Beranda arrow Arsip Berita arrow Pers Release arrow PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KKN, PELANGGARAN HAM PASCA MENINGGALNYA MANTAN PRESIDEN SOEHARTO

PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KKN, PELANGGARAN HAM PASCA MENINGGALNYA MANTAN PRESIDEN SOEHARTO

Cetak E-mail
Ditulis Oleh idspsadmin   
Selasa, 29 Januari 2008

PRESS RELEASE

No : 06/IDSPS/01/2008

 

Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) turut mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto pada tanggal 27 Januari 2008 dalam usia 87 tahun, semoga almarhum mendapat tempat sesuai dengan amal dan perbuatannya di sisi-Nya. Namun IDSPS juga meminta pemerintah untuk tidak serta merta mempeti-eskan sejumlah kasus-kasus yang terkait dengan kebijakan Rezim Orde Baru yang di bawah kendali Presiden Soeharto.

IDSPS berpendapat bahwa kejahatan kolusi, korupsi dan nepotisme serta pelbagai pelanggaran HAM yang juga melibatkan kroni-kroni Soeharto seharusnya menjadi agenda prioritas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla agar tidak menjadi preseden buruk, dimana seseorang yang terlibat dalam pelbagai kejahatan ekonomi dan politik terlepas dari prestasi dan jasanya dijadikan legitmasi untuk memutus tanggungjawab penegakan hukum atas kroni-kroninya yang masih hidup dan bahkan ingin berkuasa kembali.

IDSPS mendesak pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap melakukan proses hukum baik pidana maupun perdata atas: 1). Dugaan korupsi Soeharto melalui tujuh yayasannya; 2). Dugaan korupsi keluarga serta kroninya; 3). Dugaan pelanggaran HAM oleh kroni-kroninya selama pemerintahan Orde Baru berkuasa. Pemerintah juga harus terus memperjuangkan pengembalian asset Soeharto yang diduga merupakan hasil korupsi sebagaimana amanat TAP MPR No XI Tahun 1998 yang mewajibkan pemerintah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Soeharto, keluarga, serta kroni-kroninya 

Bagi IDSPS status hukum tetap atas kasus-kasus kejahatan masa lalu menjadi penting untuk menjadi preseden penegakan hukum di kemudian hari dan sebagai bagian dari perwujudan konsistensi pemerintah atas reformasi dan transisi demokrasi.

Jakarta, 28 Januari 2008  

 

Mufti Makaarim A.

Direktur Eksekutif