Reformasi Tidak Menyentuh Badan Intelijen |
|
|
| Ditulis Oleh Saiful Haq | |
| Jumat, 08 Agustus 2008 | |
|
Demo anti BBM yang dilakukan oleh mahasiswa ditunggangi, demikianlah pernyataan Syamsir Siregar yang dikutip beberapa media. Dulu saya pernah menulis tentang teori konspirasi dalam beberapa statement publik intelijen di Indonesia. Kita tentu masih belum lupa, pernyataan serupa dari Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN, Syamsir Siregar yang dimuat di salah satu koran nasional edisi 29 September 2006 menyatakan bahwa potensi terjadinya konflik dalam pilkada di Aceh sangat besar, ternyata itu tidak terbukti, masyarakat Aceh bisa membuktikan pemilihan kepala daerah berlangsung damai dan sukses.
Pernyataan serupa juga pernah dikeluarkan BIN pada masa menjelang pemilihan umum 2004, dan seolah-olah sudah menjadi candu, jika tidak mengeluarkan pernyataan publik rasanya tidak trendy. Menjelang hari-hari besar keagamaan semisal Idul fitri maupun Natal, BIN juga selalu mengeluarkan pernyataan tentang kemungkinan akan terjadinya aksi teror dalam berbagai bentuk, seperti peledakan bom. Nyatanya pernyataan itu juga tidak terbukti. Pada saat bom meledak di Poso tahun 2006 lalu, Panglima Kodam VII Wirabuana, berdasarkan laporan Intelijen juga menyatakan, aksi teror bom di Palu dan Poso didalangi oleh bekas anggota Partai Komunis Indonesia. Beberapa minggu berikutnya ketika pelaku tertangkap, ternyata pelaku adalah bekas anggota Tentara Nasional Indonesia. Dalam sebuah blog yang bertemakan intelijen, tulisan saya itu ditanggapi dengan pernyataan bahwa apa yang dilakukan lembaga intelijen melalui pernyataan-pernyataan publik itu adalah bersifat “Early Warning” atas situasi yang ada. Lalu early warning seperti apa yang ingin dibuktikan melalui pernyataan soal unjuk rasa anti kenaikan harga BBM yang dituduh telah ditunggangi. Sekali lagi saya ulangi, sejalan dengan yang dijelaskan Dr. Syafii Anwar, penjelasan yang bersifat konspiratif seperti itu hanya akan menyebabkan tiga masalah. Pertama, pernyataan tersebut mengarah kepada apa yang disebut sebagai pharanoia within reason, jadi selalu ada semacam pharanoia atau ketakutan yang berlebihan yang selalu mengikut dalam akal manusia, hal ini sesuai dengan yang disebut Sigmund Freud, seorang pencetus psikoanalis sebagai penyebab dari mimpi yakni ketakutan atau keinginan yang berlebihan yang selalu menekan alam bawah sadar manusia. Kedua, pernyataan seperti itu mengembangkan apa yang dalam ilmu komunikasi disebut sebagai systematically distortion of information, informasi yang dididistorsi sedemikian rupa secara sistematis sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan, pasti kita juga ingat pepatah yang mengatakan bahwa kebohongan yang diulang seribu kali akan menjadi sebuah kebenaran. Ketiga, pernyataan seperti itu selalu mengarah kepada terrorizing of the truth, karena sulit dibuktikan maka pernyataan yang berbau konspiratif justru menjadi teror bagi kebenaran. Reformasi Intelijen Indonesia, Macet Dari seluruh proses reformasi sektor keamanan, reformasi intelijen adalah program yang berjalan paling lambat. Hal ini disebabkan, belum adanya payung hukum yang serupa dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Sampai dengan Juli 2006, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan tiga versi rancangan undangu-ndang Intelijen Negara. Ketiga versi itu masing-masing dikeluarkan pada 25 Januari 2002, 5 September 2003 dan 10 Maret 2006. Sementara itu dari kelompok civil society juga mengeluarkan draft alternatif yang ditawarkan oleh Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara