Beranda arrow Arsip Berita arrow Pers Release arrow Siaran Pers Koalisi Advokasi RUU Intelijen Negara

Siaran Pers Koalisi Advokasi RUU Intelijen Negara

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Koalisi Advokasi RUU Intelijen Negara   
Jumat, 30 September 2011

DPRtelah mengambil keputusan untuk segera membawa RUU Intelijen Negara ke sidangparipurna DPR guna dilakukan pengesahan. Pilihan ini tentunya amat disayangkan,mengingat masih banyak hal yang seharusnya dilakukan perdebatan dan pembahasanlebih lanjut, terkait dengan materi-materi yang seharusnya hadir di dalam RUUIntelijen Negara. 

Terhitungsemenjak 19 September hingga 29 September 2011 Panja RUU Intelijen Negara,bersama dengan pemerintah (BIN, kementerian Hukum dan HAM serta KementerianPertahanan) telah melakukan pembahasan maraton RUU Intelijen Negara. Sayangnya,pembahasan yang tergesa-gesa menjadikan sejumlah prinsip dan asas yangseharusnya menjadi fundamen bagi sebuah pengaturan intelijen, justru luput dariundang-undang ini. Meski sejumlah usulan masyarakat sipil dapat terakomodasi dimateri undang-undang ini, namun secara umum UU Intelijen Negara yang barudisepakati DPR, belum maksimal dalam mengatur lembaga intelijen negara yangsesuai dengan prinsip-prinsip HAM, hukum dan demokrasi. Naskah tersebut masihmenyisakan ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM dannilai-nilai demokrasi.

 

MenurutKoalisi Advokasi RUU Intelijen Negara, beberapa materi di dalam RUU IntelijenNegara yang secara penormaan bermasalah dan potensial akan menimbulkanpersoalan dalam implementasinya ke depan, antara lain adalah sebagai berikut:

 

Prinsip Hukumdan HAM

 

Landasanfilosofis di dalam RUU ini masih lemah karena masih belum menyantumkan prinsiplandasan-landasan filosofis pembentukan negara, sebagaimana tercantum dikonstitusi. Selain itu juga masih menggunakan terminologi-terminologi yangbersifat multitafsir dan membahayakan warga negara.

 

Perlindunganterhadap warga negara tidak terlihat sebagai dasar paradigma dari RUU ini,justru yang ada hanya perlindungan terhadap kedaulatan negara.

 

Naskah RUUIntelijen belum memberikan definisi apa yang dimaksud dengan:

KeamananNasional;

Ancamankeamanan nasional;

Hak-hakdasar dengan asas retroaktif;

Hakasasi manusia

Kebebasansipil.

 

Asas-asaspenyelenggaraan intelijen di dalam RUU Intelijen Negara ini (Pasal 2) belumlengkap dan belum jelas. Seharusnya di dalamnya juga mencantumkan asas taatkepada hukum, menghormati HAM,  tidakberpolitik, tidak berbisnis, tidak menjadi anggota organisasi apapun di luarintelijen, tidak bekerja atas dasar sentimen ras, agama, ideologi, ataukelompok, tidak melakukan tindakan represif.

 

 

AncamanKebebasan Sipil

 

Terkait dengankewenangan khusus penyadapan, disebutkan di dalam RUU: "Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan,pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap setiap orang yangterkait dengan:

 

kegiatanyang mengancam ketahanan nasional yang meliputi ipoleksosbudhankam sertasektor-sektor kehidupan masyarakat,  termasuk pangan, energi, SDA, danlingkungan hidup dan/atau

kegiatanterorisme, separatis, spionase, dan sabotase yg mengancam keselamatan,keamanan, dan kedaulatan nasional termasuk yang menjalani proses hukum."

 

Rumusan yang luas seperti itu, tentunyaakan membuka peluang tafsir yang beragam, atas obyek-obyek yang bisa dilakukantindakan penyadapan, sehingga berpotensi akan melanggar hak-hak privasi warganegara, hanya dengan alasan keamanan dan kedaulatan nasional. Mengenaimekanismenya, di dalam Pasal 32 ayat (3), disebutkan“penyadapan dilakukanterhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukupdengan penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud denganmemperhatikan prinsip kecepatan dan kerahasiaan."

