Seratus Hari Kementerian Pertahanan

Ditulis Oleh Dimas P Yuda, 3 Februari 2010   

Barangkali program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pemerintahan Yudhoyono meniru tradisi ukur kinerja 100 hari pemerintahan di Amerika Serikat. Tradisi ini menjadi indikator penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Oleh karenanya kegagalan pada 100 hari pertama diyakini membuat pemerintahan mengalami kesulitan yang lebih besar (Kompas, 1/2).


Tepat 28 Januari lalu menandai 100 hari berjalannya pemerintahan Presiden Yudhoyono jilid II, atau secara jujur adalah 5 tahun 100 hari rezim kepemimpinannya telah berkuasa di era reformasi. Program 100 harinya dibagi menjadi 45 program kerja dengan 129 rencana aksi dan 15 agenda prioritas. Menarik untuk membahas program Kementeriaan Pertahanan (Kemhan). Bukan hanya karena adanya klaim keberhasilan 100 persen atas program 100 hari Kementerian Pertahanan yang dipublikasikan di situs resminya. Namun juga bahwa keberhasilannya bisa dianggap merupakan bagian dari gagasan umum Reformasi Sektor Keamanan (RSK). Sebab salah satu peran esensialnya dalam konteks transisi demokrasi setidak-tidaknya menunjukan supremasi sipil atas militer.


Klaim keberhasilan 100 persen Kemenhan sendiri setidaknya didukung oleh terpenuhinya enam program utama beserta target-targetnya. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh situs resminya penjabarannya adalah sebagai berikut: (1) Program penyusunan kebijakan khusus penetapan wilayah perbatasan dan pulau terluar. Adapun yang dimaksud target pencapaiannya dalam hal ini adalah dilaksanakannnya rapat inter-Dept. Barangkali dibentuknya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bisa dianggap sebagai hasil nyata dalam pengelolaan wilayah yang dimaksud di kemudian hari, selain bahwa pembentukannya memang sudah diamanatkan oleh UU RI No. 42 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang disahkan 14 November 2008.

 

(2) Program merumuskan remunerasi prajurit dipenuhi dengan kegiatan proses pelaporan reformasi birokrasi yang mencapai final. Hal ini menjadi begitu penting oleh karena terkait dengan tujuan terciptanya jati diri tentara profesional yang kesejahteraan prajurit menjadi bagian di dalamnya. Dan berdasarkan amanat Pasal 2 Huruf d UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kesejahteraan prajurit itu dijamin oleh negara. (3) Program Merumuskan tindak lanjut proses pengalihan bisnis TNI. Kegiatan yang telah dilakukan (sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan versi Kemhan) adalah posisi Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sudah final di Menkeu.


(4) Program Merumuskan legislasi yang telah ditetapkan dalam Prolegnas. Anggapan keberhasilannya dengan melihat: (a) diselesaikannya penyempurnaan draft RUU tentang Peradilan Militer versi Pemerintah; (b) telah dilaksanakan rapat antar-Dept dalam rangka membahas konsep jawaban atas pernyataan Dewan Pers; (c) Diterbitkannya Surat Presiden kepada DPR RI Nomor: R-5/Pres/1/2010 untuk keperluan pembahasan RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama Surat Presiden Nomor: B-104-M.Sesneg/D-4/01/2010 tentang penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara; dan, (d)  terselenggaranya koordinasi dengan instansi terkait mengenai eksistensi RUU tentang Keamanan Nasional.


(5) Program memantapkan kebijakan khusus di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar melalui pemberian tunjangan khusus bagi penjaga perbatasan. Hal ini dilakukan dengan penandatanganan Surat Izin Prinsip oleh Menkeu dengan nomor: S-5/MK.02/2010 tanggal 19 Januari 2010 yang selanjutnya naskah Peraturan Presiden akan diajukan ke Presiden dengan surat Menpan nomor B/228/M-PAN-RB/1/2010 tanggal 26 Januari 2010.
Dan program terakhir adalah, (6) Revitalisasi industri pertahanan yang keberhasilannya dengan melihat pada: (a) penyusunan Perpres Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP); (b) penyusunan Master Plan industri pertahanan tahun anggaran 2010-2025; dan, (c) pembuatan Prosiding Workshop Nasional. 


Apesiasi atas keberhasilan patut dilayangkan jika melihat keenam program 100 hari tersebut konsisten dengan targetnya. Meski begitu, tentu saja ada pandangan yang menilai pesimis dengan menilai bahwa targetnya sangat minimal. Ataupun yang menilai bahwa 100 hari itu bukanlah baru sebab ada lima tahun sebelumnya dimana sesungguhnya “keberhasilan” tadi itu sudah semestinya berlangsung. Sederhananya, pandangan terakhir ini menilai bahwa, keberhasilannya adalah hal yang terlambat.


Salah satu contohnya adalah soal pengambilalihan bisnis TNI. Meskipun sudah menjadi amanat dari Pasal 76 UU TNI (disahkan pada 16 Oktober 2004 ) yang mengatakan bahwa “dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung”. Namun pengambilalihannya masih (tetap) dalam proses. Maka tidak heran jika lembaga seperti Human Rights Watch mengungkap kegagalan pemerintah dalam soal ini melalui laporannya yang berjudul, “Unkept Promise, Failure to End Military Business Activity in Indonesia” (2010).


Padahal selain menurut pemerintah sendiri bisnis ini tidak menguntungkan (Media Indonesia, 15/10), dampak yang dihasilkannya lebih merugikan. Menurut Andi Widjajanto (2007) bisa memunculkan Jejaring Bayangan (shadow network) yang bisa berpotensi: (1) memberikan ruang keterlibatan aktif aktor militer mengeksploitasi sumber daya nasional dan lokal atau bahkan menjalankan kegiatan ekonomi sendiri; (2) kompetisi yang tidak sehat antara sesama aktor militer; dan, (3) mendapatkan sumber dana khusus untuk membiayai operasi-operasi militer rahasia (covert military operations). Atau dalam laporan HRW itu terkait juga dengan potensi melemahnya pengendalian sipil atas aktor militer. Oleh karenanya keterlambatan pengambilalihannya memungkinkan lebih lamanya eksistensi masalah tersebut.


Oleh karena itu, menilai seratus persen keberhasilan Kemhan dalam 100 hari programnya memang laik jika mengacu pada target yang memang diharapkannya. Atau menurut versi Kemhan sendiri. Namun begitu, rasanya sulit menilai seratus persen jika menghubungkannya dengan jangka lima tahun kesempatan yang ada sebelumnya. Terlebih lagi masih dalam suatu kepemimpinan rezim politik yang sama. ***DPY,2/2/10.

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy