi tidak turut serta dalam perencanaan peledakan Bom Bali I.
“Penempatan
Pasal 340 KUHP itu tidak tepat, karena pasal itu adalah perencanaan pembunuhan.
Kalau dilihat dari kronologi, tidak terungkap keterlibatan klien kami dalam
perencanaan,” kata Asludin, seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat kemarin. Patek mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa
yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Patek
didakwa dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Dia didakwa
sebagai salah satu pelaku peledakan Bom Bali I, yang menewaskan 192 orang pada
Oktober 2002. Bom meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat
Amerika Serikat, Denpasar, di Paddy’s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar,
Bali. Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 340 juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas
pebuatannya.
Asludin
menilai Imam Samudra, terpidana mati kasus itu, adalah orang yang meminta Patek
membuat racikan bahan peledak untuk membuat bom. Adapun Dulmatin, teroris yang
tewas, meminta Patek datang ke Bali. Peran Patek, menurut dia, hanya mencampur
bahan peledak bersama Sarjoyo dan Dr Azhari, juga gembong teroris. “Karena itu,
dakwaan terhadap Patek adalah Undang-Undang Darurat karena dia terlibat meracik
bahan peledak untuk menjadi bom,: kata Asludin.
Patek
dicokok aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011 di Abbotabad, Pakistan. Ia
ditangkap di lokasi yang sama dengan tempat terbunuhnya pemimpin Al-Qaidah,
Usamah bin Ladin. Umar Patek disebut sebagai salah satu buron teroris
berbahaya.
Sidang
yang dipimpin hakim Baray Lexsy Mamontoh itu ditunda hingga pekan depan. Hakim
memberi kesempatan kepada jaksa menyiapkan tanggapannya.
(Ananda
W. Teresia) |