pada 23 Agustus 2005. Namun seluruh proses pengajuan itu terhambat hingga hari ini. Memang ada perubahan yang dilakukan di awal proses reformasi, seperti pembubaran Bakorstranas pada tahun 1998 yang kemudian hanya berubah nama menjadi BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) dan pada 2001 berganti nama menjadi Badan Intelijen Negara (BIN), pengembalian nama BAIS (Badan Intelijen Strategis) milik TNI, dan pembentukan LIN (Lembaga Intelijen Nasional) yang ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan. Namun perubahan-perubahan itu tidak mengubah kinerja dan sistem kontrol lembaga intelijen yang ada. Tumpang tindih tugas, jaringan intelijen yang terpisah, dan mekanisme pertanggung jawaban yang tidak jelas membuat lembaga-lembaga tersebut berjalan tidak efektif. Keterpurukan bangsa yang terjadi saat ini, kebijakan pemerintah yang cenderung panik dalam merespon kenaikan harga minyak dunia, mencerminkan lemahnya kerja-kerja dan koordinasi lembaga intelijen yang ada di negeri ini. Lembaga intelijen lebih memilih merespon isu-isu politik dalam negeri, sementara untuk kasus seperti NAMRU dan beberapa kasus yang melibatkan korporasi asing, lembaga intelijen lebih banyak diam daripada memberikan masukan kepada pemerintah. Lembaga intelijen adalah lembaga negara yang harus memiliki mekanisme kontrol. Kerja-kerja yang dilakukan lembaga intelijen harus bisa diukur prestasi-prestasinya. Meskipun bekerja secara tertutup, namun mekanisme pertanggungjawaban kepada negara haruslah diperjelas, dan ini yang tidak dimiliki Indonesia hingga saat ini. Sudah waktunya untuk memiliki lembaga intelijen yang profesional, yang kerja-kerjanya bisa diukur secara nyata, dan pastinya memberikan kontribusi terbaiknya bagi negeri ini. Bukannya memberi pernyataan yang tidak jelas kepada publik. Intelijen tidak perlu tampil ke publik, namanya juga intel. Pertanyaannya, bisakah lembaga intelijen dikontrol atau direformasi dan adakah contoh kasusnya? Mari kita lihat pengalaman Jerman. Berkaca Pada Reformasi Intelijen Jerman Jerman memiliki pengalaman paling berarti dalam hal intelijen sepanjang perang dunia kedua. Selain itu sepanjang perang dingin, Jerman adalah garis terdepan melawan Uni Soviet yang menduduki bagian timur Jerman. Di awal perang dingin, Soviet mengontrol penuh bagian timur Jerman, terutama Berlin. Dalam posisi ini operasi-operasi intelijen sering dilancarkan oleh jaringan intelijen Deutsche Demokratik Republik (DDR) dan Uni Soviet ke wilayah barat. Untuk itu pemerintahan Jerman Barat dengan bantuan Amerika Serikat mendirikan lembaga intelijen yang diberi nama Organisation Gehlen (OG), namun OG tidak berjalan efektif karena organisasi ini akhirnya dengan mudah disusupi oleh intelijen Soviet, hal ini karena ratusan anggotanya direkrut dari eks anggota SS dan Wehrmacht yang dibebaskan oleh sekutu dari camp tahanan perang2. Untuk membenahi OG, pemerintah Federal Republic of West Germany mendirikan Bundesnachrichtendienst (BND – the Federal Intelligence Service) pada 1 April 1956 untuk melancarkan operasi kontra intelligen. Pasca runtuhnya Uni Soviet yang diikuti dengan unfikasi Jerman Barat dan Timur hingga saat ini Federal Republic of Germany memiliki tiga lembaga intelijen. The Federal Intelligence Service (Bundesnachrichtendienst - BND): established in April 1956 (from the Organisation Gehlen), yang bertugas untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan ancaman, covert action dan pengamanan perbatasan. BND ini bertanggung jawab pada Federal Minister in the Office of the Federal Chancellor. The Office