Oknum TNI dan Polisi Sekongkol Bunuh Istri |
|
|
| Ditulis Oleh Koran Tempo, 03 Pebruari 2009 | |
|
Kasus pembunuhan Neng Ina binti Kasdullah, 40 tahun, istri anggota Tentara Nasional Indonesia Yonif 320, Kopral Kepala Sution, terungkap. Yang mengejutkan, selain otak pembunuhan adalah suami korban, dua pelaku eksekusi ternyata oknum anggota anggota TNI dan polisi. Menurut Komandan Detasemen Polisi Militer Serang Letnan Kolonel CPM Agung Nugroho, kedua pelaku itu adalah Prajurit Dua Wendrianto Wartabone alias Bone, 26 tahun, anggota tamtama Kompi Senapan Yonif 320 Cadasari, Pandeglang, dan Brigadir Polisi Dua Hernanta Surbakti, 26 tahun, anggota Kepolisian Sektor Cadasari, Pandeglang. Berdasarkan penyelidikan Polisi Militer, kasus pembunuhan itu direncanakan sejak dua bulan lalu oleh suami korban. Awalnya, Sution sering mencurahkan isi hatinya kepada Bone soal rumah tangganya. Dia mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak baik dari istrinya itu. "Sution mengaku sering dihina dan diludahi mukanya," ujar Agung kemarin. Ia juga mengaku tidak diberi nafkah batin oleh istrinya sejak empat bulan lalu. Sution kemudian menawarkan uang Rp 8 juta kepada Bone untuk menghabisi istrinya. Bone pun menyanggupi permintaan untuk membunuh ibu dua anak itu. Ia lalu mengajak temannya, Bripda Hernanta. Berdasarkan pengakuan Sution kepada penyidik, saat pembunuhan, anggota TNI yang telah mengabdi 20 tahun ini keluar dari rumahnya setelah membuka salah satu kunci jendela samping untuk melancarkan aksi. "Dia bersandiwara," ungkap Agung. Karena pernyataannya yang plinplan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Sution diamankan polisi sesaat setelah peristiwa permbunuhan. Dua pelaku ditahan di tempat berbeda. Bone ditangkap di asrama Yonif 320 Cadasari, sedangkan Hernanta ditangkap di Polsek Cadasari, Pandeglang, saat sedang piket rutin. "Mereka kami tahan tanpa perlawanan," ujar Agung. Saat ini kedua oknum TNI itu ditahan di markas Denpom Serang, sedangkan Hernanta ditahan di Markas Polres Cilegon. Mereka terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. "Bahkan, kalau diketahui bahwa pembunuhan itu direncanakan, bisa dihukum mati," kata Agung. Neng Ina ditemukan tewas dibantai di rumahnya di Kampung Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, Ahad lalu. Di tubuhnya ditemukan tujuh luka tusukan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang terlelap tidur bersama anaknya, Robi, 9 tahun, dan ibunya, Rokanah, 65 tahun. |