Arsip Berita
Berita Media
RUU Keamanan Nasional: DPR Putuskan Pembahasan Lintas Komisi
RUU Keamanan Nasional: DPR Putuskan Pembahasan Lintas Komisi |
|
|
| Ditulis Oleh Kompas | |
| Jumat, 10 Pebruari 2012 | |
|
Jakarata,
Kompas – Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (9/2),
memutuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dilakukan oleh
panitia khusus gabungan dari Komisi I, II, III, dan VIII. Sebelumnya, DPR
menetapkan RUU inisiatif pemerintah itu dibahas Komisi I.
Wakil
Ketua DPR Pramono Anung menuturkan, keputusan itu diambil karena pembahasan RUU
Kamnas disadari akan melibatkan banyak sektor. Namun, capaian yang telah
dilakukan Panja Komisi I dalam pembahasan RUU itu tidak diabaikan.
Sebelumnya,
DPR menetapkan RUU itu dibahas Komisi I. Salah satu pertimbangannya,
Kementerian Pertahanan yang adalah mitra kerja Komisi I menjadi pihak yang
ditunjuk pemerintah untuk mengoordinasikan penyusunan draf RUU itu.
Namun,
saat rapat kerja dengan Komisi III pada 1 Februari lalu, Kepala Polri Jenderal
(Pol) Timur Pradopo meminta komisi itu ikut membahas RUU Kamnas. Permintaan itu
disetujui Komisi III yanglalu ditindaklanjuti dengan mengajukan surat
permohonan kepada pimpinan DPR.
RUU
Kamnas, lanjut Pramono, ternyata dipandang tidak cukup hanya dibahas Komisi I
yang membidangi pertahanan, pers dan luar negeri; serta Komisi III yang
membidangi hkum, keamanan dalam negeri, dan hak asasi manusia. Namun, juga
terkait dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri serta Komisi
VIII yang membidangi masalah agam. “Komisi VIII turut dilibatkan karena RUU itu
menyangkut integrasi sosial,’ ucap Pramono.
Wakil
Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan, pemerintah seharusnya lebih kompak
dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, RUU itu merupakan inisiatif mereka. “Jika
polisi keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam RUU itu, seharusnya bicara ke
pemerintah. Jangan lalu meminta Komisi III untuk ikut membahasnya,” kata Tb
Hasanuddin.
RUU
Kamnas dinilai berpotensi mengurangi wewenang kepolisian. Pasalnya, RUU itu
menyatakan penentuan keamanan nasional diberikan kepada Dewan Keamanan Nasional.
Wakil
Ketua Komisi III Nasir Djamil menyambut baik keputusan RUU Kamnas dibahas
pansus lintas komisi kerena keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab
polisi. (NWO) |