Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow PENEGAKAN HAM versus KONSERVATISME AKTOR KEAMANAN

PENEGAKAN HAM versus KONSERVATISME AKTOR KEAMANAN

Cetak E-mail
Ditulis Oleh IDSPS, 25 April 2008   
Sabtu, 26 April 2008
Upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menghadapi tantangan cukup berat berupa "perlawanan" Kejaksaan Agung (Kejagung), Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri dan Menteri Pertahanan (Menhan).

      Kejagung telah mengembalikan empat berkas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berisi hasil penyelidikan kasus Wamena-Wasior, kasus Trisakti Semanggi (TSS) I dan II, kasus kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan orang secara paksa (PPOSP) dengan alasan mengikuti syarat formal dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 yang menyatakan bahwa penyidikan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan adanya pengadilan HAM ad hoc oleh DPR. (Kompas, 24 April 2008).

      Forum Komunikasi Purnawiwan TNI-Polri menyampaikan sikap mendukung sejumlah purnawirawan yang menolak panggilan Komnas HAM, bahkan mengkritik Komnas HAM telah melampaui batas kewenangannya dan bertindak sepihak, serta mengusulkan penggantian para anggota Komnas HAM yang komposisinya dianggap tidak sesuai dengan Pasal 84 UU 39/1999 tentang HAM yang mengharuskan keseimbangan komposisi kepengurusan. (Kompas, 25 April 2008). Para purnawirawan juga menggunakan argumen UUD 45 yang menyatakan tidak ada hukum baru yang boleh dilaksanakan secara retroaktif. (The Jakarta Post, 25 April 2008).

      Dalih serupa juga digunakan oleh Menhan Juwono Sudarsono. Dalam wawancara dengan Kompas, Menhan mengatakan "Berpegang saja pada patokan asas retroaktif terbatas karena Komnas HAM juga akan kesulitan mencari bukti kasus masa lalu." (Kompas, 24 April 2008). Menhan juga membela para purnawirawan dengan ‘menghimbau’ para purnawirawan untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.

      Komnas HAM tentu saja tidak tinggal diam. Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM berniat kuat untuk mengadukan pernyataan Juwono dan sikap Kejagung ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski penegakan HAM dihalang-halangi, Komnas HAM bertekad tetap menjalankan tugas yang dimandatkan.

      Dalam perseteruan ini, Komnas HAM menguatkan posisinya dengan berbagai landasan. Pertama, UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM. Kedua, UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga, Judicial Review terhadap UU no. 26 tahun 2000, yang hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komnas HAM sebagai penyelidik, sementara Kejagung sebagai penyidik. Keempat, prinsip keadilan yang melampaui asas hukum normatif yang membatasi (nonretroaktif) dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Kelima prinsip non-partisan, imparsialitas dan obyektifitas.

      Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat membela Komnas HAM dan memerintahkan semua institusi pemerintahan mendukung investigasi dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. (The Jakarta Post, 25 April 2008).

      Institute for Defence Security and Peace Studies (IDSPS) menilai bahwa tindakan Menhan telah mengarah pada tindakan impunitas. Sikap Juwono dapat menghalangi proses hukum terhadap para pelanggar HAM, sekaligus memberikan "keistimewaan" kepada mereka yang bertentangan dengan Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Thought Action to Combat Impunity.

      IDSPS menyayangkan sikap dan tindakan konservatif para purnawirawan. Negara dan kebijakan yang berlaku saat terjadinya peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dijadikan dasar untuk menghindar dari tanggung jawab. Solidaritas negatif para purnawirawan ‘melindungi’ tersangka pelanggaran HAM memunculkan fakta betapa para purnawirawan tidak siap dengan transisi demokrasi dan upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi dari reformasi.

      IDSPS juga menyayangkan sikap Kejagung. Jika Kejagung memiliki komitmen penegakan HAM, seyogyanya hasil penyelidikan Komnas HAM dilanjutkan ke arah proses penyidikan. Judicial Review terhadap UU no. 26 tahun 2000 yang diajukan Eurico Guterres kepada MK tidak hanya memutuskan bahwa Komnas HAM adalah penyelidik dan Kejagung adalah penyidik, melainkan juga memutuskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berhak menentukan status pengadilan, bukan menentukan status kasus (perihal ada tidaknya pelanggaran HAM).

      IDSPS mengapresiasi dukungan Presiden terhadap Komnas HAM. Presiden telah melakukan sesuatu yang berarti untuk Komnas HAM secara khusus dan penegakan HAM secara umum. Namun sayangnya, Presiden tidak memberikan respon memadai atas tindakan Menhan, Kejagung dan para purnawirawan.

      Di momen ini Presiden dan pemerintah diuji, sejauh mana konsistensinya terhadap penegakan HAM di Indonesia dan sejauh mana empatinya kepada para korban pelanggaran HAM yang masih menunggu dan berharap adanya keadilan untuk mereka.