Tanggapan Berita RUU Peradilan Militer

Cetak E-mail
Ditulis Oleh Koran Tempo, 23 Februari 2009   
Pada Minggu sore, 15 Februari 2009, seorang wartawan Koran Tempo menghubungi saya terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanyaan yang diajukan seputar tanggapan TNI terhadap alasan psikologis yang diajukan pemerintah untuk menolak penyidikan oleh polisi (bukan oleh polisi militer) bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Menjawab pertanyaan tersebut, saya sampaikan empat hal yang saya anggap perlu diketahui dan dipahami publik, khususnya para pembaca setia Koran Tempo. Namun, yang dimuat edisi Senin, 16 Februari 2009, dalam judul berita "Dalih Psikologis Saudara Tua", hanya penjelasan "alasan psikologis". Tiga substansi penjelasan lain tidak ada sehingga informasi yang sampai kepada publik tidak utuh guna membangun pemahaman bersama mengenai persoalan dimaksud. Penjelasan saya yang tidak dimuat:

   1. Bahwa sikap pemerintah yang menginginkan agar penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap oleh polisi militer (bukan oleh polisi), juga merupakan sikap dari TNI.

   2. Undang-undang mengamanatkan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan alat pemerintah atau alat kekuasaan. Karena merupakan alat negara, dari sisi perlakuan hukum bagi warga negara yang mengawaki institusi TNI tentu tidak sama dengan warga negara Indonesia lain. Dengan sistem hukum yang berlaku saat ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana justru mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat bila dibandingkan dengan warga negara (sipil) yang melakukan tindak pidana serupa. Sebab, bagi prajurit TNI, dikenai hukuman tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, atau pemecatan. Bila RUU Peradilan Militer ini disetujui menjadi undang-undang, apakah hakum (sipil) di pengadilan umum memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan pembinaan karier prajurit atau memberhentikan prajurit dari dinas keprajuritan TNI?

   3. Organisasi TNI didesain sebagai organisasi komando yang bersifat universal. Dalam organisasi TNI terstruktur polisi militer sebagai bagian dari aparat penegak hukum untuk lingkungan TNI. Polisi militer tentu memiliki arti sebagai "polisinya militer" yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI, termasuk melakukan penyidikan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Bila RUU Peradilan Militer disetujui menjadi undang-undang yang isinya, antara lain, akan berakibat pada hilangnya tugas penyidikan bagi polisi militer, apakah keberadaan polisi militer dalam organisasi TNI akan dihapuskan?

Masyarakat perlu mengetahui ketiga hal itu agar dapat berpartisipasi memberi masukan dalam pembahasan RUU Peradilan Militer. Akhirnya, seperti yang selalu dinyatakan pemimpin TNI, TNI akan konsisten melaksanakan setiap kebijakan dan keputusan politik negara dan setiap amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang.

Demikian dan terima kasih atas kerja samanya untuk pemuatan ini.

Kapuspen TNI
Tamboen, S.IP
Marsekal Muda TNI