Beranda arrow Arsip Berita arrow Pers Release arrow Menggugat Sikap Pemerintah dalam RUU Intelejen

Menggugat Sikap Pemerintah dalam RUU Intelejen

Cetak E-mail
Ditulis Oleh IDSPS   
Senin, 04 April 2011

Pada Hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, menyatakan bahwa kewenangan penyadapan intelijen tidak harus melalui izin pengadilan, karena intelijen dituntut untuk mencegah tejadinya gangguan keamanan nasional.[1 Kompas, 30 maret 2011; Atur Kerja Intelijen] Pada saat yang sama Mentri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menyatakan bahwa intelijen harus mempunyai kewenangan menangkap dan menginterogasi.[2 The jakarta Post, on March, 30, 2011; BIN needs more power to stop terror attacks: Minister]

Kami menilai, sikap Kepala BIN yang bersikukuh agar intelijen tidak perlu mendapatkan izin dari pengadilan dalam melakukan penyadapan adalah berbahaya dan mengancam hak-hak privasi warga negara. Penting untuk diingat bahwa hasil dari beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme penyadapan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa batas dan tanpa adanya mekanisme yang baku. Mekanisme penyadapan harus dibuat dalam regulasi secara tersendiri melalui RUU penyadapan. Dalam konteks itu, pembahasan RUU intelijen sebaiknya dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Penyadapan.
 
Aturan tentang penyadapan dalam RUU Intelijen sepantasnya hanya mengatur kewenangan intelijen untuk menyadap dan prinsip-prinsip dasar penting yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan penyadapan. Aturan lebih rinci mengenai tatacara penyadapan harus diatur secara tersendiri dalam RUU Penyadapan. Dengan demikian RUU intelijen maupun sikap kepala BIN yang menolak kewenangan menyadap melalui otorisasi pengadilan adalah keliru.

Adalah suatu hal yang sangat berbahaya apa bila mekanisme penyadapan tidak diatur secara rinci dalam perundang-undangan. Pengaturan yang tidak rinci akan sangat mudah disalahgunakan untuk kepentingan politik dan ekonomi kekuasaan. Mekanisme penyadapan itu bisa digunakan oleh penguasa untuk kepentingan menghadapi lawan-lawan politiknya. Secara tegas kami setuju bahwa intelijen perlu memiliki kewenangan penyadapan, tetapi hal itu harus diatur dalam mekanisme yang rinci dan melalui peraturan perundang undangan yang demokratis.

Lebih lanjut sikap Mentri pertahanan yang bersikukuh memberikan kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen negara adalah sikap yang mengancam secara serius terhadap hak asasi manusia. Sikap itu menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan sama saja melegalkan kewenangan penculikan melalui undang-undang mengingat kinerja intelijen yang rahasia dan tertutup.

Sikap ini juga bertentangan dengan KUHAP yang telah mengatur otoritas dan tatacara penangkapan maupun penahanan. Penting untuk diingat bahwa BIN bukanlah lembaga intelijen judicial melainkan lembaga intelijen non-judicial. Sikap itu akan merusak mekanisme criminal justice system dan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamananan.

Kami curiga ketidak-mauan pemerintah untuk memperoleh otorisasi penyadapan melalui izin pengadilan dan keinginan untuk memperoleh kewenangan penangkapan tidak lepas dari kepentingan politik penguasa dalam menghadapi pemilu 2014. Dititik itu, sikap pemerintah terhadap RUU intelijen lebih bernuansa politis ketimbang sungguh-sungguh untuk melakukan reformasi intelijen.

Kecurigaan diatas hanya bisa dibantah dengan sikap resmi Presiden untuk menginstruksikan kepada Mentri Pertahanan dan Kepala BIN untuk menyetujui bahwa kewenangan penangkapan tidak diperbolehkan kepada lembaga intelijen negara dan mekanisme penyadapan intelijen negara harus melalui otorisasi pengadilan. Tanpa adanya sikap resmi dari Presiden itu, artinya benar adanya RUU Intelijen lebih bernuansa politis untuk kepentingan politik pengusasa dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Kami sepenuhnya mengapresiasi anggota parlemen yang menolak kewenangan menangkap dalam RUU ini. Sudah sepantasnya pembuatan tentang UU intelijen harus menjaga keseimbangan imperatif antara keamanan dan hak asasi manusia.

 

Koalisi Advokasi RUU Intelijen

 
 
Lembaga:

Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, the Ridep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, Ikohi, Foker Papua, PSHK, MAPI, dan Media Link

 

Individu:

Bambang Widodo Umar