RUU Rahasia Negara dan Ancaman Kebebasan Informasi Publik

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Dimas P Yuda (IDSPS), 20 Februari 2009   

Tepat pada 18 Februari yang lalu Institute Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyelenggarakan diskusi terbuka dengan judul “RUU Rahasia Negara dan Ancaman Kebebasan Informasi Publik”. Sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Mutammimul Ula (mewakili kalangan DPR), Ifdhal Kasim (Komnas HAM), Agus Sudibyo (Yayasan SET), dimoderatori oleh Mufti Maakarim (Direktur Eksekutif IDSPS) dan dihadiri oleh kalangan pers dan pegiat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Tulisan ini, tanpa bermaksud menyimpulkan keseluruhan dari proses diskusi itu, berusaha memaparkan dialog yang muncul di dalamnya.

RUU Rahasia Negara, yang kini proses pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah tengah ditunda sampai 26 April, bukan dengan tidak adanya persoalan. Diskusi IDPS mencatat beberapa persoalan itu, diantaranya.

Pertama, terkait dengan definisi Rahasia Negara. (1) Definisi rahasia negara yang dirumuskan di atas tidak mengaitkan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara dengan ’ancaman kekerasan bersenjata’. Dalam Prinsip-prinsip Johannesburg dinyatakan bahwa pembatasan hak atas informasi atas alasan keamanan nasional tidak sah kecuali ”untuk melindungi keberadaan suatu negara atau integritas teritorialnya dari penggunaan atau ancaman kekerasan, atau kapasitasnya untuk bereaksi terhadap penggunaan atau ancaman kekerasan, baik yang berasal dari sumber eksternal seperti ancaman militer, maupun dari sumber internal seperti provokasi penggulingan pemerintah dengan cara kekerasan”.

(2) Definisi rahasia negara dalam RUU RN terlalu luas, umum, dengan parameter yang elastis, sehingga memberi peluang kepada lembaga resmi untuk secara semena-mena memutuskan klaim rahasia negara.

Kedua, terkait dengan pengelolaan dan pengawasan Rahasia Negara. (1) RUU RN tidak mengatur mekanisme yang menjamin keseimbangan antara kepentingan merahasiakan informasi di satu sisi, dengan kepentingan untuk melindungi hak publik atas informasi pemerintahan  di sisi lain. Pengaturan kerahasiaan negara dalam RUU RN menegasikan kepentingan publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan pers sebagai bagian dari hak politik warga negara, dan hanya berfokus kepada kepentingan birokrasi untuk merahasiakan informasi.

Sementara diketahui  bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Sipil dan Politik. Penguatan atas hak informasi ini dinyatakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1966 (Kovenan Sipol) yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Di dalam Pasal 19 Kovenan Sipol dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya. Norma yang tercantum di dalam instrumen-instrumen pokok ini mengikat Negara Indonesia dan berlaku sebagai hukum nasional (supreme law of the land). Pemerintah Indonesia selanjutnya mempunyai kewajiban untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut.

(2) Ketentuan pidana dalam RUU RN tidak memberi peluang bagi pengungkapan rahasia negara demi kepentingan publik yang lebih besar. Siapapun yang membocorkan dan menyebarluaskan rahasia negara dengan alasan apapun akan dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini tidak bersesuaian dengan Prinsip ke-15 dalam Prinsip-prinsip Johannesburg yang menegaskan bahwa, tidak seorang pun dapat dihukum dengan alasan keamanan nasional karena pengungkapan suatu informasi jika: a) pengungkapan tersebut tidak benar-benar membahayakan dan berkemungkinan kecil membahayakan kepentingan keamanan nasional yang sah, atau; b) kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan oleh pengungkapannya.

Kriminalisasi cenderung ditujukan kepada publik, bukan kepada pejabat publik yang berwenang mengelola dan mengatur rahasia negara. Dengan demikian yang muncul adalah kriminalisasi terhadap publik. Padahal pejabat publik yang berwenang terhadap rahasia negara semestinya mendapatkan porsi ancaman pidana yang lebih besar jika melakukan kesalahan atau penyelewengan.

(3) RUU RN tidak mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap tertuduh tindak pidana rahasia negara. Dalam Prinsip-prinsip Johannesburg disebutkan bahwa setiap orang yang dituduh atas kejahatan berkaitan dengan keamanan sehubungan dengan ekspresi atau informasi berhak atas semua peraturan mengenai perlindungan hukum yang menjadi bagian dari hukum internasional. Selain itu Prinsip-prinsip Johannesburg juga menetapkan bahwa para tertuduh tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan nasional berhak untuk diadili oleh pengadilan independen yang menjamin keamanan tertuduh. Jika tertuduh itu sipil, maka ia tidak boleh diadili oleh pengadilan militer. Para tertuduh juga tidak boleh diadili oleh pengadilan nasional yang bersifat ad hoc atau yang dibentuk secara khusus.

