Bisnis Militer: Agenda Reformasi yang Tak kunjung Usai |
|
|
| Ditulis Oleh Adnan Topan Husodo | |
| Jumat, 15 Agustus 2008 | |
|
Pendahuluan
Sudah banyak tulisan atau penelitian yang secara khusus mengupas soal keterkaitan antara peran ekonomi militer dengan berbagai tindak kejahatan, kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada bentuk pelanggaran HAM. Hampir semua kesimpulan kajian tersebut sepakat bahwa peran ekonomi militer, yang secara lebih khusus didefinisikan sebagai bisnis militer harus dilepaskan dari peran kelembagaan militer untuk mendorong semakin profesionalnya militer dalam memposisikan dirinya sebagai alat negara, bukan aktor ekonomi. Selama ini, paling kurang ada dua argumentasi mendasar mengapa militer (TNI) melibatkan dirinya dalam praktek bisnis. Pertama, mengakarnya doktrin dwi-fungsi TNI yang merupakan ideologi jalan tengah sebagai pilihan yang diambil untuk menjembatani konsep kembali ke barak sebagaimana pada umumnya militer di Eropa Barat dan Amerika Serikat, serta keterlibatan militer dalam menjatuhkan rezim sipil melalui kudeta sebagaimana sejarah dan pengalaman negara-negara Amerika Latin. Ideologi jalan tengah ini menurut penulis pada prinsipnya adalah sebuah penegasan untuk menempatkan posisi TNI secara formal dalam kancah sosial-politik dalam rangka menghindari naluri kudeta dan sekaligus mengakomodasi hasrat berpolitik dan berkuasa. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian konsep ini dalam prakteknya kebablasan. TNI kemudian juga ambil bagian dalam peran ekonomi, lebih khususnya pada praktek bisnis. Argumentasi kedua adalah bahwa TNI selama ini mengalami defisit anggaran untuk membiayai pelaksanaan fungsi pertahanan/keamanan dan sosial-politiknya. Oleh karena itu, TNI harus bisa membiayai dirinya sendiri dengan melakukan berbagai upaya, termasuk didalamnya melakukan bisnis. Tak heran jika kemudian para komandan TNI di berbagai hirarkhi kesatuan memiliki tugas ganda, disatu sisi sebagai pemimpin kesatuan, sekaligus menggalang pendanaan 'mandiri' untuk menutupi kekurangan pasokan anggaran dari APBN. Namun dalam perjalanannya, kedua alasan tersebut ditunggangi oleh berbagai kepentingan individual perwira dan jenderal TNI yang telah diuntungkan dengan berbagai fasilitas, pendanaan yang melimpah dan posisi yang prestis sehingga usaha untuk mendorong adanya reformasi bisnis militer terkendala oleh berbagai rintangan internal. Jurang kesejahteraan yang lebar antara perwira dengan prajurit kian menegaskan hal itu. Catatan dari penelitian ICW pada tahun 2003 juga menemukan berbagai bentuk penyimpangan dalam praktek bisnis militer, mulai dari penggunaan yang semena-mena dana yayasan untuk kepentingan pribadi (korupsi) dan adanya fasilitas khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada perwira TNI yang kesemuanya berujung pada usaha memupuk kekayaan pribadi. Tak heran jika para perwira TNI hidup dalam kemewahan. Perubahan Bentuk Bisnis Militer Paska Reformasi Jika pada era Orde Baru, TNI memiliki peran yang sangat besar dalam kekuasaan politik dan bisnis, maka bisa diamati jika tumbangnya Soeharto sekaligus mengawali pergeseran posisi TNI pada lingkup politik dan bisnis. Secara perlahan-lahan kekuasaan politik TNI yang istimewa dipreteli melalui penghapusan kursi gratis fraksi TNI-Polri di DPR dan DPRD. Demikian halnya pemisahan wewenang TNI-Polri yang kian tegas hingga pada tuntutan untuk menasionalisasi bisnis militer. Yang kedua dan terakhir disebutkan ini menjadi sangat kontroversial karena menghujam langsung kepentingan TNI secara ekonomi, sekaligus posisi abu-abu yang diambil oleh negara dalam rangka mereformasi bisnis TNI. Jika selama ini bentuk bisnis militer dibagi kedalam tiga jenis, yang saat ini menjadi konsenterasi pemerintah untuk diselesaikan adalah bisnis formal militer yang mewujudkan dirinya dalam bentuk yayasan. Sementara untuk jenis kedua bentuk bisnis lainnya, yakni bisnis mantan perwira dan perwira TNI dan bisnis abu-abu TNI selama ini tidak menjadi objek yang telah dijangkau oleh UU. Padahal kemungkinan besar, yang selama ini melahirkan berbagai bentuk pelanggaran