Polisi Dalam Konteks Perubahan Sosial |
|
|
| Ditulis Oleh Bambang Widodo Umar | |
| Rabu, 04 Juni 2008 | |
|
1. Kondisi Sosio Kultural
Ketertiban masyarakat merupakan hasil dari proses panjang cara masyarakat mengelola kehidupan bersama. Dalam proses ini masyarakat memasukkan gagasan tentang hak dan kewajiban, kemudian merumuskan dalam sistem aturan baik yang bersifat formal maupun non-formal beserta sarana dan prasarana untuk mengelola dan menegakkannya. Sehubungan dengan hal itu, Indonesia saat ini sedang mengalami proses pendefinisian kembali tentang kehidupan bersama dalam berbagai aspek, dari mulai tingkat komunitas hingga nasional sebagai suatu bangsa. Ruang publik yang terbuka baik karena proses demokratisasi, atau karena lemahnya negara maupun sebab-sebab lain, membuat berbagai kelompok masyarakat terdorong menyatakan hingga mendesakkan aspirasi dan kepentingannya dalam masalah politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya hingga identitas kelompok. Sejalan hal itu ada beberapa tuntutan terkait dengan persoalan masa lalu yang belum terselesaikan, telah menciptakan perasaan kekecewaan, kekhawatiran, dan ketidakadilan masyarakat. Salah satu bidang penting dari perkembangan itu adalah lemahnya lembaga judiceel (penegak hukum) akibat dari krisis sosial berkepanjangan. Fakta menunjukkan kewibawaan lembaga judiceel semakin hari semakin merosot, pada hal saat ini seharusnya semakin kuat. Masalah itu muncul di tengah-tengah terbatasnya sumber daya – kecuali di beberapa tempat - dan perubahan sistem politik. Persoalan ekonomi yang sedang dialami, tidak hanya menyangkut keterbatasan pengelolaan sumberdaya yang baik namun juga lemahnya lembaga judiceel membuat sumber daya menjadi rebutan para elit politik lama maupun baru, dan mengurangi porsi untuk kesejahteraan masyarakat. Publik nasional maupun lokal secara jelas dapat melihat para pemegang kekuasaan (termasuk penegak hukum) terlibat di dalam penguasaan yang tidak sah. Ini tidak hanya menimbulkan kecaman dan apatisme terhadap pejabat publik, akan tetapi juga persepsi bahwa kepentingan dan keamanan mereka ciptakan sendiri dengan cara masing-masing. Seiring dengan lemahnya pengaturan publik, sekarang mulai timbul proses pembiusan rasionalitas massa yang berlangsung secara pararel dengan penggerusan akuntabilitas publik. Di beberapa tempat individu maupun kelompok membuat pengelompokan yang berorientasi ikatan primordial dan tradisional. Fenomena ini tidak negatif, karena merupakan alternatif untuk menjaga keteraturan sosial. Namun secara keseluruhan ini merupakan gambaran fragmentasi yang lebih besar dalam masyarakat, dampaknya ialah akan timbul bermacam-macam pengertian tentang hak/ kewajiban, dan aturan main antar kelompok mengalami kerumitan dalam usaha menumbuhkan saling pemahaman. Kembalinya elemen tradisional (seperti tayangan uka-uka dan dunia lain di TV) juga dapat mengakibatkan sikap tidak kritis masyarakat dalam menghadapi kecurangan dan ketidaksesuaian aturan dalam penerapan. Itulah salah satu cara untuk mengilusi masyarakat (meredam) agar tidak menuntut ketidakadilan dalam hukum, ekonomi, atau politik. Munculnya upaya alternatif yang diambil dari masa lalu (tradisional) itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menciptakan ketegangan masyarakat dalam usaha mencapai perbaikan berdasarkan aturan-aturan atau sistem baru. Apalagi jika hal itu menyangkut proses pelembagaan hukum sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu dalam rangka penyempurnaan regulasi yang mengatur polisi sebagai salah satu unsur penegak hukum, pemikiran secara rasional dalam konteks sosio-kultural perlu diterapkan dalam usaha pelembagaan kepolisian di Indonesia. 