Beranda arrow Arsip Berita arrow Berita Media arrow Senjata Api Teroris Ditemukan di UI

Senjata Api Teroris Ditemukan di UI

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Media Indonesia   
Jumat, 10 Pebruari 2012

Detasemen Khusus 88 Polri akhirnya menemukan tiga senjata lara panjang yang ditanam tersangka BH, alias Dodi, 35, anak buah Abu Omar alias Zulfikar di hutan Fakultas Teknik Universita Indonesia, Kota Depok kemarin.

 

Senjata itu jenis Jungle dan FN berikut 20 peluru. Senjata tersebut diterima Dodi yang berprofesi sebagai tukang bubur di Karawaci, Tangerang, dari Abu Omar. Dodi ditangkap November 2011.

 

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Abu Omar di Perumahan Griya Waringin, Bogor, pada 4 Juli 2011. Abu Omar akan melakukan perang kota dengan sasaran kantor polisi, Kedubes Singapura di Jakarta, serta berniat menculik pimpinan kelompok Syiah Indonesia.

 

Tersangka Abu Omar mendatangkan persenjataan dari Filipina dan sudah menjalin afiliasi dengan kelompok teroris asal Surakarta, Cirebon, Aceh serta Ambon. Kelompok ini sudah terlatih dan pernah menyerang Pos Brimob Loki, Ambon.

 

Dengan ditemukannya tiga senjata, barang bukti yang disita sudah enam pucuk senjata serta 816 peluru. Polisi sampai saat ini masih mencari senjata lain yang disembunyikan tersangka DAP, 34, S, 30, serta AA alias Agung, 31. Ketiga tersangka bersama Dodi diminta menunjukkan tempat penyembunyian senjata tapi hanya Dodi yang menunjukkan lokasi.

 

Pencarian senjata berlangsung sekitar 5 jam diselingi makan siang antara pukul 10.00 WIB dan pukul 15.00 WIB. Senjata itu disimpan dalam sebuah lubang dengan dibungkkus kantong plastik putih.

 

Wartawan dilarang mendekati lokasi. “Maaf rekan-rekan wartawan, kami masih kerja. Silakan konfirmasi ke divisi humar,” sebut seorang aggota Densus 88. Pada bulan November, selepas menangkap Dodi, Densus 88 juga pernah menyisir lokasi yang sama tapi gagal mendapatkan ketiga pucuk senjata itu.

 

Umar Patek

Sementari itu, otak peledakan Bom Bali I dan di berbagai tempat lainnya di Indonesia., Umar Patek, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Februari 2012.

 

Umar Patek ditangkap di Pakistan tahun lalu. Ia dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 9 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.

 

Selain Undang-Undang Terorisme, suami Ruqoyah binti Husen Luceno ini juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

 

Ruqoyah alias Fatimah Azzahra sendiri sudah divonis dua tahun tiga bulan penjara. Dia terbukti memasukkan data palsu bersama Umar Patek untuk pembuatan paspor.

 

Umar menikahhi Ruqoyah pada 1998 di Mindanao. Dua tahun menikah, Umar memboyong istrinya ke Indonesia dan menetap sampat tahun 2002. Setelah mengotaki bom Bali I, Umar kembali ke Filipina bersama istrinya. Tahun 2009 Umar kembali ke Indonesia. Setelah melakukan serangkaian teror bom bersama Dulmatin, ia kabur ke Pakistan (*/J-1)

 

(Kisar Rajagukguk)