HAM adalah ekses dari praktek bisnis militer yang abu-abu atau illegal. Diluar konteks kekuasaan politik TNI yang kian pudar, maka implikasi langsung yang dirasakan adalah adanya pergeseran kepentingan dari berbagai kelompok terhadap kekuasaan politik-ekonomi TNI itu sendiri. Dalam kondisi dimana TNI adalah bagian dari rezim politik, atau bahkan menentukan aras pembangunan politik-ekonomi, kepentingan untuk membangun akses kepada mereka sangatlah besar. Hampir seluruh kroni kapitalis dan pemburu rente berlomba-lomba untuk dapat berdekat-dekatan dengan militer, dengan berbagai cara. Membagi saham gratis (golden share) adalah usaha yang kerap dipraktekkan untuk memperoleh fasilitas keamanan (proteksi), konsensi dan permodalan perbankan. Mengingat arus kepentingan modal mengikuti model negara dan kekuasaan dominan, maka seiring dengan era reformasi, posisi kekuasaan TNI secara politik-ekonomi juga memudar. Lahirnya kekuasaan sipil yang terfragmentasi juga telah membuat model pendekatan kepentingan modal terhadap aktor negara mengalami pergeseran. Jika masa Orde Baru yang dibutuhkan adalah rasa aman dan jaminan politik dari Cendana dan TNI, maka saat ini berbagai kepentingan itu dapat difasilitasi oleh kekuasaan sipil yang terbelah. Maka tak heran jika praktek korupsi transaktif kian menggejala. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sebuah keadaan dimana tidak ada satu kelompok berkuasapun yang dominan dan dapat memberikan jaminan yang dibutuhkan, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan memberikan suap kepada seluruh kelompok kekuasaan yang bermain. Pola kekuasaan sipil yang terfragmentasi ini pada akhirnya juga turut meredupkan kejayaan bisnis militer, baik dalam lingkup bisnis yayasan maupun bisnis yang informal. Oleh karena itu, reformasi bisnis militer dibawah naungan yayasan harus dilihat juga sebagai langkah antisipasi membangun kekuatan ekonomi yang kompetitif mengingat daya tawar TNI secara politik-ekonomi juga berkurang secara signifikan. Jika kekuatan kompetitif tidak dibangun, niscaya perusahaan-perusahaan milik TNI akan hancur secara perlahan-lahan, dilindas oleh ekspansi kapital yang berlindung atau bekerjasama dengan kekuasaan politisi sipil. Oleh karena itu, bicara mengenai kaitan antara kebutuhan untuk menutupi minimnya anggaran TNI yang difasilitasi oleh APBN melalui bisnis yayasan telah dipandang sebagai jalan yang tidak terlalu prospektif. Penelitian ICW tahun 2003 telah menunjukan bahwa perusahaan TNI yang bernaung dalam payung yayasan dikelola secara tidak tepat. Ditemukan banyak sekali mismanagement, rendahnya sistem administrasi keuangan dan berbagai praktek menyimpang para perwira TNI yang menyimpang dari tujuan yayasan seperti korupsi telah membuat perusahaan militer kian mengalami kemunduran. Dengan berbagai praktek menyimpang tersebut, akan sulit berharap keuntungan perusahaan dapat digunakan untuk mensejahteraan prajurit sebagaimana mandat awalnya. Praktek Bisnis Informal dan Illegal TNI: Minimnya Akses dan Kontrol Menurut saya, yang harus lebih diwaspadai dan menjadi target dari tuntutan reformasi adalah keterlibatan militer dalam berbagai bisnis informal dan illegal, bukan pada wilayah bisnis formal yang kelihatannya secara ekonomi sudah sangat tidak kompetitif. Hal ini mengingat demikian negatifnya implikasi dari praktek bisnis ini. Paling kurang ada empat implikasi buruk jika praktek bisnis illegal TNI tidak diperangi. Pertama, lahirnya privatisasi rasa aman terhadap siapapun yang tinggal di Indonesia. Ketika TNI, kesatuan TNI atau anggota TNI telah menjadikan rasa aman sebagai komoditas, maka akan sangat sulit bagi warga negara untuk memperoleh rasa aman secara cuma-cuma dari negara. Padahal tanggungjawab kelembagaan TNI sebagai alat negara adalah memberikan perasaan aman kepada siapapun tanpa ada pungutan biaya. Kita tentu masih ingat skandal Freeport yang telah memberikan sejumlah US$ 4,7 juta pada tahun 2001 dan US$ 5,6 juta pada tahun 2002 kepada pemerintah Indonesia cq TNI dan Polri untuk membayar jasa keamanan di Papua. Yang mengkhawatirkan, uang itu dibayarkan kepada Jenderal Mahadi