2. Pencitraan Polisi Sesungguhnya kondisi keamanan secara umum di hampir seluruh wilayah di Indonesia adalah buruk. Meski bentuk-bentuk penyerangan massal dan kebrutalan sosial menurun dibanding dengan awal pegantian pemerintahan Soeharto, namun sesungguhnya terjadi masalah keamanan yang lebih meluas dan substantif. Cara-cara kekerasan telah terpola dan memasuki wilayah sosial yang lebih luas (lihat di tayanan TV : Buser, TKP, Fakta dll). Isu yang sering muncul adalah keluhan dari para penanam modal. Secara nyata hal ini menyangkut persoalan kepastian hukum. Di tengah-tengah tuntutan persaingan global dalam hal ketrampilan dan pelayanan publik yang semakin ketat, Indonesia nampak tidak dapat menyelesaikan persoalan yang mendasar. Di banyak wilayah tumbuh kelompok-kelompok preman. Sebagian dari kelompok ini disinyalir merupakan perpanjangan tangan elit politik, bahkan aparat penegak hukum sendiri untuk mengisi celah kelemahan dalam penegakan hukum, atau semata merupakan cara untuk mendapat kehidupan. Apapun itu, banyak studi dan laporan jurnalis menunjukkan bahwa cara yang dipakai mengandung dimensi ancaman dan kekerasan (potensial dan riel). Anggota masyarakat yang dianggap bukan bagiannya, melawan atau bertentangan, akan mendapatkan gangguan atau kekerasan lainnya. Mereka beroperasi di wilayah bayangan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat ekonomi kuat hingga kehidupan masyarakat biasa. Kehadiran kelompok ini terlalu banyak dan telah menimbulkan proses pelembagaan sendiri. Salah satu hal yang penting adalah berkembangnya kejahatan terorganisir dengan berbagai elemen yang menyertainya seperti ketrampilan, akumulasi sumber daya, dan pengaruh dalam masyarakat. Indonesia telah menjadi wilayah subur bagi kejahatan yang bersifat lintas batas negara, baik segi ideologis maupun yang bertujuan ekonomis, seperti terorisme, pencucian uang, human trafficking, perdagangan sexual, dan narkoba. Organized crime dari luar yang masuk ke Indonesia memiliki kecakapan, finansial, dan pengaruh kuat. Penyelundupan semakin meluas yang menyebabkan dua masalah serius yaitu, negara kesulitan mengatur perekonomian, dan konsumen menggunakan produk yang tidak terjamin mutunya. Selain itu, Indonesia juga menjadi sasaran pemasaran produk-produk yang terlarang di negara lain atau produksinya membahayakan lingkungan dan manusia. Dalam banyak kasus dari dimensi-dimensi di atas, nampak bahwa aparat kepolisian cenderung tidak tanggap atau belum dapat menangani kasus dengan baik. Berbagai penelitian di wilayah konflik di Indonesia menujukkan adanya penanganan yang tidak baik dari aparat kepolisian. Dapat dimengerti bahwa beberapa peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang berlatar belakang identitas etnis merupakan hal baru bagi aparat kepolisian. Namun, polisi masih buruk dalam menangani kasus-kasus konvensional, seperti tindak pidana ringan dan ketertiban. Persepsi tentang buruknya pelayanan polisi atas kasus-kasus konvensional telah berlangsung selama puluhan tahun, dan hingga kini masih begitu-begitu saja cara penyelesaiannya, kecuali dalam hal menangani terorisme yang oleh beberapa fihak ada yang menyangsikan. Kinerja polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dapat dilihat dari berbagai bentuk perilaku, seperti : (1) tindakan segera ketika mendapatkan laporan; (2) keterbukaan dalam menangani perkara; (3) patroli yang dijalankan secara rutin; dan (4) kehadirannya di tempat tempat yang dianggap rawan. Dalam hal ini masyarakat menilai tingkat perlindungan yang diberikan polisi tergolong baik jika terpenuhi harapan tersebut, sebalik kehadiran polisi bisa juga tidak meningkatkan rasa aman masyarakat. Pada beberapa kasus justru polisi menjadi sumber ketakukan masyarakat. Masyarakat masih ada yang deg-degan jika ketemu dengan polisi. Dari gambaran tersebut, meskipun berbagai sebab dikatakan karena terbatasnya sumberdaya polisi, alasan ini sesungguhnya lebih disebabkan oleh pendekatan tugas polisi yang tidak profesional dalam menyelesaikan masalah. Polisi sebagai ujung tombak penegak hukum dalam berinteraksi dengan warga masyarakat, namun paradigma layanannya menempatkan masyarakat sebagai obyek bahkan strateginya adalah “penyadaran hukum masyarakat”. Menjadi pertanyaan, sesungguhnya siapa yang tidak sadar hukum ? Kondisi semacam ini tidak mungkin membangun komunikasi yang harmonis antara polisi dengan warga masyarakat, karena polisi tidak memperlakukan masyarakat sebagai sumber inspirasi dan mitra dalam penegakan hukum dan memelihara ketertiban. 