Arsip Berita
Pers Release
Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Pengambilalihan Bisnis TNI
Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Pengambilalihan Bisnis TNI |
|
|
| Ditulis Oleh IDSPS | |
| Jumat, 11 Maret 2011 | |
|
Profesionalisme TNI mensyaratkan nilai dan larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Untuk mencapai tingkat itu, UU TNI telah menegaskan mengenai larangan bagi TNI untuk berbisnis dan sekaligus juga memandatkan kepada pemerintah untuk mengambilalih seluruh bisnis TNI. Sayangnya, sudah hampir tujuh tahun sejak UU TNI disahkan, proses pengambilalihan bisnis TNI belum juga kunjung dituntaskan oleh pemerintah. Kami menilai proses pengambilalihan bisnis TNI mengalami stagnasi. Berlarut-larutnya proses pengambilalihan bisnis TNI disebabkan oleh rendahnya kemauan politik para pemimpin sipil di dalam menjalankan mandat UU TNI no 34/2004. Bukan hanya karena kesibukkan berkoalisi politik yang membuat pemerintah lambat dalam menuntaskan pengambilalihan bisnis TNI tetapi juga karena kuatnya dugaan bahwa pemerintah sepertinya tidak mau dan tidak berani berhadap-hadapan langsung dengan TNI untuk mengambilalih bisnis TNI mengingat pemerintah masih menghitung TNI sebagai variabel penting bagi dukungan politiknya. Dititik itu, faktor politis lebih dikedepankan oleh pemerintah ketimbang harus menjalankan mandat undang-undang untuk segera menyelesaikan pengambilalihan bisnis TNI. Alhasil proses pengambilalihan bisnis TNI mengalami tarik ulur. Kami menilai kinerja pemerintah dalam pengambilalihan bisnis TNI berjalan secara lambat dan tidak optimal. Padahal, UU TNI Pasal 76 secara tegas menyebutkan bahwa “Dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya UU TNI, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang di kelola dan dimiliki oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung”. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran mengenai potensi pengalihan beberapa aset bisnis TNI untuk menghindari pengambilalihan. Kami meminta agar seluruh proses pengambilalihan bisnis TNI dilakukan secara lebih transparan dan terbuka kepada publik. Meski Tim Pemerintah telah menyebutkan angka dan jumlahnya, namun adalah lebih baik jika dibarengi dengan perincian secara detil tentang nama perusahaan dan jenis-jenis bisnis yang dikelola TNI. Hal itu diperlukan selain karena jumlahnya yang diperkirakan cukup besar, namun juga untuk menghindari terdapatnya bisnis-bisnis TNI yang belum terinventarisir oleh tim pemerintah. Tidak hanya itu, Pemerintah harus mempertegas status bisnis TNI pasca pengambilalihan yakni apakah berbentuk Perusahan Umum (Perum), Perusahaan Terbatas (PT), atau Holding Company (Perusahaan Gabungan). Dalam konteks itu, apabila telah diambil alih dan telah dikelola negara, maka sudah sepantasnya hasil dari pengelolaan bisnis-bisnis itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan proses pengambilalihan bisnis TNI .Dengan pengambilalihan bisnis TNI itu, diharapkan usaha mewujudkan tentara yang Profesional kian terwujud. Dan sebaliknya, kian berlarut-larutnya pelaksanaan agenda ini tentunya akan menghambat proses reformasi TNI. Di sini, komitmen dari pemerintah terutama Presiden, dan juga TNI sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dituntut dan dipertaruhkan. Imparsial IDSPS Kronologis proses pengambilalihan bisnis TNI: 1. Pada 2005 pemerintah membentuk Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI yang melibatkan Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Kementrian BUMN. Tim ini yang diketuai Said Didu Sekretaris BUMN, bertugas untuk memverifikasi seluruh bisnis TNI yang dinyatakan berjumlah sekitar 219 unit bisnis. Dalam rencana awalnya, sebagaimana dinyatakan oleh mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, proses ini akan berjalan selama tiga (3) bulan dan perusah a an-perusahan milik TNI itu kemudian akan diambilalih oleh pemerintah untuk diklasifikasikan menjadi Perusahan Umum (Perum), Perusahaan Terbatas (PT), atau Holding Company (Perusahaan Gabungan). 