 

Terkait dengankewenangan untuk melakukan ‘penggalian informasi,’ disebutkan di dalamPenjelasan Pasal 34: “yang dimaksuddengan penggalian informasi adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasilebih lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperolehsebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan,penyurupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan.” Sekalipun pasal initelah menjelaskan bahwa penggalian informasi tidak termasuk melakukanpenangkapan dan penahanan, namun pada praktiknya masih berpotensi multitafsir.Dengan demikian pasal ini harus mampu memastikan bahwa tidak akan adamultitafsir dalam praktiknya, sehingga tidak terjadi penangkapan dan penahananyang melanggar Undang-Undang.  

 

Kekhawatiranlain adalah terkait dengan ketentuan Pasal 29 huruf (d), yang menyebutkan: "badan intelijen negara sebagaimana dimaksuddalam pasal 10 ayat (1) bertugas:d. membuat rekomendasiyang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

 

Selanjutnya di bagianpenjelasannya disebutkan:"rekomendasi berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang dan/ataulembaga asing tertentu yang akan menjadi warganegara indonesia, menetap,berkunjung, bekerja, meneliti, belajar, atau mendirikan perwakilan di indonesiadan terhadap transaksi keuangan yang berpotensi mengancam keamanan sertakepentingan nasional."

 

Pengaturan seperti initentunya akan sangat mengancam bagi kebebasan organisasi masyarakat sipil dariluar, yang hendak beraktivitas di Indonesia. Dengan alasan mengancam keamananserta kepentingan nasional, intelijen negara dapat secara mutlak melarangkehadiran sebuah organisasi masyarakat sipil asing. Ke depan, jika aturan iniberjalan, tentunya kasus yang dialami Green Peace saat ini, akan dialami pulaoleh organisasi-organisasi yang lain.

Ketentuanancaman pidana di dalam Pasal 26 yang menyebutkan, "setiap orang ataubadan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen."Yang selanjutnya diancam sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal44, yang menyatakan, “setiap orang yangdengan sengaja mencuri, membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijensebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah),” dan Pasal 45 yangmenyebutkan: “Setiap orang yangkarena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 dipidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”. Ketentuan ini menunjukkan adanya perbedaan dalamunsur-unsur delik, antara yang dikemukakan di dalam Pasal 26, Pasal 44, danPasal 45. Pasal 44 unsurnya dengan sengaja, sementara Pasal 45 unsurnyakelalaian. Keluasan dan ketidakkonsistenan delik ini, dipastikan akanmenimbulkan persoalan di dalam implementasinya. Seperti halnya, tindakankriminalisasi terhadap orang-orang yang dianggap membuka informasi intelijen.Seharusnnya ancaman pidana bagi pembocoran Informasi Intelijen, ini tidakditujukan bagi publik pada umumnya, tetapi hanya ditujukan bagi aparatintelijen, pengelola informasi intelijen dan penggunanya, serta pengawasintelijen, yang seharusnya menjaga kerahasiaan informasi mereka.

 

Usulan Pasal15 yang membahas tentang Rehabilitasi, Kompensasi, dan Restitusi juga menjadia-historis, ketika rumusan pasal ini diletakkan di dalam Bab III tentangPenyelenggaraan Intelijen Negara (yang membahas unsur aktor-aktor penyelenggaraintelijen nasional). Pasal ini juga tidak menyantumkan rujukan peraturanperundang-undangan dan definisi dari masing-masing istilah tersebut. lebihlanjut, pasal ini hanya mengakomodir satu dimensi dari 3 dimensi pemulihanefektif (effective remedy) yang menjadi kewajiban negara jika sewaktu-waktuterjadi tindak pelanggaran HAM. tiga dimensi dari pemulihan efektif adalah: melakukan pengungkapankebenaran atau investigasi (duty to truth seeking), prosekusi dan penghukumanbagi pelaku yang bersalah (duty to prosecute and punish), dan pemberianganti rugi kepada korban (duty to provide reparation).  

