Beranda arrow Arsip Berita arrow Publikasi IDSPS arrow Trending Topic Media Minggu Keempat Desember 2011

Trending Topic Media Minggu Keempat Desember 2011

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Nur Alia Pariwita   
Kamis, 19 Januari 2012

Media kembali menyajikan berita mengenai konflik lahan di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Aksi brutal dari aparat keamanan negara kembali menjadi pusat perhatian. Kita kembali mempertanyakan apakah aparat keamanan hadir untuk memberikan rasa aman dan mengayomi rakyat? Ataukah hanya untuk mengamankan aset sebagian kelompok, menihilkan keberadaan rakyat, serta tunduk kepada kepentingan pemilik modal? Pembelajaran sepanjang 2011 seharusnya lebih dari cukup untuk menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan negara terhadap rakyat.

 

Konflik lahan di Sape, Bima, Nusa Tenggara berawal dari disahkanya Surat Keputusan Bupati Bima Fery Zulkarnain No. 188.45/357/004/2010 yang memberikan izin eksplorasi di lahan konsesi seluas 24.980 hektar. Lahan tersebut meliputi Kecamatan Lambu dan Sape. Izin eksplorasi diberikan kepada PT SMN (Sumber Mineral Nusantara). Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Eko Bambang Sutedjo menuturkan bahwa perusahaan tersebut belum memegang izin pinjam pakai hutan. Rencananya melalui SK Bupati Bima, PT SMN akan melakukan sosialisasi pada awal 2011 agar dapat mengantongi izin pinjam. PT SMN adalah perusahaan patungan antara pengusaha lokal dan perusahaan Australia, Arc Exploration. Sebesar 95 persen saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Arc Exploration.

 

Warga menolak eksplorasi yang dilakukan PT SMN. Mereka melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Sape. Sayangnya, aksi tersebut ditanggapi dengan menggunakan kekerasan oleh aparat keamanan, dalam hal ini adalah pihak kepolisian. “Serangan” polisi terhadap massa aksi dilakukan pada 24 Desember 2011 hingga menelan tiga korban jiwa. Berdasarkan temuan Komnas HAM, polisi menembak dengan menggunakan peluru tajam, selain peluru karet, dalam kejadian tersebut. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan menyalahi prosedur karena anggota polisi menembak lurus ke arah kerumunan massa. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga menegaskan penanganan aksi di Bima salah. Ia mengatakan bahwa penggunaan peluru tajam dapat dibenarkan jika nyawa polisi terancam. Kalau polisi hendak dibacok dan parang itu ada di depan muka, barulah polisi menggunakan peluru tajam. Kepolisian beralasan pembubaran paksa merupakan pilihan terakhir karena massa aksi memblokade pelabuhan sejak 19 Desember 2011 dan mengganggu ketertiban umum.

 

Beberapa kejadian memunculkan citra buruk polisi sepanjang 2011, dari persoalan penerimaan uang sebesar Rp 1.250.000 per orang dari PT Freeport Indonesia di Papua, keterlibatan dalam kekerasan di Mesuji, Lampung dan Desa Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, hingga tragedi di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sederet peristiwa tersebut mengetengahkan wacana untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian terkait. Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Ia juga menjelaskan pemisahan Polisi dan TNI seharusnya menjadikan polisi sebagai polisi sipil yang santun dalam menyelesaikan masalah-masalah di lingkungan masyarakat. Pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramodhawardani juga menuturkan setelah pemisahan Polisi dan TNI, polisi lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun fakta berkata lain, kekerasan justru dilakukan oleh polisi yang seharusnya menjaga keamanan. Ia menegaskan bahwa Komandan serta Kapolri harus bertanggung jawab dan ia pun  mendesak Presiden bertindak tegas.

 

Catatan akhir tahun 2011 harus ditutup dengan tindak kekerasan aparat keamanan kepada warga masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin tidak menampik adanya beberapa peristiwa yang terindikasi pelanggaran HAM di sejumlah daerah. Namun ia mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan Amir tidak sejalan dengan suara aktvisi HAM yang menilai tahun 2011 sebagai tahun penyangkalan pemerintahan SBY atas tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi. Daftar panjang persoalan HAM masa lalu tidak juga menemukan ujung penyelesaiannya pada 2011. Hal inilah yang dinilai aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Usman Hamid sebagai alasan berlangsungnya konflik di Papua, Mesuji, dan Sape. Wakil Koordinator KontraS Indria memaparkan bahwa pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM di masa lalu dengan terus-menerus mengingkari Konstitusi.

 

Sekali lagi, konflik lahan di seluruh wilayah di negeri ini membuat kita mempertanyakan apakah pemerintah kini telah menodai UUD 1945? khususnya pasal 33 ayat 3: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Semoga kutipan ayat yang diberikan penebalan ini, dapat selalu mengingatkan pemerintah beserta jajarannya untuk menjadi abdi rakyat.

 

Selamat tahun baru 2012!