Belajar dari Kegagalan DCA RI-Singapura

Ditulis Oleh Mufti Makaarim & Dimas P Yuda, 30 Maret 2009   

Polemik Defence Cooperation Agreement (DCA) RI-Singapura mengemuka kembali ketika Menhan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa Singapura ‘sengaja’ menghentikan perjanjian tersebut, terkait penolakan perjanjian ekstradisi (Extradiction Treaty/ET) yang diparalelkan dengan perjanjian pertahanan. Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura sendiri bertujuan menjerat para pengemplang dana BLBI yang berada di Singapura. DCA atau Kesepakatan Kerjasama Pertahanan ditandatangani Menhan kedua negara pada 27 April 2007.

Menurut pemerintah, penolakan Singapura ditunjukkan melalui sikap Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, yang menolak pemberlakuan secara surut 15 tahun dalam perjanjian itu (Antara, 19/9/07). Padahal keberadaan ET dipandang penting bagi Indonesia karena memungkinkan pelacakan dan pengembalian dana BLBI dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Bahkan Menhan kemudian menegaskan bahwa, “BLBI itu life mereka” (Media Indonesia, 20/3).

Sebaliknya, menurut Sekretaris Utama Kedutaan Singapura di Jakarta, Ang Wee Keong, terhentinya proses DCA karena RI berkeras mengubah substansi aturan pelaksanaan DCA (Koran Tempo, 27/3). Rajpal Singh, Juru Bicara Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, selanjutnya menjelaskan bahwa kebuntuan pembahasan DCA disebabkan tidak adanya kesepahaman menyangkut perubahan substansi Implementing Arrangement (IA) Military Training Area (MTA). Padahal menurutnya Singapura siap melanjutkan pembahasan paket DCA dengan ET (Kompas, 18/3).

 

Persoalan Mendasar DCA


Pernyataan Menhan di atas bisa jadi membangkitkan emosi nasionalis kita, untuk membela pemerintah dan mengecam Singapura. Namun bila ditelusuri lebih jauh, pesoalan mendasar DCA bukan sekadar urusan pengembalian uang koruptor BLBI melalui ET. Setidaknya ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dari persoalan kegagalan DCA ini. 

Pertama, terkait prosesnya, ada kecenderungan Pemerintah tidak memiliki ruang konsultasi memadai dengan DPR. Hal ini terlihat dari reaksi mayoritas fraksi di DPR yang melihat tidak transparannya pembahasan DCA dan substansinya yang lebih menguntungkan Singapura. Meski pemerintah menjelaskan keuntungan yang akan didapat RI semisal akses terhadap fasilitas dan teknologi militer Singapura yang cukup canggih, namun DPR tetap memandang bahwa kerugian yang didapat RI tidak sebanding dengan alih teknologi tersebut.

Kedua, terkait substansi, pandangan tentang tidak berimbangnya keuntungan RI dengan Singapura kian tampak. Isu ancaman kedaulatan wilayah muncul dalam berbagai kritik terhadap isi perjanjian tersebut. Hal itu dapat dilihat dari beberapa Pasal 3 (b) dan (c) DCA.

Dalam pasal 3 (b) disebutkan bahwa Angkatan Udara (AU) Singapura diizinkan melakukan test flight, pengecekan teknis, dan latihan terbang di daerah Alpha-1 serta melakukan latihan militer di daerah Alpha-2. Disebutkan pula bahwa AU Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan empat kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Daerah-daerah tersebut merupakan wilayah yang memanjang dari Bintan, Karimun, Selat Karimata, Pulau Natuna menuju perairan Cina Selatan. Di wilayah tersebut terdapat chokepoints di Corong Barat Nusantara yang memiliki nilai strategis dalam skala global, baik ekonomi maupun militer. Dengan dikuasainya wilayah itu oleh Singapura, bukan tidak mungkin Singapura juga mendapatkan hak kontrol atas aset strategis Indonesia.

Pasal 3 (c) menyatakan bahwa personel dan perlengakapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Singapore Armed Forces (SAF) di wilayah udara dan perairan RI akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan SAF. Tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Hal ini dapat mengancam pertahanan dan keamanan RI, terutama akan adanya pengintaian oleh pasukan asing. Kiki Syahnakri (2008: 94) menyebutnya sebagai “pendudukan psikologis” (Psychological occupation) terhadap warga dan prajurit TNI yang berpotensi menimbulkan sense of inferiority. 

Ketiga, terkait langsung dengan keamanan warga sipil di sekitar wilayah gelar pasukan dan latihan. Penduduk setempat yang tidak mengetahui zona dan waktu latihan dapat terancam, baik jiwa, mata pencarian dan mobilitasnya. Termasuk dampak sosial dengan kehadiran militer asing di wilayah-wilayah tersebut. Selain itu, dengan diberikannya wilayah ”perang” untuk pasukan asing bersama dengan militer Singapura, bukan tidak mungkin nantinya akan ada ‘enclave- enclave’ pasukan asing (bahkan bisa menjadi seperti negara di dalam negara) yang dapat mengancam kedaulatan wilayah dan warga negara.

Review Ulang DCA


Argumen keuntungan alih teknologi militer canggih Singapura melalui DCA jelas tidak sebanding dengan dikorbankannya kedaulatan negara dan keselamatan penduduk setempat. Termasuk kepentingan untuk melakukan ekstradisi para pengemplang BLBI.

Kegagalan DCA dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia kedepan. Sebuah pertimbangan diplomasi yang matang dan modal diplomasi yang kuat seperti penegakan hukum, legitimasi masyarakat, kemajuan ekonomi, dan kekuatan militer tentu saja dibutuhkan.

Terlebih lagi, belajar dari proses pembahasan DCA yang cenderung mengenyampingkan aspirasi publik secara nasional, maka kedepan dibutuhkan komunikasi politik yang baik antara pemerintah dan DPR. DPR dengan instrumen komunikasi yang lebih dibandingkan dengan pemerintah, sebagaimana diatur Undang-Undang, diharapkan melakukan hearing langsung dengan masyarakat. Sehingga aspirasi masyarakat terkait kepentingan nasional itu lebih memungkinkan diwakili oleh DPR. Selain secara teknis pada akhirnya perjanjian seperti DCA membutuhkan ratifikasi DPR, juga kita masih melihat bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia masih menempatkan DPR sebagai wakil rakyat.

*Mufti Makaarim & Dimas P Yuda (Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS), Jakarta).

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy