Industri Keamanan dan Realitas Gagasan

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Bambang Widodo Umar   
Jumat, 25 Juli 2008
Pendahuluan
Salah satu tiang penopang daya tangkal bangsa yang penting adalah kemampuan keamanan negara. Daya tangkal ini akan semakin solid apabila didukung oleh industri yang mampu memenuhi kebutuhan pemeliharaan, penyediaan dan modernisasi alat utama sistem senjata TNI maupun alat operasional POLRI. Kenyataan menunjukan bahwa kemampuan keamanan RI masih dihadapkan pada ketergantungan terhadap luar negeri, di sisi lain industri keamanan dalam negeri belum mampu memenuhi tuntutan kemandirian. Pemerintah juga sulit mengontrol proses, produksi dan pemasaran hasil produksi industri keamanan terutama setelah ada kebijakan swastanisasi.
Rentang kendali pemerintah terhadap industri ini dapat dikatakan terlampau panjang dan kebijakan pemerintah masih memprioritaskan proses produksi dan hasil produksi pada aspek yang bernilai ekonomi. Kondisi seperti ini kurang menguntungkan karena pemenuhan kebutuhah kemampuan keamanan negara RI masih tergantung pada industri dan bantuan dari luar negeri. Akibat dari ketergantungan pada luar negeri itu tentu negara menjadi sangat rentan terhadap upaya embargo seperti yang tengah dialami beberapa saat yang lalu.
Kasus embargo berkepanjangan dari Amerika Serikat terhadap suku cadang alutsista yang dibeli dari AS harus menyadarkan pemerintah Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya untuk segera mengambil tindakan yang menentukan terhadap pengelolaan industri keamanan agar lebih berdaya guna. Upaya ini sangat mendesak mengingat beberapa industri keamanan Indonesia antara lain PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, sebenarnya mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan alutsista khususnya bagi TNI apalagi jika didorong oleh kebijakan yang mendukungnya.
           Dari kondisi tersebut masalahnya ialah bagaimana pengaturan pengelolaan industri strategis keamanan agar dapat mendukung kemandirian keamanan di Indonesia sehingga tidak bergantung dari bantuan dan industri dari luar negeri.

Industri Keamanan
Industri dan teknologi keamanan adalah bagian penting dari industri strategis dan merupakan salah satu cermin kemajuan, kemampuan dan kredibilitas bangsa dalam pergaulan internasional. Bagi bangsa sedang berkembang industri keamanan umumnya dikuasai oleh negara. Di negara maju industri keamanan ada yang dikuasai swasta, namun pemerintah tetap mempunyai wewenang mengontrol terhadap proses produksi, standar hasil produksi dan pemasarannya. Selain itu pemerintah tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara kesinambungan dari kehidupan industri tersebut. Artinya, jika industri keamanan mengalami gejala “pailit”, maka pemerintah segera memberi suntikan finansial agar kehidupan industri tersebut dapat dipertahankan.
    Industri keamanan baik dari segi teknologi, manajemen, proses produksi maupun hasil produksinya dapat dibedakan menjadi dua kategori :
a.    Industri utama/andalan keamanan yaitu, industri yang hasil produksinya diutamakan untuk  memenuhi kebutuhan penyediaan, pemelihaman dan modernisasi alutsista militer. Beberapa hasil produksi yang penting antara lain : peralatan deteksi (elektronika dan visual), peralatan komando, komunikasi dan kendali (komunikasi, komputer), berbagai senjata dan sistem senjata (ringan, sedang, berat), munisi dan peluru, kapal perang, pesawat udara, kendaraan taktis dan tempur.
b.    Industri pendukung keamanan yaitu, industri yang hasil produksinya dapat mendukung kebutuhan (supporting) keamanan. Beberapa hasil produksi yang penting antara lain adalah bahan bakar dan energi, bahan makanan dalam kemasan (makanan cadangan perang), bahan perlengkapan prajurit (pakaian, sepatu, alat keselamatan dan pelengkapan perorangan lainnya).
Industri keamanan kategori pertama keberadaannya dan hasil produksinya sangat vital dan menentukan pemenuhan kebutuhan langsung terhadap kemampuan dan kekuatan keamanan. Sedangkan industri keamanan kategori kedua keberadaannya dan hasil produksinya tetap penting dan dibutuhkan oleh keamanan namun sifatnya masuk dalam klasifikasi tunda.