Simbolon secara teratur dan secara pribadi, bukan kepada perwakilan pemerintah Indonesia. Pertanyaannya, sejak kapan dan atas dasar apa Jenderal Mahadi Simbolon mewakili Pemerintah Indonesia menerima 'bantuan' dari PT Freeport? Secara personal, kita juga tentu disadarkan bahwa praktek semacam ini masih melekat pada diri TNI setelah terungkap informasi bahwa Artalytha Suryani (Ayin), terpidana suap terhadap Urip Tri Gunawan (UTG) juga memiliki pengawal pribadi dari unsur TNI yang kebetulan adalah anggota intelijen Kodam Jaya. Belum lagi kabar yang mengatakan bahwa pulau pribadi Ayin di Lampung juga dijaga ketat oleh aparat kemanan dari TNI-AL (marinir). Praktek semacam ini secara sadar atau tidak sadar akan membuat ketakutan menjadi hal yang bisa diciptakan untuk mendapatkan keuntungan material. Maka kemudian tidak hanya muncul pengawal swasta berseragam TNI, akan tetapi pengawal swasta yang dimiliki oleh anggota TNI. Persoalannya menjadi laten mengingat hanya TNI yang memiliki kuasa koersif. Kedua, jatuhnya TNI sebagai institusi yang melindungi praktek-praktek kejahatan seperti pelacuran, narkotika, pembalakan liar dan lain sebagainya. Secara lebih ekstrem, anggota TNI juga kemudian dapat terlibat secara langsung sebagai aktor kejahatan yang sempurna. Di satu sisi mereka memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan, di sisi lain mereka memberikan proteksi terhadap pelaku kejahatan atau bekerjasama dengan pelaku kejahatan. Ketiga, praktek illegal dalam bisnis TNI telah membuat kontrol publik atas kebijakan TNI sangat lemah. Jika sebuah negara yang demokratis memiliki asumsi sipil sebagai pemegang kekuasaan, maka dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, representasi sipil dalam melakukan kontrol atas kebijakan TNI menjadi sangat minim karena TNI bisa mengupayakan sumber-sumber pembiayaan lain yang tidak dapat dijangkau oleh DPR lembaga politik maupun BPK sebagai auditor. Keempat, terjadinya pergesekan yang termanifestasikan dalam bentuk konflik langsung antar aparat penegak hukum (TNI versus Polri). Eskalasi konflik dalam kurun waktu terakhir kian meningkat. Sebagian besar konflik itu dipicu oleh masalah yang ringan, akan tetapi jika kita gali lebih jauh, masalahnya adalah pada adanya klaim atas wilayah kekuasaan masing-masing satuan yang ujung-ujungnya adalah wilayah proteksi dan sumber setoran. Bicara mengenai kontrol atas anggaran militer tidak semata-mata bicara mengenai nilai atau jumlah yang bisa disediakan. Akan tetapi juga berkaitan erat dengan output dan outcomes yang akan dicapai dari struktur pembiayaan yang ada. Dengan demikian, bicara mengenai kontrol anggaran TNI juga berarti berbicara mengenai bagaimana kekuasaan sipil dapat mengendalikan setiap kebijakan, strategi, arah dan operasi TNI secara kelembagaan. Sumber Anggaran “Alternatif” TNI Jika mengacu pada praktek bisnis TNI, kita dapat menyimpulkan bahwa sumber keuangan TNI berasal dari tiga tempat, yakni APBN, dari perusahaan TNI dan dari kegiatan ilegal. Akan tetapi diluar ruang lingkup tersebut, dalam prakteknya para perwira TNI masih dapat memperoleh sumber anggaran 'alternatif' yang tidak terlalu terlihat. Sumber alternatif itu bisa berasal dari APBD. Meskipun anggaran daerah adalah anggaran resmi pemerintah, akan tetapi menjadi terlarang jika diberikan kepada instansi vertikal, termasuk di dalamnya TNI. Hal ini mengingat isu pertahanan dan keamanan bukanlah salah satu bidang yang didesentralisasikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam berbagai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri yang pada intinya tidak melarang sama sekali adanya bantuan vertikal, akan tetapi menempatkan bantuan vertikal, khususnya terhadap TNI lebih kepada kerjasama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Persoalannya, dalam praktek pemberian bantuan vertikal tersebut, sebagian besar APBD yang dialokasikan digunakan atau diberikan langsung sebagai honorarium. Sebagai contoh misalnya APBD Sumatera Utara tahun 2007 yang mencantumkan honorarium kepada Kapolda, Pangdam, Kejati, Ketua Pengadilan, dan Ketua DPRD sejumlah Rp 10 juta