Arsip Berita
Publikasi IDSPS
Trending Topic Media Minggu Keempat Desember 2011
Trending Topic Media Minggu Keempat Desember 2011 |
|
|
| Ditulis Oleh Nur Alia Pariwita | |
| Kamis, 19 Januari 2012 | |
|
Media kembali menyajikan berita mengenai konflik lahan di Sape, Bima, Nusa
Tenggara Barat. Aksi brutal dari aparat keamanan negara kembali menjadi pusat
perhatian. Kita kembali mempertanyakan apakah aparat keamanan hadir untuk
memberikan rasa aman dan mengayomi rakyat? Ataukah hanya untuk mengamankan aset
sebagian kelompok, menihilkan keberadaan rakyat, serta tunduk kepada
kepentingan pemilik modal? Pembelajaran sepanjang 2011 seharusnya lebih dari
cukup untuk menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan negara
terhadap rakyat.
Konflik lahan di Sape, Bima, Nusa Tenggara berawal dari disahkanya Surat
Keputusan Bupati Bima Fery Zulkarnain No. 188.45/357/004/2010 yang memberikan
izin eksplorasi di lahan konsesi seluas 24.980 hektar. Lahan tersebut meliputi
Kecamatan Lambu dan Sape. Izin eksplorasi diberikan kepada PT SMN (Sumber
Mineral Nusantara). Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat
Eko Bambang Sutedjo menuturkan bahwa perusahaan tersebut belum memegang izin
pinjam pakai hutan. Rencananya melalui SK Bupati Bima, PT SMN akan melakukan
sosialisasi pada awal 2011 agar dapat mengantongi izin pinjam. PT SMN adalah perusahaan patungan antara pengusaha
lokal dan perusahaan Australia, Arc Exploration. Sebesar 95 persen saham
perusahaan tersebut dimiliki oleh Arc Exploration.
Warga menolak eksplorasi yang dilakukan PT SMN. Mereka melakukan unjuk rasa
di Pelabuhan Sape. Sayangnya, aksi tersebut ditanggapi dengan menggunakan
kekerasan oleh aparat keamanan, dalam hal ini adalah pihak kepolisian. “Serangan” polisi terhadap massa aksi
dilakukan pada 24 Desember 2011 hingga menelan tiga korban jiwa. Berdasarkan
temuan Komnas HAM, polisi menembak dengan menggunakan peluru tajam, selain peluru
karet, dalam kejadian tersebut. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan
menyalahi prosedur karena anggota polisi menembak lurus ke arah kerumunan
massa. Pengamat kepolisian
Bambang Widodo Umar juga menegaskan penanganan aksi di Bima salah. Ia
mengatakan bahwa penggunaan peluru tajam dapat dibenarkan jika nyawa polisi
terancam. Kalau polisi hendak dibacok dan parang itu ada di depan muka, barulah
polisi menggunakan peluru tajam. Kepolisian beralasan pembubaran paksa merupakan
pilihan terakhir karena massa aksi memblokade pelabuhan sejak 19 Desember 2011
dan mengganggu ketertiban umum.
Beberapa kejadian memunculkan citra buruk polisi sepanjang 2011, dari
persoalan penerimaan uang sebesar Rp 1.250.000 per orang dari PT Freeport
Indonesia di Papua, keterlibatan dalam kekerasan di Mesuji, Lampung dan Desa
Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, hingga tragedi di Sape, Bima, Nusa Tenggara
Barat. Sederet peristiwa tersebut mengetengahkan wacana untuk menempatkan
kepolisian di bawah kementerian terkait. Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua
Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Ia juga menjelaskan pemisahan Polisi dan TNI
seharusnya menjadikan polisi sebagai polisi sipil
yang santun dalam menyelesaikan masalah-masalah di lingkungan masyarakat.
Pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramodhawardani juga menuturkan setelah pemisahan Polisi
dan TNI, polisi lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk
menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun fakta berkata lain, kekerasan
justru dilakukan oleh polisi yang seharusnya menjaga keamanan. Ia menegaskan
bahwa Komandan serta Kapolri harus bertanggung jawab dan ia pun mendesak Presiden bertindak tegas.
Catatan akhir tahun 2011 harus ditutup
dengan tindak kekerasan aparat keamanan kepada warga masyarakat. Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin tidak menampik adanya beberapa peristiwa
yang terindikasi pelanggaran HAM di sejumlah daerah. Namun ia mengklaim bahwa
tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan Amir tidak sejalan dengan suara aktvisi
HAM yang menilai tahun 2011 sebagai tahun penyangkalan pemerintahan SBY atas
tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi. Daftar panjang persoalan HAM
masa lalu tidak juga menemukan ujung penyelesaiannya pada 2011. Hal inilah yang
dinilai aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Usman Hamid sebagai alasan berlangsungnya konflik di Papua, Mesuji, dan Sape.
Wakil Koordinator KontraS Indria memaparkan bahwa pemerintah masih menolak pertanggungjawaban
pelanggaran HAM di masa lalu dengan terus-menerus mengingkari Konstitusi.
Sekali lagi, konflik lahan di seluruh wilayah di negeri ini membuat kita
mempertanyakan apakah pemerintah kini telah menodai UUD 1945? khususnya pasal
33 ayat 3: ”Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Semoga kutipan ayat yang diberikan
penebalan ini, dapat selalu mengingatkan pemerintah beserta jajarannya untuk
menjadi abdi rakyat.
Selamat tahun baru 2012!
|