KRITIK ATAS PERNYATAAN-PERNYATAAN MENHAN

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Zainul Maarif   
Selasa, 06 Januari 2009
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono akhir-akhir ini menunjukkan konservatisme. Dia membela TNI yang diduga melakukan pelanggaran HAM di beberapa kasus. Padahal TNI sudah mulai membuka diri untuk diselidiki dan diadili. Dia juga memberi kesempatan pada TNI dan Polri untuk mengatur diri mereka sendiri dalam tugas perbantuan penanganan terorisme. Padahal kewenangan semacam itu sejatinya berada di tangan otoritas sipil, dan TNI sudah membuka diri untuk diatur oleh sipil. Mengapa Menhan akhir-akhir ini tampak lebih konservatif daripada militer?

Beberapa hari terakhir, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan pernyataan-pernyataan publik yang kontroversial. Pertama, Menhan mengatakan bahwa TNI berhak melakukan kekerasan seperti yang terjadi di peristiwa Talangsari dan peristiwa Mei 1998 atas nama keselamatan negara (Koran Tempo, 19 Desember 2008). Kedua, Juwono mengutarakan bahwa aturan hukum khusus untuk memayungi peran gabungan TNI-Polri dalam penanganan terorisme tidak diperlukan (Kompas, 23 Desember 2008). 

Pernyataan publik yang pertama menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Komisi Nasional HAM, Ifdhal Kasim menyatakan bahwa pernyataan Menhan tersebut menunjukkan kuatnya sisa budaya penyangkalan atas pelanggaran HAM yang dilakukan TNI. Asmara Nababan, dari Demos, juga mengecam pernyataan Juwono yang dinilai menyesatkan itu, mengingiat Juwono tidak ketentuan yang membatasi militer dalam melakukan tindak kekerasan. Lebih lanjut, Koordinator Kontras Usman Hamid berupaya menjernihkan pernyataan Juwono tersebut dengan mengatakan bahwa TNI selaku pihak yang memiliki kewenangan melakukan kekerasaan tetap terikat pada hukum humaniter dan Konvensi Genewa yang telah dirativikasi leh Indonesia pada 30 September 1958. (Kompas, 20 Desember 2008).

Meskipun belum mendapat tanggapan beruntun seperti pernyataannya yang pertama, pernyataan Juwuno yang kedua sangat rentan dikritik. Sejauh Juwono menyatakan bahwa aturan pelibatan atau perbantuan TNI dan Polri cukup dibuat dalam format prosedur tetap oleh para komandan TNI dan Polri, maka Juwono telah melepaskan kontrol sipil atas militer dan mencedarai capaian reformasi.

Dikatakan melepaskan kontrol sipil atas militer, karena Juwono membenarkan aktor-aktor keamanan mengatur diri mereka sendiri. Pembenaran itu di samping mereduksi supremasi sipil yang sudah ditekankan oleh undang-undang di Indonesia, juga membahayakan negara dan bangsa Indonesia karena membiarkan para pemegang senjata bertindak tanpa kontrol sipil objektif.

Pernyataan tersebut layak disebut mencederai capaian reformasi lantaran Juwono secara sadar atau tidak sadar telah menyatukan kembali TNI dan Polri yang sudah dipisahkan oleh TAP MPR No. VI dan VI tahun 2009. Penyatuan itu dapat membayakan Polri karena kultur militeristik akan menyusup ke dalam tingkah polah polisi, ketimbang kultur sipil yang diharapkan. Penyatuaan itu pun mendisorientasi TNI dari tugasnya untuk mempertahankan negara, bangsa dan tanah air dari ancaman eksternal-konvensional-militeristik, menjadi turut campur dalam keamanan dalam negeri.

Untuk itu, IDSPS mengharapkan Menhan mencabut pernyataan-pernyataannya tersebut. Mengingat pernyataannya yang pertama mendorong impunitas yang tidak memberikan pembelajaran yang baik bagi TNI secara khusus dan masyarakat secara umum, maka Menhan diminta menganulir pernyataannya dan menyerahkan penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu yang telah diselidiki oleh Komnas Ham dan berbagai organisasi masyarakat sipil ke Kejaksaan Agung, serta mendorong pengadilan anggota militer di pengadilan sipil.

Menhan juga diminta untuk mencabut pernyataannya yang kedua. Seyogyanya Menhan lebih menguatkan kontrol sipil atas aktor keamanan secara objektif, bukan malah melepaskannya. Menhan juga diminta untuk membuat Rancangan Undang-Undang Tugas Perbantuan TNI dan Polri agar tidak ada lagi grey area antara kedua institusi tersebut dan aturan perbantuannya pun jelas.

Untuk aktor-aktor keamanan, IDSPS memberikan apresiasi positif atas kesediaannya untuk mulai terbuka pada kontrol sipil dan upaya pengusutan dugaan pelanggaran HAM. IDSPS mengharapkan aktor-aktor keamanan tidak mudah terprofokasi oleh pernyataan-pernyataan Menhan tersebut, apalagi melakukan resistensi atas berbagai dugaan pelanggaran HAM dan merasa independen dari kontrol sipil. (ZM)