Arsip Berita
Berita Media
Senjata Api Teroris Ditemukan di UI
Senjata Api Teroris Ditemukan di UI |
|
|
| Ditulis Oleh Media Indonesia | |
| Jumat, 10 Pebruari 2012 | |
|
Detasemen
Khusus 88 Polri akhirnya menemukan tiga senjata lara panjang yang ditanam
tersangka BH, alias Dodi, 35, anak buah Abu Omar alias Zulfikar di hutan
Fakultas Teknik Universita Indonesia, Kota Depok kemarin.
Senjata
itu jenis Jungle dan FN berikut 20 peluru. Senjata tersebut diterima Dodi yang
berprofesi sebagai tukang bubur di Karawaci, Tangerang, dari Abu Omar. Dodi
ditangkap November 2011.
Sebelumnya,
polisi juga telah menangkap Abu Omar di Perumahan Griya Waringin, Bogor, pada 4
Juli 2011. Abu Omar akan melakukan perang kota dengan sasaran kantor polisi,
Kedubes Singapura di Jakarta, serta berniat menculik pimpinan kelompok Syiah
Indonesia.
Tersangka
Abu Omar mendatangkan persenjataan dari Filipina dan sudah menjalin afiliasi
dengan kelompok teroris asal Surakarta, Cirebon, Aceh serta Ambon. Kelompok ini
sudah terlatih dan pernah menyerang Pos Brimob Loki, Ambon.
Dengan
ditemukannya tiga senjata, barang bukti yang disita sudah enam pucuk senjata
serta 816 peluru. Polisi sampai saat ini masih mencari senjata lain yang
disembunyikan tersangka DAP, 34, S, 30, serta AA alias Agung, 31. Ketiga
tersangka bersama Dodi diminta menunjukkan tempat penyembunyian senjata tapi
hanya Dodi yang menunjukkan lokasi.
Pencarian
senjata berlangsung sekitar 5 jam diselingi makan siang antara pukul 10.00 WIB
dan pukul 15.00 WIB. Senjata itu disimpan dalam sebuah lubang dengan dibungkkus
kantong plastik putih.
Wartawan
dilarang mendekati lokasi. “Maaf rekan-rekan wartawan, kami masih kerja.
Silakan konfirmasi ke divisi humar,” sebut seorang aggota Densus 88. Pada bulan
November, selepas menangkap Dodi, Densus 88 juga pernah menyisir lokasi yang
sama tapi gagal mendapatkan ketiga pucuk senjata itu.
Umar Patek
Sementari
itu, otak peledakan Bom Bali I dan di berbagai tempat lainnya di Indonesia.,
Umar Patek, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13
Februari 2012.
Umar
Patek ditangkap di Pakistan tahun lalu. Ia dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 9
UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
Selain
Undang-Undang Terorisme, suami Ruqoyah binti Husen Luceno ini juga dijerat
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 266 ayat 1 dan
Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ruqoyah
alias Fatimah Azzahra sendiri sudah divonis dua tahun tiga bulan penjara. Dia
terbukti memasukkan data palsu bersama Umar Patek untuk pembuatan paspor.
Umar
menikahhi Ruqoyah pada 1998 di Mindanao. Dua tahun menikah, Umar memboyong
istrinya ke Indonesia dan menetap sampat tahun 2002. Setelah mengotaki bom Bali
I, Umar kembali ke Filipina bersama istrinya. Tahun 2009 Umar kembali ke
Indonesia. Setelah melakukan serangkaian teror bom bersama Dulmatin, ia kabur
ke Pakistan (*/J-1)
(Kisar
Rajagukguk) |