(4) Selain tidak ada penjelasan memadai tentang situasi khusus dan persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan masa retensi, RUU RN tidak memberi celah bagi peninjauan sebelum masa retensi berakhir yang memungkinkan adanya pemotongan masa retensi jika kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan karena pengungkapannya.

(5) Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara (BPKRN) hanya mencerminkan kepentingan birokrasi sebagaimana terlihat dari komposisi keanggotaan yang tanpa melibatkan unsur publik sama sekali. BPKRN diketuai Menteri Pertahanan dengan anggota tetapnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala POLRI, Kepala BIN, Kepala Arsip Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara. Tanpa adanya perwakilan publik, sulit dibayangkan BPKRN akan mempertimbangkan kepentingan publik dalam proses perahasiaan informasi.

Komposisi pejabat BPKRN yang bersifat ad hoc dan memiliki jabatan rangkap akan menyulitkan efektifitas lembaga ini. Selain bahwa badan yang terdiri dari pejabat dengan sifat ad hoc merupakan lembaga yang kerap diadopsi oleh negara komunis. BPKRN juga akan tumpang-tindih dengan Komisi Informasi karena dua institusi ini notabene mengatur ranah yang sama: akses informasi publik ke lembaga resmi pemerintahan. Oleh karenanya cukup dengan dijalankan fungsi Komisi Informasi terkait rahasia negara.


Pandangan yang muncul

Berdasarkan persoalan RUU RN dari diskusi tersebut, muncul pandangan yang hampir sama dari para pembicara yang lebih kurang mewakili kalangannya masing-masing.

Kalangan DPR: 

(1)    Pengaturan mengenai rahasia negara akan menciptakan kontrol terhadap penetapan rahasia negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara. Pengaturan rahasia negara dalam pembahasan antara DPR dan  pemerintah harus didasarkan pada Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


(2)    Pembahasan rahasia negara dibiarkan berjalan secara alamiah. Dengan melihat masih adanya persoalan yang muncul diharapkan pemerintah tidak memberikan sebuah paksaan/desakan untuk segera mensahkan RUU RN.

Komnas HAM:

(1)    Pembatasan hak atas informasi yang hendak diatur dalam RUU Rahasia Negara tidak mempertimbangkan secara seksama syarat-syarat yang ditetapkan oleh instrumen-instrumen hukum HAM nasional maupun internasional. RUU RN tidak menjadi sebuah sarana pembatasan yang sempit untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah dan kepentingan publik.


(2)    Pemberlakuan RUU RN berpotensi membahayakan hak atas informasi dan mengancam kebebasan dasar lainnya. RUU RN mengandung kelemahan mendasar yang bersifat substansial. Oleh karena itu, perbaikan terhadap naskah RUU RN tidak bisa diperbaiki hanya dengan merevisi demi pasal, melainkan perlu perubahan total dengan mengubah prinsip dan paradigma yang menempatkan kepentingan publik (maximum acces dan limited exemption) dan hak asasi manusia sebagai sama pentingnya dengan kepentingan keamanan nasional yang sah.

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS):

(1)    Inisiatif memunculkan RUU RN merupakan bagian dari skenario reorganisasi kekuatan-kekuatan politik dan ekonomi yang merasa terancam oleh trend pelembagaan keterbukaan informasi, sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu.


(2)    RUU RN merupakan bentuk redudancy atau overlapping terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, yang dapat menyebabkan kontradiksi antar ketentuan perundangan

Rekomendasi

Dengan demikian IDSPS memberikan respon berupa rekomendasi atas RUU RN.

(1)    Pembahasan RUU RN harus lepas dari paksaan/desakan pemerintah untuk segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir.


(2)    Perlunya pelibatan Komnas HAM secara langsung dalam keseluruhan pembahasan RUU RN untuk menilai substansi yang relevan untuk diatur dan tidak melanggar batasan-batasan fundamental HAM.


(3)    Perlunya perhatian dan akomodasi dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi OMS yang menolak disahkannya RUU RN karena melihat adanya redudancy terhadap UU KIP atau ancaman terhadap kebebasan informasi publik. (DPY,20/2/09)