Arsip Berita
Publikasi IDSPS
Trending Topic Media Minggu Kedua Januari 2012
Trending Topic Media Minggu Kedua Januari 2012 |
|
|
| Ditulis Oleh Nur Alia Pariwita | ||||||||||||
| Kamis, 19 Januari 2012 | ||||||||||||
|
RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional) menjadi topik pemberitaan
di media massa sepanjang minggu ini. Berdasarkan Catatan Elsam atas RUU Kamnas
2011, landasan dibutuhkannya RUU Kamnas terkait stabilitas politik dan sosial,
persepsi atas ancaman, dan keutuhan negara. RUU ini juga akan menjadi semacam
”payung” yang mencakup pengertian, prosedur penentuan, dan langkah-langkah
merespon ancaman terhadap keamanan nasional.
RUU Kamnas merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan yang menjaga
serta menjalankan prinsip dasar hak asasi manusia dan demokrasi. Diskusi dan
perdebatan mengenai rumusan RUU Kamnas telah berlangsung sejak 2005. Pemerintah
sudah menyerahkan RUU Kamnas ke DPR pada 23 Mei 2011 untuk selanjutnya diproses
menjadi UU.
Beberapa catatan terkait RUU Kamnas yang diperbincangkan di media, antara
lain adalah direduksinya peran Polri. Hal ini berhubungan dengan gagasan awal
untuk menempatkan Polri di bawah kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah
mengajukan perubahan kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik DKN (Dewan
Keamanan Nasional). Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa Polri memiliki kewenangan dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat. Panglima TNI Laksmana Agus Hartono menyatakan RUU Kamnas
tidak mereduksi peran Polri, namun menjadikannya proporsional. Peran Polri dan
TNI serta lembaga lainnya disinkronkan melalui RUU Kamnas.
Catatan lain adalah mengenai DKN. Lembaga ini dipimpin oleh Presiden dan
wakilnya adalah Wakil Presiden. Ketua harian DKN dijabat oleh pejabat negara
setingkat menteri dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota
tidak tetap. Berdasarkan RUU Kamnas, Presiden menjadi satu-satunya penentu
status ancaman nasional. Presiden juga diberi kewenangan membekukan DPR jika
ada perbedaan pandangan dengan pemerintah.
RUU Kamnas kemudian dinilai memberikan ”porsi lebih” bagi TNI untuk
terlibat dalam bidang keamanan. Pasal 34 Ayat (2) RUU Kamnas menyebutkan bahwa ”Presiden dalam penyelenggaraan keamanan
nasional dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata
pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan bencana”. Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah kondisi tertib sipil seperti apa yang memungkinkan
Presiden mengerahkan TNI? RUU Kamnas juga mengatur kewenangan khusus bagi BIN
dan TNI untuk memeriksa dan menangkap. Kewenangan khusus tersebut tentunya akan
mengancam penegakan hukum dan demokratisasi.
Keterlibatan elemen pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah juga harus
ditinjau ulang. Unsur dan peran dalam RUU Kamnas meliputi meliputi kementerian, TNI, Polri, Kejaksaan
Agung, BIN, BNPB, BNN, BNPT dan LPNK terkait. Sementara, dalam tingkat provinsi
melibatkan pemerintah provinsi dan institusi tingkat pusat yang terdapat di
daerah provinsi; dan pada tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur pemerintah
daerah dan institusi-institusi yang disebut sebelumnya yang terdapat di daerah
kabupaten/kota. Pola seperti ini tidak umum. Penyelenggaraan keamanan di
negara-negara yang menjalankan demokrasi bersifat terpusat di tingkat nasional.
Sementara, koordinasi antar aktor keamanan diselenggarakan di dalam lembaga
DKN.
Pengesahan RUU Kamnas diharapkan tidak kejar tayang. Ketua Komisi I DPR
Mahfudz Siddiq menjelaskan bahwa RUU Kamnas yang diajukan pemerintah harus
diperbaiki. Ia memaparkan ada perbedaan paradigma tentang keamanan nasional
yang dimaksud oleh pemerintah dan DPR. Beberapa catatan di atas perlu ditelaah
lebih jauh agar RUU Kamnas tidak kembali mengulang kesalahan masa lalu. Catatan
kelam Orde Baru lebih dari cukup untuk membuat kita tidak lagi melanggengkan negara yang
melakukan represi dan meredam aspirasi rakyat.
Pemberitaan lainnnya sepanjang pekan ini adalah persoalan agraria.
Permasalahan ini telah memakan korban jiwa melalui konflik lahan yang terjadi
di Mesuji dan Bima. Ekses lain yang perlu diperhatikan dari konflik tersebut,
selain pembahasan RUU Kamnas, adalah pembaruan agraria.
Semangat untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak dilakukan pada masa Orde Baru.
UUPA mendasarkan pengelolaan tanah berdasarkan kemampuan. Namun praktiknya, penguasaan
tanah didasarkan pada sektoralisme hukum agraria dan pengelolaan sumber daya
alam. Penurunan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat akibat
eksploitasi lahan yang berlebihan dan tidak terkendali berlangsung sejak Orde
Baru hinga kini. Keinginan DPR untuk merevisi UUPA dapat memperburuk konflik
pertanahan di negeri ini. Berikut adalah gambaran pro-kontra mengenai UUPA:
Kontroversi Undang-Undang Agraria
(UU Nomor 5 Tahnu 1960)
Sumber: Litbang ”Kompas”/UMI/TOT, diolah dari
Konsorsium Pembaruan Agraria, Jatam, Syaiful Bahri (15/7/2004)
Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Agraria (KPA) Irwan Nurdin mengatakan
kalangan DPR yang berpendapat bahwa UUPA mejadi penyebab terjadinya konflik,
dinilainya tidak memahami persoalan agraria. Konflik pertanahan yang
berlangsung di tanah air sejak Orde Baru justru terjadi karena UUPA tidak
dijalankan dengan benar.
Demonstrasi menuntut penyelesaian konflik tanah dilakukan oleh aliansi
petani, masyarakat adat, mahasiswa, perangkat desa, dan organisasi masyarakat
serentak di Jakarta dan 27 provinsi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
dan Nusa Tenggara. Serikat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia
mengatakan bahwa mereka mereka mengerahkan sekitar 4.000 orang dalam aksi di
Jakarta, Kamis pekan lalu.
Aksi massa yang dilakukan pada 12 Januari 2012 ini juga menuntut DPR untuk
segera membentuk panitia khusus sengketa agraria. Jika dalam tiga bulan tuntutan
mereka tidak dipenuhi, mereka akan melibatkan 100.000 orang untuk melakukan
aksi. Demonstrasi adalah bentuk eskpresi masyarakat untuk menyatakan
pendapatnya kepada pemerintah dan DPR –yang telah disumpah untuk mengabdikan diri
kepada seluruh rakyat Indonesia–. |
||||||||||||