for the Protection of the Constitution (Bundesamt fur Verfassungsschutz - BfV): didirikan pada tahun 1950. BfV bertugas untuk melakukan kegiatan kontra intelijen domestic, serta mengidentifikasi kemungkinan munculnya kelompok teroris, kelompok ekstrim dan kelompok rasis. BfV bertanggung jawab langsung kepada the Federal Ministry of Internal Affairs. The Military Counter-intelligence Branch (Militaerischer Abschirmdienst – MAD): didirikan bersamaan dengan Bundeswehr (German Federal Armed Forces) pada pertangahan 1950an. MAD merupakan intelijen militer dan bekerja untuk kegiatan kontra spionase, serta pengumpulan informasi ancaman yang berhubungan dengan perang. MAD tidak boleh bekerja pada sektor yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat sipil. MAD secara langsung bertanggung jawab pada the Federal Ministry of Defence. Pengawasan terhadap kerja-kerja ketiga lembaga intelijen itu dilakukan melalui dua mekanisme yakni, kontrol melalu eksekutif dan kontrol melalui parlemen. Ketiga lembaga intelijen ini secara hukum berada dibawah Chancellor dan berkonsultasi dengan the Federal Security Council (Bundessicherheitsrat). Federal Minister merangkap Intelligence Coordinator of Cabinet merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan dan memantau ketiga lembaga intelijen tersebut. Koordinator ini memiliki hak untuk mengakses seluruh informasi dari ketiga lembaga intelijen itu, sekaligus meminta laporan mengenai operasi, budget, struktur dan staf. Pengawasan perlemen dilakukan oleh Parliamentary Control Commission (PKG) yang dimandatkan oleh the Law over the Parliamentary Control of Intelligence Activities tahun 1978. PKG ini dijabat oleh sembilan orang yang berasal dari Bundestag (the lower chamber) yang diangkat melalui sebuah mekanisme pemilihan di parlemen. Jabatan ketua PKG ini dijabat bergantian setiap enam bulan. PKG mempunyai hak mendapatkan akses seluruh informasi dari the Office of the Federal Chancellor, termasuk mekanisme untuk mengakses informasi yang bersifat classified. Selain itu PKG juga memiliki hak untuk meminta informasi langsung kepada pejabat intelijen dalam bentuk wawancara. Sejak disahkannya the State of Emergency Law pada tahun 1968, kontrol parlemen atas lembaga intelijen dipegang oleh G-10 Committee dan G-10 Commission. G-10 Committee beranggotakan sembilan orang yang dipilih dari Bundestag (Parlemen Jerman) yang bertemu sekali setiap enam bulan untuk melakukan penilaian legal, bukan penilaian teknis. Untuk penilaian teknis dilimpahkan kepada G-10 Commission yang terdiri dari empat orang ahli yang bukan anggota dari Bundestag, G-10 Commission bertemu setiap bulan untuk melakukan penilaian legal terhadap kinerja intelijen, Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam operasi yang dijalankan oleh lembaga intelijen, maka G-10 Commission berhak untuk membatalkan operasi tersebut. Selain kontrol legal, Jerman juga memiliki lembaga yang bernama the Committee of Confidants yang menjalankan mekanisme kontrol demokratik melalui kontrol terhadap budget intelijen, komite ini bekerja untuk mengevaluasi, mengasistensi, mengaudit dan mengajukan dana untuk kegiatan intelijen. Anggota komite ini terdiri dari sembilan orang yang juga merupakan anggota Bundestag yang pengangkatannya melalui mekanisme pemilihan di Bundestag. Bundestag juga mendirikan ad hoc Parliamentary Investigative Committees, tim ini bekerja untuk mengevaluasi laporan-laporan intelijen yang dinilai kontroversial atau salah.[end] Saiful Haq, kontributor Mediabersama.com. Ia juga pemerhati urusan militer dan pertahanan, tinggal di Jerman. |