Industri Kemanan di Indonesia
Industri keamanan pada umumnya membutuhkan teknologi tinggi, finansial besar, dan tenaga manusia profesional yang handal, sedangkan konsumennya terbatas pada militer. Industri keamanan di Indonesia pangsa pasar luar negeri dari hasil‑hasil produknya belum menjadi sasaran prioritas, sehingga industri keamanan di Indonesia  dapat dianggap membebani APBN dalam artian tidak mengutamakan profit karena orientasinya hanya memenuhi kabutuhan militer.
        Karena ltu industri keamanan yang ada seperti Pindad, PAL, dan Nurtanio yang masing‑masing semula adalah milik TNI ‑ AD, TNI ‑ AL, TNI ‑ AU dengan alasan kepentingan ekonomi, ketiga industri tersebut diintegrasikan ke dalam BPIS, kemudian setelah BPIS dilikwidasi ketiga industri keamanan tersebut diswastanisasi menjadi PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia. Upaya swastanisasi membawa implikplikasi penjualan saham ke sektor swasta dan sektor publik, pamerintah menguasai sebagian saham, sisanya dan besarannya bergantung pada sasaran go public dari PT‑PT di atas yang ditetapkan melalui RUPS. Semakin kecil porsi pemerintah semakin kecil pula kemungkinan pemerintah dapat menentukan keputusan akhir RUPS.
Upaya di atas dilandasi pertimbangan antara lain:
a.    Menunjang program pemerintah dalam rangka memacu pembangunan ekonoml melalui akselerasi produksi dan hasil produksi yang dibutuhkan masyarakat.
b.    Memenuhi tuntutan jaman dan perubahan paradigma yang sejak saat  reformasi sangat lantang dikumandangkan cara bertahap pemerintah harus mengurangi penguasaan atas BUMN.
c.        Memenuhi kaidah perdagangan dan organisasi perdagangan dunia (WTO) yang menqatur bahwa pemerintah tidak  menguasai sektor industri dan perdagangan sebagaimana dituntut oleh pasar terbuka yang mengandalkan daya saing.sehat.
d.        Menghindari penyalahgunaan hasil kegiatan BUMN untuk membiayai upaya melanggengkan kekuasaan rezim berkuasa.
        Kondisi di lapangan menunjukan bahwa otoritas pengaturan industri keamanan masih tetap berada pada tangan pemerintah namun otorita pengaturannya secara fungsional dan teknis operasional tersebar pada beberapa kementerian/Dep/ LPND antara lain Menteri Negara BUMN, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Ristek, Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), sedangkan pada keadaan tertib sipil Menteri Pertahanan tidak bertindak sebagai leading sector sehingga sering dihadapakan pada hambatan koordinasi lintas Dep/LPND. Kondisi ini ditinjau dari kepentingan dan tujuan keamanan negara RI jelas kurang sehat.

Pengelolaan
Pengelolaan pemerintah atas industri keamanan harus dalam kerangka reformasi nasional, kekuasaan politik pemerintahan berada pada kalangan sipil yang legal (dipilih rnelalui pemilu yang fair) dan lejitimet (diakui oleh rakyat pada umumnya) serta tetap dalam kontrol DPR dan harus mengutarnakan akuntabilitas publik. Di negara manapun rneskipun dengan kadar berbeda pemerintah tetap mempunyai ruang untuk mengontrol kelangsungan hidup industri keamanan, menetapkan ratio hasil produksinya secara proporsional agar mampu menunjang kepentingan dan tujuan keamanan dan sekaligus kesejahteraan. Pemerintah tetap mempunyai kewenangan yang diatur undang‑undang untuk turut serta menetapkan rekayasa dan proses produksi, standarisasi hasil produksi rnaupun pemasarannya.
Hal ini dimaksudkan untuk menseimbangkan pemasaran hasil produksinya dan jaminan kelangsungan hidup industri bersangkutan. Jadi otoritas pengaturan industri keamanan bukan semata‑mata demi penguasaan industri itu oleh pemerintah, tetapi lebih mengarah kepada kepentingan nasional (kepentingan keamanan dan kesejahteraan secara proporsional) serta tetap mengecu pada supreme of law. Mengingat kebutuhan alat keamanan mengalarni eskalasi dan mencapai puncaknya dalam keadaan perang, maka pengaturan akan rekayasa dan proses produksi serta standarisasi hasil produksi maupun pemasarannya harus dilakukan sejak dini. Dengan perkataan lain harus dilakukan mulai dari kondisi damai atau tertib sipil, sebab kalau tidak dilakukan  seperti itu akan terjadi pendadakan dengan risiko yang besar. Memang kondisi ini kurang dipahami oleh para pihak yang bergerak di industri umum. Dalam konteks inilah dan sejalan dengan nafas reformasi nasional menuju masyarakat beradab dan demokratis maka konsep dasar pengaturan industri keamanan perlu didudukan dalam landasan hukum yang kuat dan menjangkau kebutuhan masa depan.