perbulan. Bentuk bantuan dari APBD lainnya adalah dalam dukungan operasional TNI seperti membeli kapal patroli, motor patroli, alat komunikasi dan lain sebagainya. Ikatan yang demikian kuat dalam forum Muspida telah membuat jajaran elit TNI sangat diuntungkan. Sebagaimana diketahui, salah satu alasan mengapa dana APBD digunakan untuk membiayai instansi vertikal karena bertujuan membangun hubungan yang harmonis. Akan tetapi hal ini menjadi sangat berbahaya jika Kepala Daerah yang menjabat di suatu kabupaten/kota atau propinsi adalah koruptor, penjahat lingkungan dan pelaku tindak kriminal lainnya. Mereka akan sangat mudah berkolaborasi dengan jajaran Muspida untuk menjalankan aksi kejahatan itu dengan aman, dan bahkan akan mendapatkan perlindungan. Sumber lainnya adalah dari BUMN yang secara tidak langsung 'dimiliki' oleh TNI. Sebagai contoh adalah PT PINDAD. ICW pada tahun 2005 telah melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi kepada Timtas Tipikor di PT Pindad dengan modus pemberian management fee, biaya retensi pasar dan dan marketing cost. Total pengeluaran yang dihitung mencapai Rp 60, 79 miliar yang merupakan akumulasi kerugian PT Pindad sejak tahun 2001 hingga 2005. Pengeluaran ini menjadi janggal mengingat pembeli utama produksi PT Pindad adalah TNI dan Polri, bukan pihak swasta. Jika demikian adanya, mengapa pembeli dalam hal ini TNI dan Polri harus dijamu sedemikian rupa sehingga menggerogoti modal PT Pindad? Bukankah ini merupakan korupsi terselubung yang uangnya hanya dinikmati oleh pejabat-pejabat di TNI dan Polri saja? Menjadi lebih aneh karena Dewan Komisaris PT Pindad kala itu dipegang oleh Kepala Staff TNI AD. Dalam keterangan yang disampaikan oleh pegawai PT Pindad, dana itu sebenarnya untuk memfasilitasi para petinggi TNI-Polri semata. Dari penjelasan diatas nyatalah bahwa sumber pendanaan 'alternatif' yang diperoleh oleh TNI dapat diperoleh dari berbagai tempat, bukan sekedar praktek bisnis yang selama ini mereka jalankan. Kesimpulan Dari pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa praktek bisnis TNI mengalami pergeseran seiring dengan terjadinya perubahan pada peta politik nasional. TNI yang pada era Orde Baru merupakan pewaris kekuasaan politik-bisnis telah kehilangan kekuasaan politiknya di era reformasi. Pergeseran peta politik nasional ini telah membawa konsekuensi terhadap praktek bisnis TNI, baik yang dikategorikan legal maupun ilegal. Proteksi bisnis yang tidak lagi dibutuhkan dari TNI, akan tetapi kepada para politisi sipil yang terfragmentasi menjadi berbagai kekuatan, telah merubah kebutuhan pemilik modal untuk mendapatkan akses dan kebijakan di parlemen, bukan di Mabes TNI. Meskipun untuk isu keamanan, industri ekstraktif tetap menggunakan TNI sebagai alat keamanan yang ampuh, terutama pada wilayah-wilayah rawan konflik. Terhentinya ekspansi bisnis legal TNI karena adanya pergeseran pada pusat kekuasaan menjadikan agenda reformasi bisnis TNI tidak terlalu banyak artinya, jika fokus perhatian tetap diarahkan hanya sebatas mengatur bisnis TNI yang sifatnya legal. Secara ekonomis, audit terhadap perusahaan TNI menemukan berbagai macam pelanggaran prinsip bisnis dan segelintir perusahaan TNI yang dapat dikategorikan sehat. Dalam kondisi dimana praktek bisnis tidak lagi membutuhkan proteksi dari TNI, maka perusahaan-perusahaan TNI harus bersaing secara langsung dengan perusahaan lain yang lebih kompetitif. Pertanyaannya, mampukah bisnis legal TNI bertahan dalam kondisi yang sudah berubah? Titik rawan bisnis militer justru ada pada wilayah abu-abu yang ilegal. Disamping telah meruntuhkan moralitas keprajuritan dan etika politik dalam pelaksanaan fungsi hankam TNI, praktek bisnis ilegal telah membuat eskalasi konflik yang kian meningkat antara TNI dan Polri. Meningkatnya tindak kejahatan dan berbagai konflik/ketakutan dapat dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dampak bisnis ilegal TNI selama ini. Oleh karena itu, menghentikan praktek bisnis illegal TNI akan jauh lebih strategis dalam mengembalikan supremasi otoritas sipil dalam mengendalikan sepak terjang TNI sebagai alat negara. **** |