2. Pada September 2005 TNI menerbitkan Surat Panglima TNI No. B/3385-05/15/06/Spers yang telah menginventariskan bisnis militer ke dalam 25 yayasan dengan 916 unit bisnis, dan 1071 koperasi dengan 604 unit bisnis. Jika ditambah secara kasar, bertotal 2.616. Daftar ini diserahkan ke TSTB TNI. 3. Pada bulan Maret 2006, muncul pernyataan dan dokumen dari Departemen Pertahanan yang mengatakan bahwa jumlah bisnis TNI adalah sebanyak 1.520 unit tanpa adanya penjelasan rinci mengenai unit bisnisnya. Di sisi lain, pada bulan Desember 2006, peneliti Lex Reiffel dan Jaleswari Pramodhawardani mendapatkan data mengenai jumlah bisnis TNI terdiri dari 23 yayasan dengan 107 badan usaha dan 172 koperasi dengan 52 unit bisnis. Bila dijumlah secara kasar, total unitnya di masa itu adalah 354, jumlah yang jauh lebih kecil dari jumlah pada tahun 2005. 4. Pada Juli 2006, TSTB TNI 2006 mengumumkan bahwa jumlah aset bisnis militer adalah sekitar Rp. 1,5 triliun. Nilai yang dianggap jauh lebih rendah dibandingkan dengan riset yang dilakukan Ridep Institute di tahun 2004 yang menyatakan bahwa aset bisnis militer sebesar Rp. 5 triliun. 5. Pada april 2008 melalui Keppres No. 7/2008 terbentuklah Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI. Tim ini diketuai Erry Riyana Hardjapamekas. Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, yang diketuai oleh Erry Riyana, menyebutkan bahwa TNI menguasai 23 unit yayasan yang menaungi 53 perseroan terbatas, mengoperasikan 1.098 unit koperasi yang juga menggerakkan 2 perseroan terbatas, serta memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh pihak ketiga. Timnas PAB TNI juga menemukan adanya penguasaan 1.618 bidang tanah seluas 16.544,54 hektare; 3.470 bidang tanah dan bangunan seluas 8.435,81 hektare; serta 6.699 unit gedung seluas 37,57 hektare. Yayasan milik TNI hingga akhir 2007 memiliki dana Rp 1,8 triliun dan koperasi Rp 1,3 triliun. Secara umum, jumlah total total aset TNI di yayasan, koperasi, dan perusahaan mencapai Rp 3,2 triliun. Dari jumlah itu masih harus dikurangi kewajiban membayar administrasi Rp 980 miliar, sehingga total aset bersih mencapai Rp 2,3 triliun per tahun. 6. Bulan November, keluar Peraturan Mentri Pertahanan (Permenhan) No. 22/2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI. Untuk menjalankan aktivitas ini dibentuk Tim Pengendali Pengambilalihan Bisnis (PAB) TNI yang diketuai oleh Silmy Karim, anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan dan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Silmy Karim mengatakan bahwa sosialisasi pengambilalihan bisnis militer akan dilangsungkan sampai pertengahan 2010. 7. Pada Februari 2010, Mentri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Tim PAB TNI telah melakukan verifikasi dan sejauh ini TNI tak ditemukan memiliki bisnis yang dikelola secara langsung dalam bentuk perseroan terbatas, CV, atau badan usaha lainnya. Tim melakukan penataan yayasan, koperasi dan pemanfaatan barang milik negara yang dijadwalkan selesai Agustus 2010. “Dari hasil verifikasi tersebut tidak terdapat barang milik negara yang hilang dan perlu diselamatkan," ucap Yusgiantoro. Cara yang dilakukan Tim Pengendali adalah menyipilkan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI sehingga tak ada prajurit TNI berbisnis di sana. Namun belum ada laporan sejauh mana keberhasilan Tim PAB TNI dan berapa banyak aset bisnis militer yang diambilalih oleh pemerintah, sehingga proses ini masih perlu dipertanyakan. |