Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow RUU Keamanan Nasional: DPR Putuskan Pembahasan Lintas Komisi

RUU Keamanan Nasional: DPR Putuskan Pembahasan Lintas Komisi

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Kompas   
Jumat, 10 Pebruari 2012

Jakarata, Kompas – Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (9/2), memutuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dilakukan oleh panitia khusus gabungan dari Komisi I, II, III, dan VIII. Sebelumnya, DPR menetapkan RUU inisiatif pemerintah itu dibahas Komisi I.

 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menuturkan, keputusan itu diambil karena pembahasan RUU Kamnas disadari akan melibatkan banyak sektor. Namun, capaian yang telah dilakukan Panja Komisi I dalam pembahasan RUU itu tidak diabaikan.

 

Sebelumnya, DPR menetapkan RUU itu dibahas Komisi I. Salah satu pertimbangannya, Kementerian Pertahanan yang adalah mitra kerja Komisi I menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk mengoordinasikan penyusunan draf RUU itu.

 

Namun, saat rapat kerja dengan Komisi III pada 1 Februari lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo meminta komisi itu ikut membahas RUU Kamnas. Permintaan itu disetujui Komisi III yanglalu ditindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DPR.

 

RUU Kamnas, lanjut Pramono, ternyata dipandang tidak cukup hanya dibahas Komisi I yang membidangi pertahanan, pers dan luar negeri; serta Komisi III yang membidangi hkum, keamanan dalam negeri, dan hak asasi manusia. Namun, juga terkait dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri serta Komisi VIII yang membidangi masalah agam. “Komisi VIII turut dilibatkan karena RUU itu menyangkut integrasi sosial,’ ucap Pramono.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan, pemerintah seharusnya lebih kompak dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, RUU itu merupakan inisiatif mereka. “Jika polisi keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam RUU itu, seharusnya bicara ke pemerintah. Jangan lalu meminta Komisi III untuk ikut membahasnya,” kata Tb Hasanuddin.

 

RUU Kamnas dinilai berpotensi mengurangi wewenang kepolisian. Pasalnya, RUU itu menyatakan penentuan keamanan nasional diberikan kepada Dewan Keamanan Nasional.

 

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menyambut baik keputusan RUU Kamnas dibahas pansus lintas komisi kerena keamanan nasional bukan hanya tanggung jawab polisi. (NWO)