3. Pelembagaan Polisi Polisi tidak bekerja di ruang hampa, polisi berada dalam komunitas manusia yang mempunyai pandangan-pandangan yang lazim tentang ukuran normatif sebagai bentuk dari segala sesuatu yang dilakukan oleh komunitas tersebut. Pandangan pandangan ini membentuk lingkungan normatif bagi organisasi kepolisian, dan hal ini berbeda antar masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Standar normatif tersebut berkembang dari akar kultural dan proses kesejarahan. Bangsa Jepang, misalnya, yang memiliki predisposisi kultural yang homogen, berhasil mencapai apa yang disebut sebagai semangat bushido. Semangat ini secara relatif menjelma dalam hidup keseharian masyarakat Jepang, kemudian dalam suatu kurun waktu membentuk pola yang dapat disebut sebagai kepribadian nasional. Dari situ masyarakat maupun polisi membangun frame of reference yang relatif sama tentang standar normatif. Hal senada dapat pula ditemukan di negara negara yang memiliki kinerja polisi yang menganggap dirinya paling unggul, seperti Amerika Serikat dan lnggris. Frame of reference ini menjadi acuan untuk mempolakan polisi yang bersifat khas di lingkungan masyarakatnya. Perbandingan antara pola pemolisian di Amerika Serikat dengan di Jepang, misalnya, menunjukkan adanya dua orientasi yang berbeda, yaitu orientasi problem based policing, sebagaimana yang dominan dilakukan di Amerika Serikat, dan orientasi community based policing yang dominan dilakukan di Jepang. Jepang pernah melakukan upaya mengembangkan pola problem based policing tetapi mengalami hambatan karena dirasakan terlalu mekanistis. Sebaliknya, upaya yang dilakukan Amerika untuk mengembangkan community based policing juga tidak sepenuhnya berhasil, karena nilai sosial masyarakat yang lebih menempatkan individualisme daripada kolektivitas. Ini menunjukkan bahwa orientasi pemolisian tidak bisa disamaratakan bagi semua bangsa atau negara. Dengan kata lain keberhasilan polisi dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari faktor sosio kultural masyarakatnya. Dalam kerangka itu, polisi Indonesia menghadapi tantangan khas dan bahkan sangat spesifik, lantaran poIisi harus bekerja di tengah-tengah suasana sosio-kultural lndonesia yang belum mapan (seffled). Akibatnya, belum ada frame of reference yang mapan, yang tertanam di benak setiap warga negara dalam rumusan yang kurang lebih sama. Pancasila sebagai ideologi sampai saat ini masih lebih tepat dirasakan sebagai sesuatu yang ideal, yang belum terjelma dalam perilaku keseharian. Ini menunjukkan, di Indonesia belum terdapat rumusan pemolisian yang tepat secara sosio-kultural. Dengan kata lain masih mencari format pemolisian yang Iebih sesuai dengan kondisi sosio kulturalnya. 4. P e n u t u p Polisi merupakan lembaga yang bisa digunakan untuk membangun kembali nation and charakter building Indonesia, bukan sekedar menegakan hukum. Dalam menjalankan peran strategis ini, polisi dapat menjadi alat penstabil sistem politik yang rasional, penopang penyelenggaraan negara yang akuntabel, dan membantu memperkuat kohesi dalam masyarakat. Paradigma pomolisian Indonesia pada dasarnya adalah polisi yang dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah keamanan. Pekerjaan ini meliputi aspek-aspek peningkatan kredibilitas, peningkatan komunikasi, dan peningkatan kapasitas organisasi. Bentuk pemolisian yang diambil adalah community policing karena mempunyai arah yang sesuai – penguatan masyarakat - dengan perubahan sosial di Indonesia. Bambang Widodo Umar Peneliti IDSPS, Staf Pengajar PTIK/KIK-UI |