Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Trending Topic Media Minggu Kedua Januari 2012

Trending Topic Media Minggu Kedua Januari 2012

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Nur Alia Pariwita   
Kamis, 19 Januari 2012

RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional) menjadi topik pemberitaan di media massa sepanjang minggu ini. Berdasarkan Catatan Elsam atas RUU Kamnas 2011, landasan dibutuhkannya RUU Kamnas terkait stabilitas politik dan sosial, persepsi atas ancaman, dan keutuhan negara. RUU ini juga akan menjadi semacam ”payung” yang mencakup pengertian, prosedur penentuan, dan langkah-langkah merespon ancaman terhadap keamanan nasional.

RUU Kamnas merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan yang menjaga serta menjalankan prinsip dasar hak asasi manusia dan demokrasi. Diskusi dan perdebatan mengenai rumusan RUU Kamnas telah berlangsung sejak 2005. Pemerintah sudah menyerahkan RUU Kamnas ke DPR pada 23 Mei 2011 untuk selanjutnya diproses menjadi UU.

 

Beberapa catatan terkait RUU Kamnas yang diperbincangkan di media, antara lain adalah direduksinya peran Polri. Hal ini berhubungan dengan gagasan awal untuk menempatkan Polri di bawah kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah mengajukan perubahan kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik DKN (Dewan Keamanan Nasional). Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri memiliki kewenangan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Panglima TNI Laksmana Agus Hartono menyatakan RUU Kamnas tidak mereduksi peran Polri, namun menjadikannya proporsional. Peran Polri dan TNI serta lembaga lainnya disinkronkan melalui RUU Kamnas.

 

Catatan lain adalah mengenai DKN. Lembaga ini dipimpin oleh Presiden dan wakilnya adalah Wakil Presiden. Ketua harian DKN dijabat oleh pejabat negara setingkat menteri dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Berdasarkan RUU Kamnas, Presiden menjadi satu-satunya penentu status ancaman nasional. Presiden juga diberi kewenangan membekukan DPR jika ada perbedaan pandangan dengan pemerintah.

 

RUU Kamnas kemudian dinilai memberikan ”porsi lebih” bagi TNI untuk terlibat dalam bidang keamanan. Pasal 34 Ayat (2) RUU Kamnas menyebutkan bahwa ”Presiden dalam penyelenggaraan keamanan nasional dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan bencana”. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kondisi tertib sipil seperti apa yang memungkinkan Presiden mengerahkan TNI? RUU Kamnas juga mengatur kewenangan khusus bagi BIN dan TNI untuk memeriksa dan menangkap. Kewenangan khusus tersebut tentunya akan mengancam penegakan hukum dan demokratisasi.

 

Keterlibatan elemen pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah juga harus ditinjau ulang. Unsur dan peran dalam RUU Kamnas meliputi  meliputi kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, BNPB, BNN, BNPT dan LPNK terkait. Sementara, dalam tingkat provinsi melibatkan pemerintah provinsi dan institusi tingkat pusat yang terdapat di daerah provinsi; dan pada tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur pemerintah daerah dan institusi-institusi yang disebut sebelumnya yang terdapat di daerah kabupaten/kota. Pola seperti ini tidak umum. Penyelenggaraan keamanan di negara-negara yang menjalankan demokrasi bersifat terpusat di tingkat nasional. Sementara, koordinasi antar aktor keamanan diselenggarakan di dalam lembaga DKN.

 

Pengesahan RUU Kamnas diharapkan tidak kejar tayang. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menjelaskan bahwa RUU Kamnas yang diajukan pemerintah harus diperbaiki. Ia memaparkan ada perbedaan paradigma tentang keamanan nasional yang dimaksud oleh pemerintah dan DPR. Beberapa catatan di atas perlu ditelaah lebih jauh agar RUU Kamnas tidak kembali mengulang kesalahan masa lalu. Catatan kelam Orde Baru lebih dari cukup untuk membuat kita  tidak lagi melanggengkan negara yang melakukan represi dan meredam aspirasi rakyat.

 

Pemberitaan lainnnya sepanjang pekan ini adalah persoalan agraria. Permasalahan ini telah memakan korban jiwa melalui konflik lahan yang terjadi di Mesuji dan Bima. Ekses lain yang perlu diperhatikan dari konflik tersebut, selain pembahasan RUU Kamnas, adalah pembaruan agraria.

 

Semangat untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak dilakukan pada masa Orde Baru. UUPA mendasarkan pengelolaan tanah berdasarkan kemampuan. Namun praktiknya, penguasaan tanah didasarkan pada sektoralisme hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Penurunan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat akibat eksploitasi lahan yang berlebihan dan tidak terkendali berlangsung sejak Orde Baru hinga kini. Keinginan DPR untuk merevisi UUPA dapat memperburuk konflik pertanahan di negeri ini. Berikut adalah gambaran pro-kontra mengenai UUPA:

 

Kontroversi Undang-Undang Agraria

(UU Nomor 5 Tahnu 1960)

Penilaian berdasar kepentingan

Pro UUPA

 Kontra UUPA

UUPA adalah UU populis yang secara eksplisit menegaskan keberpihakan kepada rakyat khususnya kaum petani

UUPA dianggap tidak efektif karena dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria

Menolak bila tanah dijadikan komoditas dan alat eksploitasi

Ingin penghapusan UUPA 1960 karena jiwa dan semangatnya dianggap tidak relevan lagi dengan liberalisasi ekonomi

Merupakan UU payung sehingga menjadi jiwa dari seluruh UU turunan dalam konteks keagrariaan

Merupakan UU sektoral hanya dalam konteks pertanahan di luar pertambangan, perkebunan, modal asing, dll

Menekankan perlunya pelaksanaan UUPA secara efektif dan revisi sejumlah pasal

Menekankan perlunya penghapusan UUPA

Sumber: Litbang ”Kompas”/UMI/TOT, diolah dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Jatam, Syaiful Bahri (15/7/2004)

 

 

Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Agraria (KPA) Irwan Nurdin mengatakan kalangan DPR yang berpendapat bahwa UUPA mejadi penyebab terjadinya konflik, dinilainya tidak memahami persoalan agraria. Konflik pertanahan yang berlangsung di tanah air sejak Orde Baru justru terjadi karena UUPA tidak dijalankan dengan benar.

 

Demonstrasi menuntut penyelesaian konflik tanah dilakukan oleh aliansi petani, masyarakat adat, mahasiswa, perangkat desa, dan organisasi masyarakat serentak di Jakarta dan 27 provinsi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Serikat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia mengatakan bahwa mereka mereka mengerahkan sekitar 4.000 orang dalam aksi di Jakarta, Kamis pekan lalu.

 

Aksi massa yang dilakukan pada 12 Januari 2012 ini juga menuntut DPR untuk segera membentuk panitia khusus sengketa agraria. Jika dalam tiga bulan tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan melibatkan 100.000 orang untuk melakukan aksi. Demonstrasi adalah bentuk eskpresi masyarakat untuk menyatakan pendapatnya kepada pemerintah dan DPR –yang telah disumpah untuk mengabdikan diri kepada seluruh rakyat Indonesia–.