Alternatif Pengelolaan
    Mengacu pemikiran di atas maka solusi apapun yang ditempuh harus bertumpu pada asas legal. Artinya upaya tersebut harus didukung oleh peraturan perundangan yang jelas. Sedangkan hirarkhi peraturan perundangan tersebut meliputi dan mulai dari UUD, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah/PP dan Peraturan Presiden/Perpres. UUD adalah produk MPR, UU adalah produk DPR bersama pemerintah, Perpu adalah produk Pemerintah yang harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan PP dan Perpres adalah produk pemerintah namun DPR mempunyai kewenangan mengontrol dan meminta pertanggungjawaban pemerintah bila nyata-nyata menyimpang dari konstitusi, UU yang ada bisa merugikan kepentingan publik secara menyeluruh.
 Bertolak dari kondisi nyata dihadapkan pada kondisi yang diinginkan, pengaturan industri keamanan disarankan sebagai berikut :

Alternatif pertama.
Pemerintah (Menneg BUMN) mempertahankan/mengembalikan penguasaan saham indutri keamanan minimal 51 % porsi saham total dari masing‑masing PT di atas. Tujuan strategisnya adalah menetapkan kebijakan dasar industri ybs melalui manajemen puncak yang mewakili kepentingan dan tujuan pertahanan. Manajemen puncak industri keamanan diangkat melalui RUPS dari pejabat sipil senior Dep Han.
Penilaian aspek suitabilitas, feasibilitas, acceptabilitas legal, kemungkinan risiko dan upaya mengurangi risiko dan alternatif ini sbb :
a)    Aspek suitabilitas (memenuhi tujuan yang ingin dicapai) dapat terlaksana karena suara rnayoritas RUPS dan manajerien puncak dikuasai pemerintah.
b)    Aspek feasibilitas (tersedia sarananya yaitu finansial dan pemerintah untuk mempertahankan, mengembalikan saham mayoritas/buy back), dapat terpenuhi karena industri pertahanan kurang diminati oleh swasta dan publik.
c)    Aspek acceptabilitas (dapat diterima umum), terpenuhi karena tidak menyalahi kaidah dan disiplin bisnis saham.
d)     Aspek legal (tidak bertentangan dengan hukurn dan perundang‑undangan) terpenuhi karena tidak bertentangan dengan UU tentang Perdagangan, UU tentang Perindustrian, dan UU tentang Industri Strategis Nasional.
e)    Kemungkinan risiko bisa terjadi pada penguasaan saharn mayoritas oleh pemerintah terlampau lama (5 tahun kedepan), adanya pejabat senior militer aktif dari Dephan yang menduduki manajer puncak dapat memancing reaksi negatif dan resistensi dari masyarakat dan badan keuangan serta bisnis internasional,
f)    Upaya mengurangi risiko, manajarnen puncak menyiapkan rencana strategis, rencana aksi dan agenda swastanisasi secara bertahap sambil menunggu penyusunan dan pengesahan UU tentang Industri Kemanan yang menjangkau kebutuhan, tujuan, dan kepentingan pertahanan dan keamanan negara R.I.


Alternatif Kedua.
Pemerintah (Menhan) mengambil inisiatif untuk menyusun RUU tentang Industri Keamanan yang menjamin pemenuhan kebutuhan, tujuan, kepentingan keamanan negara RI, meyakinkan dan membahasnya secara tuntas dengan DPR bahwa kontrol pemerintah terhadap industri keamanan tujuan strategisnya adalah, menjamin kemandirian keamanan Rl dan menjamin kepentingan bangsa Indonesia.
Penilaian aspek suitabilitas, fisibilitas, acceptabilitas legal kemungkinan risiko dan upaya mengurangi risiko dari alternatif ini sebagai berikut :
a)    Aspek suitabilitas dapat terlaksana karena penerintah mempunyai kekuatan hukum untuk mengontrol industri pertahanan bila RUU berhasil disusun dan DPT menyetujuinya untuk disahkan.
b)    Aspek feasibilitas belum tentu dapat diterima oleh masyarakat umum selama masih ada anggapan bahwa industri pertahanan akan dikuasai kembali oleh TNI yang dianggap pernah menyalahgunakan fungsi sospol dan kekaryaan TNI.
c)    Aspek acceptabilitas belum tentu dapat diterima oleh masyarakat umum selama masih ada anggapan bahwa industri pertahanan akan dikuasai kembali oleh TNI karena kecurigaan berlebihan terhadap TNI yang dianggap pernah menyalahgunakan fungsi sospol dan kekaryaan TNI.
d)    Aspek legal terpenuhi karena dengan disahkannya UU tentang industri pertahanan berarti landasan hukum yang menunjangnya terpenuhi.
e)    Kemungkinan resiko timbulnya resistensi dan reaksi negatif sebagian masyarakat yang masih trauma atas pengalaman buruk dan implikasi negatif kehadiran TNI pada wilayah yang seharusnya diduduki sipil.
f)    Upaya mengurangi resiko, mengadakan upaya sosialisasi terrencana, kontinue dan konsisten bahwa pengaturan industri pertahanan oleh pemerintah tidak identik dengan memberi peluang bangkitnya kekuasaan TNI pada wilayah otoritas sipil.

