Arsip Berita
Pers Release
Pembahasan RUU Intelijen Harus Transparan
Pembahasan RUU Intelijen Harus Transparan |
|
|
| Ditulis Oleh Koalisi Advokasi RUU Intelijen Negara | |
| Jumat, 20 Mei 2011 | |
|
Berdasarkan informasi resmi DPR-RI, hari ini Kamis 19 Mei 2011, akan berlangsung Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah, yang diwakili Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tidak dijelaskan apa agenda yang paling spesifik dari Rapat Kerja ini. 1. Penyelenggaraan pembahasan harus bersifat terbuka melalui pembahasan di Komisi I. Kami meminta kepada Komisi I dan Pemerintah tidak tergesa-gesa untuk mendorong pembahasan yang bersifat tertutup, misalnya melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja) DPR-Pemerintah, mengingat sejumlah substansi yang masih menjadi polemik publik, perlunya transparansi seluruh agenda pembahasan, dan konsistensi untuk membuka seluas-luas partisipasi masyarakat.
2. Kesediaan DPR dan Pemerintah untuk memperhatikan keberatan-keberatan masyarakat, atau pun organisasi masyarakat sipil serta membuka seluas-luasnya kemungkinan perbaikan rancangan berdasarkan aspirasi yang berkembang. Sejauh ini, kami melihat keberatan-keberatan yang muncul belum satupun yang diakomodasi dalam bentuk perubahan RUU, baik oleh Komisi I DPR maupun pemerintah melalui perbaikan DIM.
3. Kesediaan DPR untuk memperhatikan kebutuhan waktu pembahasan yang memadai agar mengasilkan undang-undang yang kredibel, legitimate dan akuntabel. Upaya untuk “mengejar tayang” berdasarkan aturan ketentuan masa sidang dengan tidak mengindahkan kebutuhan pembahasan dapat merusak semangat reformasi intelijen Negara yang menjadi dasar perumusan RUU Intelijen Negara.
4. Kesediaan DPR untuk turun ke konstituen di beberapa daerah, terutama kepada kalangan akademisi atau organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap reformasi intelijen Negara masih diperlukan. Berdasarkan pemantauan kami, upaya ini belum berjalan maksimal jika dibandingkan dengan studi banding ke luar negeri yang sudah berjalan ke beberapa Negara. Kunjungan ke kontituen ini menjadi penting untuk memastikan UU ini tidak akan menjadi masalah di kemudian hari, yang akan menuai kritik maupun tuntutan hukum, atau tidak mampu diimplementasikan, sehingga tidak dapat berlaku efektif.
5. Perubahan sikap pemerintah untuk tidak ngotot memaksakan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Intelijen Negara ‘yang diduga bias kepentingan politik’. Perubahan sikap ini penting untuk menunjukkan bahwa sebuah RUU strategis yang memiliki kepentingan strategis terutama terkait keamanan nasional sungguh tidak layak untuk dipaksakan selesai dengan sejumlah masalah dan keberatan yang menyertainya. Apalagi dengan menggunakan dalih sejumlah peristiwa sebagai dasar tuntutan percepatan, yang notabene sebenarnya sudah menjadi kewajiban Negara untuk mengatasinya tanpa menunggu RUU ini karena sebagian besar merupakan peristiwa yang dapat ditindak oleh aparat penegak hukum, bukan intelijen Negara.
6. Perlunya perbandingan terhadap pengalaman reformasi intelijen atau praktek terbaik dari penyelenggaraan intelijen Negara di sejumlah Negara demokratis sebagai acuan. Semangat yang seharusnya mendasari perumusan RUU ini tidak semata-mata untuk memberikan regulasi atau payung hukum bagi intelijen Negara, tetapi juga harus didasarkan pada semangar mereformasi intelijen, mendorong rofesionalisme intelijen, serta memastikan akuntabilitas intelijen melalui berbagai mekanisme pengawasan. Lebih jauh lagi, penyelenggaraan intelijen harus dipastikan dapat melindungi Hak Asasi Manusia, bukan justru menciderai dan mengancamnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:Mufti Makaarim 0813-1910-9844 |