 

Akuntabilitasdan Pengawasan

 

DalamRUU ini, khususnya di pasal 36 ayat (1) yang berbunyi, “Kepala Badan Intelijen Negarasebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh Presidensetelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”Dalam rumusan ayat ini, kontraproduktif dengan kewenangan Dewan PerwakilanRakyat, sebagai bagian dari sistem pengawasan eksternal penyelenggaraanintelijen nasional. Seharusnya DPR tidak dilibatkan dalam proses uji kelayakan(fit and proper test) pemilihan Kepala BIN. Presiden cukup berkonsultasi denganPartai Oposisi dalam proses pemilihan tersebut. 

 

RUUIntelijen negara juga belum dapat memisahkan akuntabilitas antara struktur yangbertanggungjawab membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggungjawab secaraoperasional untuk melaksanakan kebijakan (Lihat: Bab VII tentang KoordinasiIntelijen Negara, dari pasal 38 hingga 40.Dalam hal ini RUU Intelijen Negara memberikan wewenang kepada BIN yang memilikifungsi operasional untuk menjalankan fungsi koordinasi intelijen Negara. Fungsiyang seharusnya dipegang oleh LKIN (Lembaga Koordinasi Intelijen Negara). Sudahsemestinya ke depan seluruh aktor-aktor keamanan yang berfungsi sebagaipelaksana kebijakan, tidak terkecuali lembaga-lembaga intelijen, berada dibawah atau menjadi bagian dari struktur negara setingkat kementerian.

 

Penjelasankategori rahasia intelijen di Pasal 25 naskah RUU Intelijen Negara masih tidaksejalan dengan kategori rahasia informasi intelijen yang dijelaskan oleh Pasal17 UU KIP. Selain itu, juga terjadi perubahan masa retensi rahasia intelijendari 20 tahun menjadi 25 tahun. Alasan perubahan ini adalah menyesuaikan denganketentuan yang ada di UU No. 43/2009 tentang Kearsipan. Padahal seharusnya,rujukan mengenai masa retensi ini adalah UU KIP dan UU Rahasia Negara bukanmerujuk pada UU Kearsipan. Artinya ada pertentangan di dalam pengaturan antaraUU Intelijen Negara dengan UU KIP. Meskipun ini menjadi legal policy daripembentuk undang-undang, namun perubahan pilihan konstitusional dalam mengaturkategori rahasia intelijen ini, haruslah ada argumentasi yang jelas.

 

Kaitannya denganpengawasan terhadap lembaga dan personil intelijen, ada kekosongan pengaturankhususnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat sipil,keharusan bagi lembaga pengawas untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitasintrelijen yang melanggaar ketentuan perundang-undangan, yang sebelumnya sudahdimunculkan di dalam RUU. Sayangnya, ketentuan tersebut justru dihilangkan darinaskah undang-undang, dan mengamanatkan pembentuan undang-undang baru yangsecara khusus mengatur pengawasan terhadap intelijen. Kekosongan aturan ini,akan menjadi persoalan dalam pengungkapan kasus-kasus dan pencegahan tindakoperasi intelijen hitam, yang melanggar hak asasi manusia, dan peraturanperundang-undangan. Apalagi jika tidak ada klausul yang menyebutkan pembebastugasanpersonil intelijen yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan hukum danpelanggaran HAM.

 

 


 

 

Jakarta, 30 September 2011

 

KoalisiAdvokasi RUU Intelijen Negara

 

IDSPS,IMPARSIAL, KontraS, ELSAM, LESPERSSI, RIDEP Institute, YLBHI, LBH Jakarta, LBHMasyarakat, Yayasan SET, Setara Institute, ICW, HRWG, Praxis, Infid, KRHN,Leip, IKOHI, Foker Papua, PSHK, MAPPi, MediaLink