Alaternatif ketiga.
    Pemerintah mempertahankan saham mayoritas industri keamanan didukung instrumen pengaturan (minimal Peraturan Presiden) yang menjamin pemenuhan kebutuhan, tujuan, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, sambil menyiapkan RUU tentang Industri Kemanan dan diharapkan dalam jangka waktu lima tahun dapat dibahas secara tuntas dengan DPR bahwa kontrol pemerintah  atas industri keamanan tujuan strategisnya adalah menjamin kemandirian pertahanan dan keamanan negara R.I dan menjamin kepentingan bangsa.
    Penilaian aspek suitabilitas, feasibilitas, acceptabilitas legal, kemungkinan resiko dan upaya mengurangi resiko dari alternatif ini sebagai berikut :
a)    Aspek suitabilitas dapat terlaksana karena pemerintah mempunyai kekuatan hukum (meskipun tingkatannya adalah Perpres) guna mengontrol industri pertahanan.
b)    Aspek feasibilitas dapat terpenuhi karena pemerintah mempunyai otoritas untuk menerbitkan Perpres demi terjaminnya kepastian hukum dalam mengatur industri pertahanan.
c)    Aspek acceptabilitas belum tentu dapat diterima oleh masyarakat umum selama masih ada anggapan bahwa industri pertahanan akan dikuasai kembali oleh TNI karena kecurigaan berlebihan terhadap TNI yang dianggap pernah menyalahgunakan fungsi sospol dan kekaryaan TNI.
d)    Aspek legal terpenuhi karena dengan disahkannya Perpres tentang Industri Pertahanan berarti landasan hukum yang menunjangnya terpenuhi cukup kuat.
e)    Kemungkinan resiko timbulnya resistensi dan reaksi negatif sebagian masyarakat, munculnya demo-demo masyarakat dan berkembangnya tekanan politik pada pemerintah dan DPR yang menolak upaya hambatan dalam program privatisasi BUMN yang tengah berjalan selama ini.
f)    Upaya mengurangi resiko, mengadakan upaya sosialisasi terencana, kontinyu, konsekuen dan konsisten bahwa pengaturan industri pertahanan melalui Perpres adalah upaya sementara sebelum RUU yang tengah disiapkan pemerintah bersama DPR dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Rekomendasi
    Berdasarkan analisis di atas dan alternatif yang disampaikan maka untuk memilih upaya pemecahan masalah pengaturan (kontrol) industri keamanan direkomendasikan sebagai berikut :
1.    Jangka pendek dan segera, mempertahankan/mengendalikan penguasaan oleh pemerintah atas saham mayoritas industri keamanan, menunjuk pejabat sipil senior kementerian BUMN untuk duduk sebagai manajer puncak industri yang bersangkutan.
2.    Jangka menengah menyususn RUU tentang indsutri keamanan yang menjamin pemenuhan kebutuhan, tujuan, kepentingan keamanan negara R.I, meyakinkan dan membahasnya secara tuntas dengan DPR bahwa kontrol pemerintah terhadap industri keamanan tujuan strategisnya adalah menjamin kemandirian keamanan R.I dan menjamin kepentingan bangsa Indonesia.

Penutup
    Demikian pikiran tentang pengelolaan industri keamanan ini diajukan sebagai bahan kajian bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan, penyediaan dan modernisasi alat utama dan sistem senjata TNI serta alat operasional kepolisian. Pemikiran alternatif ini dimaksud untuk melengkapi proses reformasi TNI, searah dengan pemikiran tentang pembenahan Bisnis Militer.
    Sekian