Arsip Berita
Publikasi IDSPS
PENEGAKAN HAM versus KONSERVATISME AKTOR KEAMANAN
PENEGAKAN HAM versus KONSERVATISME AKTOR KEAMANAN |
|
|
| Ditulis Oleh IDSPS, 25 April 2008 | |
| Sabtu, 26 April 2008 | |
|
Upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
kembali menghadapi tantangan cukup berat berupa "perlawanan" Kejaksaan Agung
(Kejagung), Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri dan Menteri Pertahanan
(Menhan).
Kejagung telah mengembalikan empat
berkas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berisi hasil
penyelidikan kasus Wamena-Wasior, kasus Trisakti Semanggi (TSS) I dan II, kasus
kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan orang secara paksa (PPOSP) dengan
alasan mengikuti syarat formal dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 yang
menyatakan bahwa penyidikan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan adanya
pengadilan HAM ad hoc oleh DPR. (Kompas, 24 April 2008).
Forum Komunikasi Purnawiwan TNI-Polri
menyampaikan sikap mendukung sejumlah purnawirawan yang menolak panggilan
Komnas HAM, bahkan mengkritik Komnas HAM telah melampaui batas kewenangannya
dan bertindak sepihak, serta mengusulkan penggantian para anggota Komnas HAM
yang komposisinya dianggap tidak sesuai dengan Pasal 84 UU 39/1999 tentang HAM
yang mengharuskan keseimbangan komposisi kepengurusan. (Kompas, 25 April
2008).
Dalih serupa juga digunakan oleh Menhan
Juwono Sudarsono. Dalam wawancara dengan Kompas, Menhan mengatakan "Berpegang saja pada patokan asas retroaktif terbatas karena Komnas HAM juga
akan kesulitan mencari bukti kasus masa lalu." (Kompas, 24 April 2008).
Menhan juga membela para purnawirawan dengan ‘menghimbau’ para purnawirawan
untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
Komnas HAM tentu saja tidak tinggal
diam. Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM berniat kuat untuk mengadukan pernyataan
Juwono dan sikap Kejagung ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski
penegakan HAM dihalang-halangi, Komnas HAM bertekad tetap menjalankan tugas yang
dimandatkan.
Dalam perseteruan ini, Komnas HAM
menguatkan posisinya dengan berbagai landasan. Pertama, UU no. 39 tahun
1999 tentang HAM. Kedua, UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga,
Judicial Review terhadap UU no. 26 tahun 2000, yang hasilnya Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan Komnas HAM sebagai penyelidik, sementara Kejagung
sebagai penyidik. Keempat, prinsip keadilan yang melampaui asas hukum
normatif yang membatasi (nonretroaktif) dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Kelima
prinsip non-partisan, imparsialitas dan obyektifitas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat
membela Komnas HAM dan memerintahkan semua institusi pemerintahan mendukung
investigasi dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. (The
Institute for Defence Security and
Peace Studies (IDSPS) menilai bahwa tindakan Menhan telah mengarah pada
tindakan impunitas. Sikap Juwono dapat menghalangi proses hukum terhadap para
pelanggar HAM, sekaligus memberikan "keistimewaan" kepada mereka yang
bertentangan dengan Set of Principles for the Protection and Promotion of
Human Rights Thought Action to Combat Impunity.
IDSPS menyayangkan sikap dan
tindakan konservatif para purnawirawan. Negara dan kebijakan yang berlaku saat
terjadinya peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dijadikan dasar untuk
menghindar dari tanggung jawab. Solidaritas negatif para purnawirawan
‘melindungi’ tersangka pelanggaran HAM memunculkan fakta betapa para
purnawirawan tidak siap dengan transisi demokrasi dan upaya penegakan hukum
sebagai konsekuensi dari reformasi.
IDSPS juga menyayangkan sikap
Kejagung. Jika Kejagung memiliki komitmen penegakan HAM, seyogyanya hasil
penyelidikan Komnas HAM dilanjutkan ke arah proses penyidikan. Judicial Review
terhadap UU no. 26 tahun 2000 yang diajukan Eurico Guterres kepada MK tidak
hanya memutuskan bahwa Komnas HAM adalah penyelidik dan Kejagung adalah
penyidik, melainkan juga memutuskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya
berhak menentukan status pengadilan, bukan menentukan status kasus (perihal ada
tidaknya pelanggaran HAM).
IDSPS mengapresiasi dukungan
Presiden terhadap Komnas HAM. Presiden telah melakukan sesuatu yang berarti
untuk Komnas HAM secara khusus dan penegakan HAM secara umum. Namun sayangnya,
Presiden tidak memberikan respon memadai atas tindakan Menhan, Kejagung dan
para purnawirawan.
Di momen ini Presiden dan pemerintah
diuji, sejauh mana konsistensinya terhadap penegakan HAM di Indonesia dan
sejauh mana empatinya kepada para korban pelanggaran HAM yang masih menunggu
dan berharap adanya keadilan untuk mereka.
|